c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

31 Agustus 2017

11:43 WIB

Buang Kotoran Hewan Sembarangan, Didenda Rp 1 Juta

Perda-perda senada di berbagai daerah, mengacu kepada  Undang-Undang RI No. 18/ 2008 tentang Pengelolaan Sampah di Indonesia

Buang Kotoran Hewan Sembarangan, Didenda Rp 1 Juta
Buang Kotoran Hewan Sembarangan, Didenda Rp 1 Juta
SAMPAH KALIBATA- Lautan sampah yang berisi kayu dan ranting tertambat di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (16/11).  Agung Natanael/Validnews.co

DENPASAR – Jangan pernah membuang sampah sembarangan di Denpasar. Anda harus siap dikenai denda dan sanksi lainnya, karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum dan kebersihan di Kota Denpasar. Terkini, enam orang warga Kota Denpasar, Bali diganjar hukuman membayar denda sebesar Rp500 ribu hingga Rp1 juta karena telah membuang sampah dan limbah kotoran ternak sembarangan.

"Keenam warga tersebut telah melanggar," kata Kabid Persampahan dan Limbah Bahan Berbahaya Beracun Badan Lingkungan Hidup Kota Denpasar, Adi Wiguna di Denpasar, Kamis (31/8).

Diharap, dengan diberikan sanksi tegas tersebut, keenam warga itu tidak mengulangi pelanggaran yang sama di lingkungannya. Ia juga berharap warga yang lain membudayakan membuang sampah pada tempatnya dan menjaga lingkungan masing-masing agar tetap bersih.

Dalam kesempatan itu, Adi Wiguna mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada warga yang melanggar agar segera ditindak.

Sementara itu, keenam warga yang mengikuti persidangan tidak mengelak atas perbuatan yang dilakukannya yakni membuang sampah dan limbah sembarangan dan bersedia membayar denda sesuai atuaran yang berlaku.

Lebih tegas
Ni Wayan Purnama Mitha Dewi mengaku baru pertama kali melakukan pelanggaran tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. "Ini baru pertama kalinya saya melanggar dan janji tidak melanggar lagi," ujarnya, sebagaimana dilansir Antara.

Pembuang kotoran hewan bukan kali pertama dijerat sanksi tegas. Sebelumnya, ada pembuang limbah sablon dan limbah  hewan dikenakan ganjaran denda sebesar Rp 1,5 juta. Ini merupakan putusan persidangan  tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pelanggar kebersihan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, awal Agustus ini.

Menurut Bali Express  , sidang tipiring bagi pelanggar dilaksanakan dua kali dalam seminggu dengan melibatkan Pengadilan Negeri Denpasar. Di lapangan, ada  pengawas pelanggaran yang dinamakan Juru Pemantau Lingkungan (Jumali) yang berjumlah 50 orang. Pengawasan juga diperketat dengan Satgas DLHK yang terus keliling untuk melakukan pemantauan.  

Pada sidang tipiring awal Agustus, Hakim Esthar Oktavi yang memimpin jalannya sidang menjatuhkan denda bagi pelanggar dari Rp 300 ribu bagi pembuang sampah sampai Rp 1,5 juta untuk pembuang limbah sablon pelanggaran Perda Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum di Kota Denpasar.

Di Bali, bukan hanya Denpasar yang punya Perda larangan buang sampah. Pemerintah Kabupaten Gianyar juga punya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2015 tentang Pembuangan Sampah Sembarangan. Pelanggar Perda akan diancam kurungan pidana tiga bulan atau denda paling banyak Rp 25 juta.

Ibu Kota Jakarta juga memiliki Perda serupa. Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum (Tibum) mencantumkan denda sebesar Rp500 ribu bagi pdelanggar. Dan, mereka harus tertangkap tangan dan disidangkan pula. Mantan Gubernur DKI  Basuki Tjahaja Purnama sempat berwacana, terhadap para pembuang sampah sembarangan diberi sanksi berupa denda yang nilainya sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP).

Di Batam, peraturan ini lebih tegas. Perda Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013  memuat sanksi dari Rp 300 ribu hingga Rp50 juta.

Perda-perda senada di berbagai daerah, mengacu kepada  Undang-Undang RI No. 18/ 2008 tentang Pengelolaan Sampah di Indonesia.(Rikando Somba)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar