31 Desember 2018
14:30 WIB
Editor: Agung Muhammad Fatwa
AMBON – Seorang bocah perempuan berusia dua tahun menjadi korban pemerkosaan di Kabupaten Maluku Utara, Minggu (30/12) kemarin. Belum diketahui pasti kronologi pemerkosaan yang menyebabkan korban hingga pingsan tersebut. Dari informasi yang dihimpun, pelaku pemerkosaan diketahui sedang mabuk minuman keras tradisional jenis sopi.
Kapolda Maluku, Inspektur Jenderal Polisi Royke Lumowa mengaku geram dengan ulah pelaku yang biadab tersebut. Perwira tinggi dengan pangkat bintang dua ini mengaku akan mengusut kasus ini hingga tuntas dan menghukum pelaku dengan seberat-beratnya.
"Kemarin ada laporan dari Kapolres Malra, akibat sopi menyebabkan pelaku memperkosa seorang bocah yang masih berusia dua tahun hingga pingsan," kata Royke saat memimpin upacara kenaikan pangkat 593 personel Polri dan dua PNS di Ambon, Senin (31/12) seperti dilansir dari Antara.
Kapolda mempertanyakan kenapa anak dua tahun yang harus menjadi korban sopi, kenapa bukan kambing atau hewan lainnya karena itu bukan termasuk perbuatan pidana, tetapi anak orang yang masih berusia dua tahun.
"Jika bisa dilakukan hukuman mati maka diterapkan saja, sayangnya ancamannya tidak seperti itu. Jadi menyesal kalau saudara kita yang menjadi korban seperti itu dan semuanya berangkat dari konsumsi sopi," tambah dia.
Kapolda mengajak semua satuan kerja di lingkup Polda Maluku agar masing-masing membuat tulisan khusus tentang bahaya sopi di Maluku yang memicu kriminalitas dan mengganggu kamtibmas, minimal dua halaman dan tulisan terbaik akan mendapatkan hadiah.
Bukan saja orang Maluku tetapi warga negara Indonesia lain dari berbagai suku yang datang ke sini juga pasti ada yang minum dengan alasan menghormati adat dan kebiasaan atau pergaulan.
"Kalau ada yang jual, lapor ke kami biar kami proses," pungkasnya.
Kasus kekerasan terhadap anak di Kota Ambon terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Tercatat pada 2018, sejak Januari sampai Maret 2018, tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak mencapai 29 kasus.
Ke-29 kasus tersebut didominasi oleh kasus pencabulan maupun perkosaan terhadap anak di bawah umur. Pemerkosaan terhadap anak dibawah umur terjadi sebanyak 18 kali. Sementara kasus pencabulan yang sedang ditangani Polres Ambon sebanyak 9 kasus.
Selain kasus perkosaan terhadap anak, kasus kekerasan terhadap perempuan di Maluku juga mengalami peningkatan mencapai 198 kasus di tahun 2018. Sedangkan pada tahun 2017 tercatat ada sebanyak 190 kasus.
Direktur Yayasan Lingkar Perlindungan Perempuan dan Anak (LAPPAN) mengungkapkan sampai dengan November 2018 terdata sebanyak 198 kasus yang didokumentasikan oleh LAPPAN. Dari data tersebut tercatat 104 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), di mana yang tertinggi adalah kekerasan fisik dan penelantaran.
"Beberapa korban KDRT mengakui bahwa suaminya selingkuh tidak lagi memberikan nafkah ekonomi sehingga membuat korban dan anak-anak semakin miskin, bahkan kehilangan sumber penghidupan yang berdampak pada pertumbuhan dan pendidikan anak," katanya di Ambon, Selasa (27/11) seperti dilansir dari Antara.
Menurut dia, kasus kekerasan seksual yakni perkosaan juga terbanyak sekitar 54 kasus. Selanjutnya 15 kasus pelecehan seksual, 14 kasus kekerasan dalam pacaran (KDP), tujuh kasus percobaan perkosaan. (Benny Silalahi)