c

Selamat

Sabtu, 27 April 2024

NASIONAL

23 Desember 2019

20:19 WIB

Berburu Status dan Harapan Yang Tak Pernah Pupus

Meski harus bekerja dalam status kontrak dan perlakuan yang berbeda dengan PNS, pekerja kontrak di Pemerintah Provinsi bertahan dengan pekerjaannya. Gaji dan fasilitas yang lumayan jadi alasan

Editor: Faisal Rachman

Berburu Status dan Harapan Yang Tak Pernah Pupus
Berburu Status dan Harapan Yang Tak Pernah Pupus
Petugas PPSU menata pohon Natal dari miniatur ondel-ondel yang terbuat dari botol minuman bekas di Food Court Thamrin 10, kawasan Thamrin, Jakarta, Sabtu (21/12/2019). Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Keuskupan Agung Jakarta, membangun pohon natal setinggi 11 meter menggunakan 8.000 botol minuman bekas. ANTARAFOTO/Galih Pradipta

JAKARTA – Video rekaman yang beredar di media sosial awal Desember 2019 kemarin, menjadi alasan Lurah Jelambar Agung, Jakarta Barat Tri Atmojo kehilangan jabatannya. Dalam video itu, puluhan petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) Kelurahan Jelambar direndam di saluran air atau got berwarna hitam. Diduga, perlakuan tersebut merupakan perpeloncoan buat mendapat perpanjangan kontrak anggota PPSU.

Beberapa orang berseragam pegawai negeri sipil (PNS) tampak mengawasi mereka dari pinggir got. Setelah tersebar, berbagai komentar mengecam kejadian itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bereaksi.

Dalam hitungan hari, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membebastugaskan Tri Atmojo. Menurutnya, sanksi itu diberikan sebagai pelajaran bagi jajarannya agar bisa lebih beradab dalam menjalankan tugasnya.

"Ini jadi pelajaran semua. Kebiasaan apapun yang dilakukan di manapun, kalau itu tidak menjaga prinsip keberadaban, tidak boleh dilaksanakan dan akan kami beri sanksi," kata Anies di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/12) seperti dikutip dari Antara.

Anies mengklaim langsung memerintahkan Inspektorat Kota Jakarta Barat untuk melakukan pemeriksaan terhadap Lurah Jelambar. Termasuk semua pihak yang terlibat dalam video honorer masuk ke got.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat DKI Jakarta, lurah diduga menyalah gunakan wewenang, karena peristiwa itu dilakukan untuk perpanjangan kontrak PPSU. Lurah juga dianggap lalai mematuhi instruksi Wali Kota Jakarta Barat Rustam Efendi yang meminta lurah dan camat di Jakarta Barat, melakukan seleksi petugas PPSU sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 212, Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan.

Asal tahu saja, untuk keperluan tersebut, Rustam dua kali mengingatkan instruksi atau surat edaran itu melalui grup WhatsApp, yakni pada 4 dan 9 Desember 2019. Surat edaran fisiknya juga diserahkan kepada masing-masing lurah.

Apapun itu, kegiatan mirip perpeloncoan itu sejatinya hanya setitik nila dalam penerimaan pegawai non pegawai negeri sipil (PNS) di ibu kota. Seperti penuturan Fredrik Alfonso, sebut saja begitu, pegawai tidak tetap (PTT) berusia 33 tahun pada Validnews, Minggu (22/12).

Tiap hari, dia harus bertarung dengan kemacetan ibu kota dari kediamannya di Semanan, Kecamatan Kali Deres, Jakarta Barat menuju Kantor Kecamatan Taman Sari. Ia tak boleh telat dari pukul 07.30 WIB, seharipun kalau tak ingin honor per hari dipotong. Fredrik sendiri menjadi anggota Tim Penindakan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Perhubungan wilayah setempat.

Bahkan, bila evaluasi tiap bulan menunjukkan menit keterlambatannya sama dengan waktu kerja selama lima hari, dia bisa diberhentikan dari pekerjaannya. Tiga tahun sudah dia tercatat sebagai Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP).

“Kalau PNS telat, sepertinya biasa saja. Beda dengan kami,” urai pria yang hanya menamatkan pendidikan SMA ini.

Setelah tiba di tempat, dia kerja, bersama tim dari UPTD Dishub setempat, dia harus mengelilingi wilayah Kecamatan Tamansari. Mereka menindak pengendara yang tak taat aturan. Seperti parkir kendaraan bukan pada tempatnya atau memeriksa kendaraan yang kelebihan muatan.

“Waktu di lapangan, PJLP yang menindak. PNS hanya mengawasi dan turun tangan waktu ada pro dan kontra saat penindakan,” jelas Kardik.

Kemudian dia menceritakan, harus bekerja untuk dapat penilaian bagus. Bila catatan pekerjaan bagus, pada akhir tahun, menjadi modal kontrak pekerjaannya untuk diperpanjang. Tak cukup sampai situ, tes kesehatan pun harus dilalui untuk dapat perpanjangan kontrak kerja.

Fasilitas
Tapi, meski harus menyandang status pekerja kontrak dan mendapat perlakuan yang berbeda dengan PNS, Fredrik enggan melepas pekerjaannya. Ia merasa mendapat perhatian bagus dari Pemprov DKI Jakarta. Selain gaji Rp7 juta per bulan, ada fasilitas lain yang dia terima, seperti fasilitas kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan juga jaminan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan.

Fredrik menilai, upah itu cukup untuk memenuhi kebutuhannya dan keluarganya. Apalagi, besaran gaji itu hampir menyamai upah yang diperoleh pegawai swasta perusahaan besar.

“Ada juga motor untuk dipakai jadi kendaraan operasional,” lanjut Fredrik.

Ia masih punya harap, status dia berubah dari PJLP ke Pegawai Tidak Tetap (PTT) di DKI Jakarta. “Kalau PTT, gaji saya bisa naik kisaran Rp2 juta dari yang saat ini didapat,” urai Fredrik memberi alasan.

Satu yang dia tahu, seorang PJLP biasanya bisa mengikuti tes untuk jadi PTT setelah dua tahun bekerja. Namun, hingga tahun ketiga berstatus PJLP, Fredrik tak kunjung diangkat menjadi PTT. Tak ada alasan yang jelas untuk itu.

Harapan Fredrik pun seakan sulit terealisasi. Apalagi, sejak 2007, Pemprov DKI Jakarta tak lagi mengangkat atau menerima PTT, nama lain dari pegawai honorer. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Chaidir, saat ditemui di kantornya, Kamis (19/12).

Moratorium pengangkatan PTT di DKI Jakarta ini, kata dia, dijalankan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer. Karena itu, untuk keperluan tenaga kerja honorer, Pemprov DKI Jakarta mengantisipasinya dengan merekrut satuan kerja baru yang dikenal dengan istilah PJLP. Kebijakan itu diikuti hingga era Gubernur Anis Baswedan.

“Kewenangan pengangkatan dan bayar gajinya itu di SKPD dan UPTD masing-masing. Pembinaan dan cara seleksinya juga ada sampai tingkat kelurahan,” tambah Chaidir.

Dari data yang dimiliki BKD DKI, tercatat ada sebanyak 65.435 orang PNS Pemprov DKI Jakarta saat ini. Jumlah itu kalah jauh dari data PJLP tercatat sebanyak 125 ribu orang. Mereka mencakup tenaga Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) berbagai bidang, hingga pekerja di tingkat kelurahan.

Terakhir, ada 1.800 orang PTT. Ribuan orang ini berada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Antara lain di Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Kalau dirinci, ada 1.400 orang bekerja di Satpol PP. Sisanya, bekerja di Dinas Perhubungan,” kata Chaidir.

Lalu, ada juga 16 ribu guru dengan sistem kontrak kerja individu (KKI) untuk 2.100 sekolah negeri di ibu kota. Jumlah belasan ribu guru KKI itu dipekerjakan untuk menutupi total kekurangan 22 ribu tenaga pengajar yang dibutuhkan ibu kota, karena keterbatasan anggaran.

Chaidir melanjutkan, PTT mendapat upah setara dengan gaji PNS terendah. Sedangkan PJLP mendapatkan upah setara dengan Umpah Minimum Regional (UMR) di DKI.

Ia menambahkan, untuk menerima perpanjangan kontrak, PTT dan PJLP harus melakukan serangkaian tes di masing-masing UPTD dan SKPD yang menggunakan jasa mereka. Evaluasi ini untuk menentukan apakah pekerja kontrak di Pemprov DKI Jakarta bisa diperpanjang kontraknya atau tidak.      

“Evaluasi yang dilakukannya itu per tahun. Jadi, untuk evaluasi dan tes itu untuk menunjukkan apakah mereka masih layak atau tidak digunakan sebagai pekerja di lingkungan Pemprov DKI Jakarta,” tambah Chaidir.

Bila hasil evaluasi itu menunjukkan pekerja PTT dan PJLP tak layak, maka pimpinan langsungnya seperti Gubernur di Pemprov DKI dan Walikota di wilayah administrasi, berhak memberhentikan mereka dari pekerjaanya.

“Seleksinya itu, ketentuan dokumen sudah lengkap duluan. Ada yang dikecualikan cukup dengan kinerjanya selama setahun apakah sering bolos kerja atau tidak, sikapnya bagaimana?,” lanjut Chaidir.

Evaluasi itu juga akan menyebutkan, apakah PTT dan PJLP menjalankan kewajibannya sebagai bagian dari Pemerintah DKI. Misalnya, PJLP harus memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Sedangkan, PTT bertindak sebagai penegak hukum berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang dikeluarkan oleh pemimpin DKI.

“Jadi evaluasi ini juga bisa menentukan besaran upah yang akan diperoleh mereka,” sebut Chaidir.

Dibutuhkan
Sebenarnya, menurut dia, keberadaan honorer di DKI itu masih dibutuhkan. Pasalnya, banyak pekerjaan di DKI yang tak dapat dilakukan oleh PNS. Misalnya, memastikan jalanan tetap bersih dari sampah. Kemudian, membersihkan saluran dan lainnya.

Meski pekerjaan PJLP diakuinya tergolong berat, banyak masyarakat dari daerah penyangga seperti Depok, Bekasi, Tangerang Selatan hingga Tangerang Kota berbondong-bondong datang untuk melamar pekerjaan sebagai PJLP.

“Alasannya, upahnya layak dan bisa mengangkat derajat ekonomi mereka,” imbuh Chaidir.

Hal yang sama diungkapkan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Gembong Warsono. Menurut Gembong, keberadaan PTT dan PJLP di DKI Jakarta sangat dibutuhkan.

Alasannya, hingga saat ini rasio PNS di DKI Jakarta belum memadai. Idealnya, jumlah PNS di DKI Jakarta itu mencapai angka 150 ribu orang. Faktanya, hingga saat ini, berdasarakan laporan dari BKD jumlah PNS di DKI masih sekitar 68 ribu orang.

“Untuk itulah kenapa PJLP dibutuhkan. Sekarang jumlah PJLP, sekitar 120 ribuan orang. Kurang lebih untuk menutupi kekurangan PNS,” kata Gembong, kepada Validnews, Minggu (22/12).

Alasan lainnya, lanjut Gembong, perekrutan PJLP karena Pemprov DKI Jakarta sempat meneken kesepakatan dengan pihak swasta, terkait jasa membersihkan jalanan dan saluran air di DKI. Dalam kesepakatan itu, Pemerintah DKI menyepakati upah yang diberikan kepada para pekerja setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Tapi, kami tidak tahu apakah upah yang diberikan sesuai dengan kesepakatan atau tidak. Makanya, posisi PJLP ini seperti memberikan kepastian kepada para pekerja itu,” tambah Gembong.

Hal ini berbeda dengan PTT. Banyak PTT di DKI telah mengabdi selama belasan tahun, namun, status yang tak jelas.  Kebanyakan dari mereka belum diangkat menjadi ASN di DKI, sekalipun layak diangkat.  

Makanya, untuk menghargai pengabdian mereka, Komisi A DPRD DKI mendorong Gubernur DKI melalui Kepala BKD bisa memberikan jalur khusus kepada PPT yang telah bekerja selama belasan tahun itu. Sayang, tak ada respons positif dari Pemerintah DKI. Mereka tetap meminta, para PTT untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) seperti biasanya jika mau menjadi PNS.

Wajar bila banyak PTT yang gagal dalam mengikuti seleksi CPNS. Sebab, rangkaian tes yang diberikan mengikuti perkembangan pendidikan kekinian. Sementara mereka, sudah belasan tahun tak mengikutinya karena mengabdi di DKI.

“Makanya, jangan disamakan tesnya dengan anak perguruan tinggi dan SMA. Tapi ditolak. Jawabanya, tesnya harus berjalanan normal seperti masyarakat umumnya. Padahal, kinerja mereka untuk di DKI harus dihargai,” tegas Gembong.

Asal tahu saja, kata Gembong, beban tugas yang diemban PTT biasanya lebih berat dibandingkan oleh PNS baru di DKI. Hal ini disebabkan, para PTT sudah menggeluti perkerjaan itu selama belasan tahun.

“Jadi tak heran PTT ini diandalkan oleh PNS. Apalagi, kalau ada pekerjaan yang bersifat khusus, PTT itu lebih bagus dibandingkan PNS lainnya,” papar Gembong.

Hanya saja, Pengamat Kebijakan Publik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syafuan Rozi Soebhan, kelayakan keberadaan PPT dan PJLP di DKI, harus mendapatkan masukan dari masyarakat, sekalipun mereka sudah mengabdi kepada pemerintah. Hal ini untuk menghindari penilaian subjektif dari para pimpinannya.

“Kalau tidak ada masukan dari masyarakat. Maka penilaian yang diberikan bisa like or dislike. Ini sangat bahaya,” lanjut Syafuan.

Dia mencontohkan, pada zaman kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja di DKI, ada sebuah aplikasi bernama quick queen yang dapat digunakan masyarakat dalam merespons pelayanan yang diberikan para honorer itu.

“Tapi aplikasi ini sudah tidak dipakai lagi. Bahkan, diberhentikan penggunaannya,” sebut Syarfuan.

Padahal, aplikasi itu, masyarakat bisa memberikan penilaian terkait kinerja PTT dan PJLP. Penilaian itu pun dilakukan berdasarkan pelayanan yang diberikan.

“Makanya, perlu diteruskan. Saat ini, tak ada kepastian jabatan dan jaminan bagi PTT dan PJLP ini. Sebab, masyarakat tidak diminta untuk menilai yang akan menjadi pertimbangan atasannya,” tandasnya. (James Manullang)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar