c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

28 Januari 2019

12:09 WIB

Bawaslu: Tabloid Indonesia Barokah Tersebar di 23 Masjid Surabaya

Jejak penyebar tabloid tertangka[ kamera CCTV ternyata kurir dari PT Pos Indonesia

Editor: Agung Muhammad Fatwa

Bawaslu: Tabloid Indonesia Barokah Tersebar di 23 Masjid Surabaya
Bawaslu: Tabloid Indonesia Barokah Tersebar di 23 Masjid Surabaya
Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar lembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin menunjukkan Tabloid Indonesia Barokah. antarafoto/Wisnu Adhi

SURABAYA –Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan jejak pengantar Tabloid Indonesia Barokah di salah satu masjid di Jawa Timur. Jejak penyebar tabloid itu tertangkap kamera CCTV. Ia adalah kurir dari PT Pos Indonesia.

Menurut Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Surabaya Usman, pengantar Tabloid yang berisikan konten negatif pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 adalah salah satu kurir dari PT Pos Indonesia.

"Sementara ini, kami telah mendapatkan rekaman CCTV dari salah satu masjid bahwa yang mengantar dari petugas kantor pos," katanya, seperti yang diberitakan Antara, Senin (28/01).

Meski sudah ada rekaman CCTV pihaknya belum berkenan menjelaskan secara rinci, karena pihaknya masih berkoordinasi dengan komisioner lainnya di Bawaslu Surabaya. "Pagi ini masih ada koordinasi semua komisioner Bawaslu, siang ini segera kami jadwalkan datang ke Kantor Pos Kebun Rojo," katanya.

Menurutnya, penyebaran Tabloid Indonesia Barokah di Surabaya terdapat di beberapa masjid diataranya, Pabian Cantian (1 masjid), Tenggilis Mejoyo (2 masjid), Sawahan (3 masjid), Tambaksari (3 masjid), dan Mulyorejo (1 masjid). Berikutnya Simokerto (1 masjid), Bulak (3 masjid), Rungkut (1 masjid), Sukolilo (1 masjid), Wonokromo (3 masjid), Tegalsari (1 masjid) dan Krembangan (3 masjid).

"Kami terus inventarisir keberadaan tabloid dari masjid-masjid," ujarnya.

Terkait langkah selanjutnya kata Usman, pihaknya melakukan koordinasi dengan Sentra Pengakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dimana Sentra Gakkumdu terdiri atas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian RI dan Kejaksaan. "Temuan-temuan itu akan segera dibahas di Gakumdu. Kalau memang memenuhi unsur ya akan lanjutkan ke proses hukum selanjutnya," katanya. (Fuad Rizky)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar