03 September 2019
09:46 WIB
Editor: Agung Muhammad Fatwa
BAUBAU – Di tengah gencarnya program pemerintah membagikan sertifikat di berbagai daaerah, Kota Baubau justru sebaliknya. Sebanyak 427 bidang tanah aset Pemerintah Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, belum bersertifikat.
Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Baubau Arif Basari mengatakan bahwa 427 bidang tanah tersebut tersebar di delapan kecamatan, termasuk kecamatan yang sebelum pemekaran merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Buton.
"Jadi ada beberapa bidang tanah yang dulunya penyerahan aset dari Kabupaten Buton ke Pemkot Baubau. Tanah tersebut ada yang diperoleh sekitar tahun 70-an dan tahun 80-an," katanya di Baubau, dilansir Antara, Selasa (3/9).
Arif menjelaskan bidang-bidang tanah yang belum disertifikatkan tersebut, mencakup lahan kosong dan lahan dengan bangunan fasilitas umum seperti sekolah dasar dan puskesmas.
Pemerintah Kota secara bertahap berusaha melengkapi dokumen kepemilikan bidang-bidang tanah tersebut. Tahun 2017, pemerintah kota mengupayakan sertifikasi untuk 100 bidang tanah dan tahun 2019 berencana melakukan sertifikasi untuk 120 bidang tanah menggunakan dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
"Kemarin sudah ada lima sertifikat selesai yang sudah diserahkan di Kanwil BPN Sultra yang didampingi KPK. Sekarang ada 10 bidang lagi yang alas haknya sudah lengkapi. Sisa 105, sementara kami kerja mengumpulkan alas haknya dengan bekerja sama dengan bagian aset," kata Arif.
Ia mengatakan, Pemerintah Kota mengurus dokumen kepemilikan atas bidang-bidang tanah tersebut guna menghindari sengketa lahan di kemudian hari. "Supaya ke depan tidak lagi terjadi hal-hal itu, kami mencoba menyertifikatkan. Makanya kita masih persiapkan alas hak bidang tanah yang rencananya akan disertifikatkan di tahun ini," kata Arif, mantan Camat Wolio.
Tim Percepatan
Sementara di Penajam, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) mempercepat penyelesaian sertifikasi aset tanah milik pemerintah kabupaten itu. Wakil Bupati Penajam Paser Utara Hamdam di Penajam, mengatakan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah melakukan diskusi dengan Kepala BPN setempat membahas beberapa permasalahan.
Salah satunya, lanjut Wabup, dukungan BPN kepada Kabupaten Penajam Paser Utara membantu percepatan penyelesaian sertifikasi aset tanah yang dimiliki pemerintah kabupaten setempat.
"Kami minta BPN memberikan dukungan membantu percepatan sertifikasi tanah aset pemerintah kabupaten," ujar Hamdam, dikutip Antara, Senin (2/9).
Ada ratusan bidang tanah aset milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang belum memiliki legalitas atau bersertifikat. "Lebih kurang 900 bidang tanah aset Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang harus disertifikasi," ungkap Hamdam.
Selama ini, menurut Wabup, baru sekitar 15 bidang tanah aset Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang telah memilki legalitas atau bersertifikat. Oleh karena itu, dalam kepemimpinan Bupati Abdul Gafur Mas'ud bersama Wakil Bupati Hamdam, akan terus mendorong proses sertifikasi aset tanah yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Akan segera dibentuk tim untuk percepatan penyelesaian kepengurusan sertifikat tanah milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara itu," ucap Hamdam.
Selain itu Hamdam menimpali lagi, Kantor Wilayah BPN Kalimantan Timur melalui BPN Kabupaten Penajam Paser Utara juga meminta dukungan pemerintah kabupaten menyangkut lahan sebagai lokasi rencana pemindahan ibu kota negara.
"Kanwil BPN Kaltim akan membentuk tim kerja untuk memperlancar proses pendataan status tanah untuk lokasi pemindahan ibu kota negara, pemerintah kabupaten diminta membantu untuk percepatan sesuai permintaan pemerintah pusat," jelasnya. (Syahrul Munir)