29 April 2020
12:53 WIB
BANGKA – Dua kapal cepat mini ditangkap tim Patroli Satpolair Polres Bangka Barat karena membawa penumpang dari arah Banyuasin, Sumatra Selatan menuju Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Penangkapan dilakukan karena kapal tidak memiliki izin usaha angkutan. Ini dilakukan juga untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku usaha sejenis dan upaya menjalankan kebijakan pemerintah tentang larangan mudik.
Terhadap para penumpang, Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta sebanyak 10 orang penumpang melakukan isolasi mandiri.
"Beberapa saat setelah penangkapan kapal cepat mini atau speed lidah oleh Tim Patroli Satpolair Polres Bangka Barat, para penumpang sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan seluruhnya diizinkan menuju daerah tujuan masing-masing," kata Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangka Barat Sidarta Gautama, di Mentok, Rabu (29/4).
Seluruh penumpang dengan tujuan Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Selatan tersebut juga didata oleh tim dan dikoordinasikan kepada tim gugus tugas kota dan kabupaten tujuan. Pada penangkapan dua kapal cepat mini tersebut, polisi menahan dua sopir, yaitu Jhon Jeni dan Darmawan yang saat ini masih menjalani proses penyidikan di Polres Bangka Barat.
Sidarta Gautama mengatakan, hasil pemeriksaan suhu tubuh dan seluruhnya kepada penumpang, tidak menunjukkan gejala yang mengkhawatirkan. Meskipun dalam pemeriksaan awal dinyatakan sehat, namun diharapkan para penumpang tersebut melakukan isolasi mandiri di daerah tujuan masing-masing sesuai protokoler kesehatan yang berlaku.
"Tim kesehatan sudah turun langsung ke lokasi, setelah dicek dan tidak ada temuan, kita berpikiran positif dan mengizinkan mereka melanjutkan perjalanan menuju tujuan masing-masing, tidak ada yang dikarantina di Bangka Barat," katanya, dikutip dari Antara.

Kemungkinan dipakainya kapal nelayan atau kapal barang untuk membawa penumpang, diingatkan juga oleh Anggota Komisi V DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), Nelson Matara, pada kesempatan terpisah. Dia mengingatkan pemerintah, untuk mengawasi kapal-kapal nelayan yang mengakut penumpang, di saat kapal maupun pesawat dilarang membawa penumpang, karena berisiko tinggi terhadap keselamatan di laut dan bisa menyebarkan virus corona baru ini.
"Kami banyak mendapat laporan bahwa sejak kapal penumpang dilarang mengangkut penumpang, ada kapal-kapal nelayan yang menawarkan jasa untuk membawa penumpang. Ini sangat berbahaya," kata dia, di Kupang, Rabu.
Nelson juga meminta Dinas Perhubungan NTT untuk berkoordinasi dengan TNI AL maupun patroli laut untuk membantu mengawasi. Dia juga meminta pemerintah melakukan koordinasi dengan gugus tugas di semua daerah di NTT, terutama daerah-daerah yang memiliki batas dengan wilayah perairan laut seperti di Pulau Flores, Pulau Alor, dan Pulau Sumba.
Kepala Dinas Perhubungan NTT, Isyak Nuka, secara terpisah mengatakan, praktik pengangkutan penumpang menggunakan kapal nelayan rawan terjadi, mengingat pemerintah provinsi telah mengeluarkan kebijakan melarang kapal-kapal untuk mengangkut penumpang di wilayah NTT dalam upaya pencegahan covid-19.
Isyak Nuka mengamini, kemungkinan ini. Dikutip dari Antara, dia mencontohkan, seperti kasus yang terjadi beberapa waktu lalu di mana sejumlah penumpang diangkut dengan kapal nelayan dari NTB menuju Kabupaten Sumba Barat Daya di Pulau Sumba.
"Dalam kondisi ini, seperti ini bisa saja ada oknum atau pihak tertentu yang memanfaatkan kesempatan dengan menyiapkan jasa pengangkutan penumpang menggunakan kapal-kapal nelayan seperti dari Bali, NTB, Sulawesi Selatan menuju ke berbagai daerah di NTT," katanya.(Rikando Somba)