31 Mei 2024
13:48 WIB
3 Dokumen Wajib Jemaah Haji Saat Wukuf di Arafah
Ketiga dokumen tersebut wajib dibawa jemaah haji ke manapun.
Penulis: Oktarina Paramitha Sandy
Editor: Leo Wisnu Susapto
Umat Islam dari berbagai negara melaksanakan wukuf di Jabal Rahmah, Arafah, Arab Saudi, Selasa (27/6 /2023). Antara Foto/Wahyu Putro A.
JAKARTA - Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Nasrullah Jasam menyatakan, ada tiga dokumen yang harus dimiliki jemaah haji untuk melakukan wukuf di Arafah.
Dia menyebutkan ketiga dokumen ini harus dibawa jemaah haji kemana pun. Tidak hanya saat menjalankan wukuf di Arafah. Terlebih saat ini, pemerintah Arab Saudi sedang melakukan pengetatan pemeriksaan dokumen jemaah.
“Semua dokumen ini wajib dibawa oleh jemaah saat berada di mana saja, apalagi saat ini pemerintah Arab Saudi sedang gencar melakukan pemeriksaan,” papar Nasrullah dalam keterangan yang diterima, Jumat (31/5).
Nasrullah menjelaskan, dokumen utama haji yang harus dibawa oleh jemaah ada dua, yaitu paspor dan visa haji. Para jemaah yang ingin melakukan wukuf di Arafah harus memiliki visa haji, tidak bisa visa selain haji.
Selain itu, jemaah harus membawa smart card yang telah diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada para jemaah. Nantinya, sebelum melakukan Wukuf di Arafah akan ada petugas yang memeriksa smart card milik jemaah.
Smart card ini berfungsi sebagai kartu identitas jemaah karena berisi foto profil dan barcode yang berisi data pribadi milik jemaah haji. Data pribadi tersebut antara lain berisi nama jemaah, foto, tempat tanggal lahir, nomor visa dan provider yang menerbitkannya, serta lokasi pemondokan jemaah di Makkah.
“Semua dokumen ini akan diperiksa oleh petugas dari Arab Saudi ketika jemaah memasuki wilayah Mashaer atau Arafah, Muzdalifah, dan Mina,” ujar Nasrullah.
Nasrullah menambahkan, saat ini pemerintah Arab Saudi memang memperketat pemeriksaan dokumen para jemaah untuk mencegah jemaah tanpa visa haji masuk ke Makkah. Pemeriksaan ini dilakukan oleh petugas Saudi di berbagai tempat, bisa jadi termasuk di Masjidil Haram dan Nabawi.
Hal ini dilakukan agar pemegang visa ziarah dengan berbagai jenisnya tidak bisa masuk dan tinggal ke Makkah mulai 15 Zulkaidah sampai 15 Zulhijjah 1445 H. selain itu, pemegang visa umrah juga hanya bisa masuk ke Makkah pada 15 Zulkaidah 1445 H atau 23 Juni 2024, dan harus sudah keluar dari Arab Saudi pada 29 Zulkaidah 1445 H atau 6 Juni 2024.
“Pemeriksaan ini juga dilakukan di check point masuk kota Makkah, untuk memastikan jemaah yang masuk ke Makkah memiliki visa haji dan sopir yang membawa jemaah punya izin masuk ke Makkah,” ujar Nasrullah.