c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

09 Oktober 2017

13:59 WIB

Sabu Berkedok Teh China Gagal Beredar

Tersangka melakukan peredaran narkoba dengan kedok membuka toko menjual obat terlarang di kawasan Koja, Jakarta Utara

 Sabu Berkedok Teh China Gagal Beredar
 Sabu Berkedok Teh China Gagal Beredar
ima Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya menangkap lima orang tersangka pengedar sabu-sabu dengan berat 20,419 kilogram yang dikemas dalam bungkus teh China Guanyinwang. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

JAKARTA – Polda Metro Jaya gagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu berkedok kemasan teh asal Tiongkok merek "Guanyinwang”.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Suwondo Nainggolan mengungkapkan, total barang bukti disita dari lima tersangka sebanyak 20,4 kilogram sabu-sabu. Suwondo mengungkapkan tersangka RZ melakukan peredaran narkoba dengan kedok membuka toko yang menjual obat terlarang di kawasan Koja Jakarta Utara.

"Total ada lima tersangka yang diamankan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan didampingi Kasubdit II Psikotropika AKBP Dony Alexander, Minggu (8/10).

Dijelaskan Suwondo, penyidik awalnya menangkap tersangka Safrizal bin Muhammad Zein alias Rizal di rumahnya di Jalan Walang Timur RT004/012, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, pada Rabu (4/10). Di lokasi ini petugas menemukan barang bukti 3 bungkus teh asal Tiongkok yang berisi 3,38 gram sabu.

Saat diperiksa, Rizal mengaku sebagian sabu telah dibawa oleh kakaknya yang bernama Safrizal yakni Razali ke Banjar, Jawa Barat.

"Kami melakukan pengembangan dengan menangkap tersangka Razali di penginapan Pondok Wisata Anugerah Jaya Bulak Laut, Pangandaran, Jawa Barat, pada Jumat (6/10),” tambah Suwondo.

Pasca penangkapan Rizali petugas kembali melakukan pengembangan dan berturut-turut menangkap ketiga tersangka lainnya. Dari tangan Saepudin, tersangka terakhir yang dibekuk di depan Hotel Hawai, Pangandaran, Jawa Barat petugas menyita barang bukti 17,036 kg sabu. Sabu itu disembunyikan dalam dua buah tas ransel yang disimpan dalam bangku mobil Honda CRV di Dusun Pangarengan, Pangandaran, Jawa Barat.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 12 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang(UU) Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau mati. Selain sabu-sabu seberat 20,4 kg, petugas turut menyita barang bukti 10 unit HP, tiga buah mobil dan sebuah motor serta buku tabungan BCA.

Sementara itu, tindakan tegas diambil Ditresnarkoba Polda Kalsel dengan menembak pengedar Narkoba jaringan asal Provinsi Naggroe Aceh Darussalam, Sabtu (7/10) sore.

Ia mengungkapkan, awalnya petugas melakukan penyergapan di kos-kosan yang berlokasi di Jalan Komplek Bunyamin Permai, RT 11 No 18 A Kelurahan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. Selain mengamankan tersangka bernama Murdani Alam Syach, petugas Subdit I Ditresnarkoba menyita total 12 paket sabu-sabu dengan berat 293,5 gram. Saat dilakukan pengembangan, tersangka berusaha melarikan diri.

"Pelaku terpaksa kami lumpuhkan dengan tembakan dan mengenai kaki kanannya, karena melawan dan sempat melarikan diri pada saat dilakukan pengembangan di daerah Lokasi Jalan Lingkar Dalam Banjarmasin Selatan," kata Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel Kompol Ugeng Sudia Perman, dikutip dari Antara.

Terpisah, Polsek Medan Timur kemarin berhasil menggagalkan 14 kilogram ganja di Loket Bus Makmur. Rencananya ganja tersebut akan dikirimkan ke Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Kanit Reskrim Iptu I Made Yoga mengatakan petugas mengamankan dua pengedar ganja asal Aceh Utara. Kedua tersangka yang beridentitas Marzuki (48) dan Nurma (40) ditangkap saat sedang berada di Stasiun Bus PT Makmur di Jalan Tritura Medan.  (M Bachtiar Nur)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar