c

Selamat

Senin, 17 November 2025

KULTURA

29 Agustus 2025

20:24 WIB

Rancangan Regulasi AI Mengakomodasi Soal Hak Cipta

Teknologi kecerdasan buatan atau AI, pada titik tertentu bisa menjadi momok bagi industri kreatif, berpotensi menghilangkan orisinalitas hingga melanggar hak cipta kreator.

Editor: Andesta Herli Wijaya

<p>Rancangan Regulasi AI Mengakomodasi Soal Hak Cipta</p>
<p>Rancangan Regulasi AI Mengakomodasi Soal Hak Cipta</p>

Seseorang sedang mengoperasikan Chatbot AI atau layanan komunikasi dengan kecerdasan buatan. Shutter stock/Ascannio.

JAKARTA - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) Nezar Patria mengatakan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kecerdasan Buatan (AI) terus digodok. Rancangan ini akan mengakomodasi berbagai aspek hukum terkait teknologi AI, agar pemanfaatan AI kedepannya bisa berjalan dengan baik.

Nezar mengatakan, hak cipta yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut, termasuk dalam poin yang akan diatur lewat Perpres. Nezar menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum agar aspek hak cipta dalam penggunaan AI turut diatur dalam regulasi tersebut.

"Jadi kita koordinasi juga dengan Kementerian Hukum mengenai hak cipta ini. Kita berharap dalam penggodokan Perpres ini (Perpres AI) dia juga bisa mengakomodir tentang persoalan hak cipta," ungkap Nezar di Jakarta pada Jumat (29/8), dilansir dari Antara.

Sebagaimana diketahui, perkembangan teknologi AI sejak semula diwarnai dengan berbagai kritikan dan gugatan dari para pelaku kreatif. Teknologi ini pada titik tertentu dilihat bisa menjadi momok bagi industri kreatif, menghilangkan orisinalitas hingga melanggar hak cipta kreator.

Meta, misalnya, salah satu perusahaan pengembang AI yang berkali-kali digugat atas dugaan pelanggaran hak cipta. Perusahaan ini pada Maret lalu digugat karena diduga menggunakan e-book bajakan untuk melatih model AI mereka.

Open AI, yang mengelola ChatGPT, juga belum lama ini digugat oleh puluhan perusahaan media karena telah menggunakan banyak konten media untuk membuat tanggapan di ChatGPT.

Baca juga: Buntut Aksi Bunuh Diri Remaja AS, OpenAI Ubah Sistem Respon ChatGPT

Menurut Nezar, Perpres AI akan memperkuat rangkaian regulasi yang sudah lebih dulu diterbitkan pemerintah seperti surat edaran etika AI, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta sejumlah aturan pelaksana lain terkait penyelenggara sistem elektronik (PSE).

Perpres AI akan mengatur prinsip-prinsip umum pengembangan dan pemanfaatan AI di lintas sektor secara horizontal. Prinsip itu nantinya dapat dijadikan acuan dalam implementasi teknologi tersebut di berbagai bidang.

"Sehingga nanti waktu adopsi (AI) di sektor-sektor itu bisa mengacu pada prinsip-prinsip horizontal tersebut atau norma-norma yang sifatnya umum," ujar Nezar.

Dia menjelaskan proses penyusunan Perpres AI ditargetkan rampung pada September 2025, setelah melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara agar tidak tumpang tindih dengan regulasi yang sudah ada.

Baca juga: Separuh Pekerjaan Di Masa Depan Akan Membutuhkan Literasi AI

Nezar menambahkan, aturan tersebut akan mengatur adopsi AI yang menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, keselamatan, serta penghormatan terhadap hak cipta.

"Jadi semua prinsip dalam etika AI itu masuk atau diakomodir di dalam peraturan-peraturan selanjutnya, termasuk agar dia mengacu kepada nilai-nilai dasar dari masyarakat dan negara kita, yaitu Pancasila," ucapnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar