c

Selamat

Jumat, 29 Maret 2024

KULTURA

26 Mei 2021

20:00 WIB

Penjaga Laut Aceh

Tak hanya merawat kedamaian perairan Aceh, Panglima Laot juga punya tanggungjawab kemanusiaan

Penulis: Dwi Herlambang

Editor: Satrio Wicaksono

Penjaga Laut Aceh
Penjaga Laut Aceh
Ilustrasi Panglima Laot

JAKARTA - Di penghujung Juni 2020, bersama dua rekan, Miftah Cut Adek kembali ke daratan usai melaut. Dari kejauhan, samar dia melihat sebuah kapal kayu terombang-ambing di perairan Lancok, Aceh.

Sambil melaju pelan, dicobanya memusatkan pandangan. Dia meyakini ada yang janggal dengan kapal kayu itu. Sebab penasaran, dibelokkannya arah perahu, mendekati benda terapung terapung tersebut.

Nalurinya tak salah. Saat jarak kian merapat, terdengar sayup teriakan histeris dari arah kapal, meminta pertolongan.

Benar saja, di atas kapal tanpa kapten itu, berjejal hampir seratus manusia berwajah pucat pasi.

Miftah pun menanyakan asal beserta tujuan mereka. Sayangnya, bahasa yang disampaikan tidak bisa dipahami. Hanya pekikan, “Assalamualaikum,” dari orang-orang itu yang bisa dimengerti Miftah. Sampai akhirnya, seorang di antara mereka melengkingkan kata 'Rohingya'.

Tanpa pikir panjang, Miftah dan kawan-kawan langsung melempar tali, seraya mengikatnya kuat ke kapalnya. Perahu berisi warga-warga Rohingya itu lantas ditarik perlahan, menuju pantai di wilayah Kuala Tanah Jambo Aye, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

Sesampai daratan, Miftah sigap menyediakan kudapan ikan bakar hasil melaut, yang segera dimakan lahap oleh para tamunya. Wajar saja, sebab setelah diselidiki, ternyata orang-orang Rohingnya itu sudah puluhan hari terkatung-katung di samudera tanpa makan dan minum.

Tradisi Aceh memang mewajibkan setiap orang untuk membantu sesama yang sedang mengalami kesulitan. Apalagi, Miftah dan kawan-kawannya, juga menjadi bagian dari Panglima Laot: satu struktur penjaga hukum adat di kalangan nelayan Aceh.

Tindakan Miftah hari itu, sempat dipertanyakan aparat keamanan. Musababnya, banyak negara sedang membendung kedatangan pengungsi Rohingya yang melarikan diri akibat konflik di Myanmar. Tapi, hukum adat Panglima Laot di Aceh tidak mempedulikan soal itu.

Miftah yang merupakan Sekretaris Panglima Laot menjelaskan kalau hukum adat yang berlaku di sana memperbolehkan evakuasi, selama tidak membahayakan keadaan nelayan.

"Artinya kami tidak memandang suku atau darimana mereka berasal. Selama mereka perlu bantuan wajib ditolong jika di laut," cerita Miftah kepada Validnews, Senin 24 Mei lalu.

Menurutnya, pertolongan yang diberikan kepada warga Rohingnya adalah pelaksanaan tugas semata. Dalam hukum adat sosial, Panglima Laot harus membantu siapapun yang membutuhkan saat mengalami kesulitan semasa berlayar. Wajib hukumnya!

Justru ketika ada nelayan yang tidak melakukan apa-apa sewaktu menyaksikan sesamanya terlanda masalah, mereka bakal disanksi. Panglima memiliki kuasa untuk menyita kapalnya selama tiga hingga tujuh hari. Tak cukup itu, seluruh hasil tangkapan ikannya juga akan diambil. 

"Sanksinya akan diputuskan dalam musyawarah hukum adat. Misalnya ada informasi tidak ambil mayat, maka ada laporan ke Panglima Laot. Panglima Laot mengajak tokoh adat disitu baru diputuskan dalam musyawarah," tutur Miftah.

Bukan hanya menegakkan nilai-nilai kemanusiaan, Panglima Laot juga bertanggungjawab menjaga kedamaian di laut. Antara lain, menjadi penengah apabila meletus konflik di antara nelayan.

"Nelayan kita tidak berkonflik dalam mengeksploitasi sumber daya laut," tandasnya.

Terdapat serangkaian aturan tak tertulis yang disepakati berlaku oleh semua nelayan di sana. 

Misal, nelayan A melihat ikan-ikan di dekat kapal nelayan B. Maka, nelayan A akan mengangkat topi sebagai pemberitahuan bahwa ikan di dekat kapal B adalah milik nelayan A. Karena berada lebih dekat, nelayan B wajib menangkap ikan-ikan tersebut. Nanti, hasil tangkapannya harus dibagi dua. 

"Kalau itu nggak diatur pembagiannya, akan terjadi konflik. Kalau di Aceh semuanya diatur. Jadi kalau ambil ikan orang duluan mana yang melihat harus bagi hasil," jelasnya.

Panglima Laot juga bertugas menjaga kesakralan adat, dengan memastikan tidak ada aktivitas pada masa-masa tertentu. Seperti, Jumat, hari kenduri laut, hari raya Idulfitri serta Iduladha, hari Kemerdekaan Indonesia, dan peringatan tsunami Aceh 2004.

"Di hari-hari itu masyarakat tidak boleh melaut selama tiga hari. Kalau hari Jumat, mulai dari terbenamnya matahari di hari kamis hingga terbenamnya matahari di hari Jumat," urainya.

Dari Zaman Penjajahan

Berdasar catatan sejarah, Panglima Laot sudah ada, sejak Aceh diperintah Sultan Iskandar Muda. Pada rentang masa itu, keberadaannya menjadi perpanjangan kuasa Sultan atas wilayah maritim. Dalam menjalankan segala kewenangan, Panglima Laot berkoordinasi dengan Uleebalang, yang menjadi pemerintah wilayah administratif.

Struktur kelembagaan Panglima Laot tetap bertahan selama penjajahan Belanda (1904-1942), pendudukan Jepang (1942-1945) hingga sekarang. Semula, dijabat secara turun temurun oleh anak-cucu tangan kanan Sultan, meski ada juga yang dipilih dengan pertimbangan senioritas dan pengalaman dalam bidang kemaritiman.

Di masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda, Panglima Laot memiliki tugas besar. Tak hanya memperkuat perlawanan pada penjajah, tapi juga memungut cukai pajak dari kapal-kapal yang singgah di tiap pelabuhan Aceh.

Pemerintah kolonial Belanda, sempat membekukan kegiatan Panglima Laot sebab kerap menyulitkan mereka. Setelah proklamasi kemerdekaan, dan Aceh bergabung dengan Indonesia, Panglima Laot kembali leluasa bertugas. 

Perubahan peta politik itu berimbas pada perubahan peran Panglima Laot. Kewenangannya menyusut, sebatas pengatur tata cara penangkapan ikan, atau dalam istilah hukum adat laut disebut 'Meupayang', dan menyelesaikan sengketa antar nelayan. Termasuk, melakukan penyesuaian perikehidupan laut dengan perkembangan zaman serta teknologi mutakhir, tanpa lepas dari pedoman adat.

Meski demikian, penghormatan masyarakat nelayan Aceh padanya tetap tak berkurang. Kini, kurang lebih 400 tahun lebih Panglima Laot berlayar menjaga kedamaian kehidupan bahari Aceh.

Struktur Panglima Laot

Menurut Miftah, Panglima Laot terbagi dalam tiga tingkatan. Pertama, satu orang Panglima Laot Besar Aceh yang berperan sebagai pemimpin tertinggi. Kedua, 18 Panglima Laot Chik yang berada di wilayah Aceh. Terakhir, sebanyak 175 Panglima Laot Lhok yang berada di pesisir atau di desa-desa nelayan.

Wilayah kewenangan Panglima Laot berbasis pada Lhok, yakni satuan lokasi yang merujuk pesisir tempat nelayan melabuhkan perahu, menjual ikan, atau bertempat tinggal.

Konsepsi Lhok bisa mencakup wilayah satu gampong atau gabungan gampong, kecamatan, bahkan satu gugus kepulauan. Pengertian Lhok bisa dipadankan dengan sebuah teluk, muara, tepian pantai, atau terusan yang menjorok ke arah darat.

Secara terminologi, Lhok merupakan suatu kawasan yang didiami sekelompok nelayan dengan seorang pemimpin yang dipilih dan ditugaskan untuk mengatur wilayah kelola laut.

Meski zaman sudah modern, keberadaan Panglima Laot tetap dipertahankan. Musababnya, Panglima Laot terlahir dari gerakan rakyat pada masa nenek moyang. Masyarakat pun mesti tunduk dengan keputusannya, seperti mematuhi segala ketentuan yang digariskan nenek moyang mereka.

Selain mengurus masalah nelayan, Panglima Laot juga harus memastikan kelestarian lingkungan. Masyarakat dilarang menebang pohon di tepi pantai, serta ditegaskan untuk tidak menggunakan peledak saat menangkap ikan.

"Kalau ada yang melanggar, Panglima Laot memperingatkan. Kalau nggak bisa, ya dia akan melapor ke pihak berwajib. Kalau kasus besar seperti bom, ya nggak ada peringatan langsung ke hukum negara," ujar Miftah.

 Pasca tsunami 24 Desember 2004, Panglima Laot mendapatkan pengakuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, tentang Pemerintah Aceh, pasal 9899 dan pasal 164 ayat 2, huruf e.  Undang-undang tersebut lantas dijabarkan ke dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008, tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Itiadat, serta Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008, tentang Lembaga Adat.

Pada tahun yang sama Panglima Laot diterima sebagai anggota World Fisher Forum People atau WFFP, pada tahun 2008.

Lembaga adat, Panglima Laot, juga telah ditetapkan sebagai satu Warisan Budaya Tak Benda Indonesia pada tahun 2018. Panglima Laot sendiri menjadi bukti ketangguhan hukum adat di suatu daerah sehingga bisa terus berjalan di tengah arus deras modernisasi.

Panglima Laot hadir untuk menjaga keselarasan alam, memastikan kesejahteraan ekonomi nelayan, juga merawat kerukunan umat manusia tanpa memandang latar belakang. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentar Login atau Daftar





TERPOPULER