15 Agustus 2023
13:10 WIB
Penulis: Al Farizi Ahmad
JAKARTA - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai penerapan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bukan solusi untuk mengatasi polusi udara di Ibu Kota.
"Mengenai polusi ini konteks jangka pendeknya bukan WFH," kata Trubus dikutip Selasa (15/8).
Pernyataan Trubus ini mengomentari imbauan penerapan WFH bagi para pekerja pada tanggal 5—7 September 2023 bertepatan dengan KTT Ke-43 ASEAN. Menurutnya, WFH seolah seperti obat yang tiba-tiba langsung 'menyembuhkan' suatu masalah
Ia melihat, penerapan WFH harus dilakukan berkesinambungan dan dievaluasi. Pemerintah juga perlu merangkul semua pihak, termasuk swasta, dengan memberikan kompensasi maupun memberikan konsekuensi jika ada pelanggaran.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menyatakan akan menerapkan sistem kerja hibrida dengan pembagian bekerja dari kantor (work from office/WFO) dan dari rumah (work from home/WFH) mulai September tahun ini. Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, mengatakan, sistem hibrida ini merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas terkait peningkatan kualitas udara di Istana Negara.
"Ini sebentar lagi sedang dihitung berapa persentase setiap OPD (organisasi perangkat daerah). Mudah-mudahan September ini, saya bisa langsung jalan," kata Heru.
Ia menegaskan, pegawai OPD yang bersentuhan dengan layanan masyarakat tentunya tetap harus bekerja di kantor. Sementara itu, OPD yang tidak berkaitan dengan pelayanan, seperti bagian perencanaan dan lainnya dapat bekerja dari rumah (work from home/WFH).
Heru menuturkan, sistem kerja ini wajib diterapkan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Di Pemda sifatnya wajib," cetusnya.
Ia berharap kementerian/lembaga juga bisa menerapkan sistem kerja hibrida, begitu juga dengan perusahaan swasta. Menurutnya, pembicaraan dengan perusahaan swasta sudah dilakukan. Heru pun mempersilakan jika perusahaan swasta menerapkan sistem kerja WFO-WFH sebesar 50%-50%.
"Sebagian katanya, sudah ada yang jalan, sebagian karena bentuk usaha yang tidak bisa, ya silahkan, kembali ke mereka," kata dia.
Suasana Monumen Nasional (Monas) tertutup kabut polusi udara di Jakarta, Selasa (8/8/2023). Bedasark an data IQAir pada pukul 16.09 kualitas udara Jakarta berada pada angka 124 dan masuk kategori Tidak Sehat. ValidNewsID/Fikhri Fathoni Uji Emisi
Alih-alih hanya mewacanakan WFH, Trubus bilang, sebaiknya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebaiknya mengoptimalkan uji emisi sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 mengenai Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Ia melihat, uji emisi tidak dilaksanakan secara sungguh-sungguh sampai sekarang.
"Terapkan uji emisi. Kalau bisa, keluarkan kebijakan pembatasan usia kendaraan. Akan tetapi, itu juga butuh keberanian karena musuhnya pelaku usaha mobil, mobil bekas, sama motor bekas,” ujarnya.
Kendati demikian, Trubus memahami pergub tersebut belum bisa diterapkan secara optimal, lantaran adanya keterbatasan anggaran serta kurangnya edukasi masyarakat mengenai uji emisi.
"Ini sifatnya jangka pendek. Setelah itu, ini 'kan tergantung pada cuaca juga sehingga orang berpikir, itu sesuatu yang tidak harus dilaksanakan," serunya.
Sebenarnya, pemerintah sendiri tengah menyiapkan langkah teknis terkait pelaksanaan razia kepatuhan uji emisi kendaraan di wilayah Jabodetabek sebagai langkah cepat untuk memperbaiki kualitas udara akibat polusi.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan Presiden Jokowi meminta semua langkah cepat diinventarisasi, termasuk usul dari Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono terkait razia uji emisi dalam rapat terbatas (ratas) terkait peningkatan kualitas udara di Istana Negara, Jakarta, Senin.
"Tadi Pak Gubernur juga sudah menyampaikan akan segera melakukan pelaksanaan razia uji emisi untuk kepatuhan uji emisi kendaraan bermotor. Jadi kalau kita mulai dari DKI dulu aja atau Jabodetabek, nanti kalau udah baik semua akan dilakukan," kata Menteri Siti Nurbaya.
Ia mengakui, kesadaran warga Indonesia untuk melakukan uji emisi terhadap kendaraan pribadi sangat rendah jika dibandingkan dengan negara lain. Uji emisi kendaraan di Jakarta, kata dia, baru mencakup 3-10% dari jumlah kendaraan, antara lain di Jakarta Pusat baru mencapai 3,86% dan Jakarta Utara sebesar 10,69 %.
Menurut Menteri LHK, kewajiban uji emisi merupakan langkah cepat yang dapat dilakukan dan hasilnya segera dirasakan masyarakat dalam mengatasi buruknya kualitas udara di Jakarta.
"Uji emisi ini merupakan cara yang memaksa pemilik kendaraan untuk melakukan inspeksi dan perawatan terhadap kendaraannya sendiri," kata Siti Nurbaya.
Kewajiban uji emisi juga diberlakukan pada kendaraan dinas yang difasilitasi oleh Kementerian/Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda). Selanjutnya, lulus uji emisi kendaraan akan menjadi persyaratan jika masyarakat melakukan perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan.
Sejalan dengan itu Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membentuk satuan tugas (satgas) bersama Korlantas Polri untuk melakukan razia dan memberikan sanksi terhadap pemilik kendaraan yang belum uji emisi. Sistem uji emisi yang dimiliki Dinas LH DKI Jakarta direncanakan bisa langsung terkoneksi dengan sistem tilang elektronik milik Polri.
Jakarta Tidak Sehat
Seperti diketahui, kualitas udara di Ibu Kota Jakarta menduduki posisi pertama sebagai kota dengan udara terburuk di dunia pada Minggu (13/8) pagi. Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 06.00 WIB, di hari itu, Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta berada di angka 170 atau masuk dalam kategori tidak sehat dengan polusi udara PM2.5.
Berdasarkan tingkat polusi, Jakarta diperkirakan dalam kategori kondisi tidak sehat selama beberapa hari ke depan hingga Selasa (15/8). Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, mendorong sistem kerja hibrida untuk mengurangi polusi udara di Jabodetabek yang semakin memburuk.
Tampilan data IQAir pada pukul 16.09, Selasa (8/8/ 2023), kualitas udara Jakarta berada pada angka 124 dan masuk kategori Tidak Sehat. ValidNewsID/Fikhri Fathoni Maka dari itu, Jokowi mencatat pelbagai cara untuk mengatasi polusi udara ini. Pertama, jangka pendek yakni harus melakukan intervensi yang bisa meningkatkan kualitas udara di Jabodetabek. Kemudian, melakukan rekayasa cuaca untuk memancing hujan di kawasan Jabodetabek dan menerapkan regulasi untuk percepatan batas emisi khususnya di Jabodetabek.
“Memperbanyak ruang terbuka hijau dan tentu saja ini memerlukan anggara, siapkan anggaran. Jika diperlukan, kita harus berani mendorong banyak kantor melaksanakan hybrid working, work from office, work from home,” jelas Jokowi.
Untuk jangka menengah, Jokowi meminta agar jajarannya, konsisten menerapkan kebijakan mengurangi penggunaan kendaraan berbasis fosil dan segera beralih ke transportasi massal.
“Saya kira bulan ini LRT segera dioperasionalkan, MRT sudah beroperasi, kereta cepat bulan depan juga sudah beroperasi dan percepatan elektrivikasi kendaraan umum dengan bantuan pemerintah,” lanjut Jokowi.
Sementara untuk jangka panjang perlu memperkuat aksi mitgasi dan adaptasi perubahan iklim. Menurutnya, harus dilakukan pengawasan kepada sektor industri dan pembangkit listrik terutama di sekitar Jabodetabek.
Sistem 4 In 1
Di kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menambahkan, pihaknya berencana menerapkan sistem 4 in 1 untuk mengurangi polusi udara di Jabodetabek. Wacana ini pun menjadi topik pembahasan dalam rapat terbatas.
“Berkaitan utilitas kendaraan, utilitas ini banyak yang menggunakan satu orang atau maksimal 2 orang, maka dipertimbangkan untuk membuat 3 in 1 itu jadi 4 in 1. Katakan yang dari Bekasi, Tangerang, Depok, mereka bersama ke kantor gantian mobilnya sehingga jumlahnya menurun,” tutur Budi.
Tak hanya itu saja, pihaknya juga akan melakukan uji emisi yang menjadi sentral dalam upaya mengurangi polusi udara di Jabodetabek. Karenanya, Pemerintah Daerah (Pemda) bersama Kepolisin Republik Indonesia (Polri) akan melakukan penegakan hukum terkait uji emisi ini.
“Uji emisi ini sentral, nanti bersama-sama Pemda juga dengan kepolisian melakukan law enforcement kita perbanyak. Jika kendaraan tidak lolos uji emisi, mereka tidak memiliki hak melakukan perjalanan di Jabodetabek,” tandasnya.