c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

KULTURA

28 Februari 2023

08:38 WIB

Pemerintah Akan Permudah Izin Konser Musik Hingga Event Olahraga

Nantinya proses perizinan event akan melalui sistem digitalisasi yang terintegrasi.

Editor: Satrio Wicaksono

Pemerintah Akan Permudah Izin Konser Musik Hingga Event Olahraga
Pemerintah Akan Permudah Izin Konser Musik Hingga Event Olahraga
Personel Westlife tampil dalam konser bertajuk The Wild Dream Tour 2023 di ICE BSD, Tangerang, Banten, Kamis (9/2/2023). Antara Foto/Fauzan

JAKARTA - Pemerintah akan mempermudah perizinan seluruh kegiatan di sektor ekonomi kreatif, mulai dari musik, film, seni budaya, hingga olahraga. Nantinya semua proses perizinan akan dilakukan secara terintegrasi.

"Sesuai dengan rapat terbatas bahwa Presiden memberikan izin untuk mempermudah semua kegiatan seperti konser, kegiatan olahraga, seni dan budaya, musik, maupun kegiatan ekonomi kreatif lainnya," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno saat "Weekly Brief", Senin (27/2), dikutip dari Antara

Menurut dia, Presiden Joko Widodo menginginkan adanya digitalisasi yang terintegrasi pada seluruh perizinan. Oleh karena itu, alur perizinan acara yang terstandarisasi dan terdigitalisasi akan memudahkan lebih dari 30 ribu acara berskala menengah-besar yang berpotensi untuk menciptakan pergerakan ekonomi sekitar Rp170 triliun.

Menurut Sandiaga, pemerintah menargetkan bahwa izin bisa didapatkan pihak penyelenggara acara besar tingkat internasional ,setidaknya enam bulan sebelum acara untuk izin prinsip dan tiga bulan sebelumnya untuk untuk izin teknis. Sementara izin final, paling lambat 45 hari sebelum acara.

"Dan tentunya ini nanti akan di bawah komando bapak Menko Marves, kami akan mengintegrasikan semua perizinan baik dari level dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dan lintas kementerian/lembaga termasuk juga dari Polri," kata Sandiaga.

Dia mengatakan, pemerintah ingin menciptakan sistem perizinan yang kondusif dan inklusif sehingga penyelenggara acara, terutama cara berskala internasional, dapat memiliki kepastian perizinan dimulai dari izin prinsip.

Terkait izin final, menurut Sandiaga, kebijakan untuk mengeluarkan izin final pada 45 hari sebelum acara merupakan suatu titik temu yang dihasilkan berdasarkan beragam masukan dari berbagai pihak penyelenggara acara.

"45 hari itu dibutuhkan karena setelah mendapatkan kepastian perizinan, mereka harus berjualan tiket," kata Sandiaga.

"Jadi waktu yang mungkin berdasarkan masukan masukan dari para penyelenggaraan event itu beragam. Ada yang cukup dua minggu, ada yang minta satu bulan, ada yang minta tiga bulan. Tapi kelihatannya 45 hari ini yang juga disampaikan sebagai suatu titik temu," imbuh dia.

Meski begitu, Sandiaga mengatakan kebijakan proses perizinan tersebut masih diperlukan penyempurnaan dan pemerintah akan mengadakan pilot project terlebih dahulu.

"Tapi, kami ingin ini bisa segera cepat bisa diluncurkan untuk kepastian karena setiap ada event, ini bergerak ekonomi daerah," kata Sandiaga.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar