10 Maret 2023
13:19 WIB
DENPASAR – Dalam beberapa bulan terakhir, kasus Warga Negara Asing (WNA) dan turis asing yang bermasalah menjadi sorotan public, terutama mereka yang melanggar aturan hukum di Bali. Misalnya mengendarai motor tanpa kelengkapan surat dan helm, berkendara ugal-ugalan, membuat KTP palsu, berbuat onar dan menyalahgunakan izin tinggal dan bekerja secara ilegal.
Menyikapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan dengan tegas, Bali tidak membutuhkan wisatawan asing yang nakal melanggar aturan karena itu hanya akan mengganggu ketertiban di Pulau Dewata.
“Jadi, mengenai turis (bermasalah), kami sudah bicara dengan Pak Gubernur (I Wayan Koster) turis-turis yang nakal itu tidak diperlukan di Bali. Kalau Bali ini dikotori turis-turis yang nakal dan banyak sampah, itu akan merusak Bali,” kata Luhut di sela-sela kegiatannya di TPST Kesiman Kertalangu, Denpasar, Bali, seperti dilansir Antara, Jumat (10/3).
Oleh karena itu, ia menyampaikan pemerintah pusat mendukung seluruh langkah dari Pemerintah Provinsi Bali untuk menertibkan wisatawan asing yang melanggar aturan hukum, serta norma yang berlaku di Pulau Dewata.
“Pak Gubernur sudah tahu apa yang akan dia buat,” ujar Luhut.
Sementara itu, Gubernur Bali I Wayan Koster menyampaikan ia telah rapat bersama Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu, perwakilan dari Imigrasi di wilayah Bali, dan jajaran terkait. Mereka membahas masalah wisatawan asing yang meresahkan masyarakat karena bertindak ugal-ugalan, dan melanggar aturan hukum di Indonesia.
Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi Bali menginisiasi terbentuknya satuan tugas terpadu, yang nantinya bakal mengawasi dan menindak warga negara asing. Termasuk wisatawan, yang mengganggu ketertiban dan meresahkan masyarakat.
“Kemarin (8/3) saya rapat dengan Pak Kapolda, Pak Kakanwil Kemenkumham Bali, semua jajaran terkait untuk mengidentifikasi berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan turis dan warga negara asing di Provinsi Bali. Kemarin sudah diidentifikasi, dan akan ada penanganan secara terpadu,” kata Koster pada sela-sela kegiatannya di TPST Kesiman Kertalangu, Denpasar, Kamis.
Koster menuturkan, satuan tugas terpadu itu bakal mulai bekerja bulan ini. “Ya dalam waktu dekat, bulan ini,” kata Koster.
Ia menambahkan, satuan tugas terpadu, yang terdiri atas Pemerintah Provinsi Bali, Polda Bali, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, kantor Imigrasi di Bali, Satpol PP, saat ini masih melacak dan mendalami beberapa kasus turis asing, atau warga negara asing, secara mendetail.
“Ini kami masih mendalami agar (mereka) bisa di-tracing (lacak) sampai detail apa masalahnya,” kata Koster.

Sebelumnya, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan pada minggu ini menyampaikan, sepanjang Januari sampai dengan pekan kedua Maret 2023 ada 22 warga negara asing (WNA) di Bali yang ditindak oleh Imigrasi. Umumnya karena melanggar aturan administrasi keimigrasian. Dari jumlah itu, Barron menyebut WNA Rusia menjadi pelanggar terbanyak dengan jumlah 5 orang.
"Selama 2023 ini ada 22 orang WNA yang terkena tindakan administrasi keimigrasian. 5 di antaranya warga negara Rusia, memang (kelompok itu, red.) menjadi yang tertinggi," kata Barron saat jumpa pers di Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, Rabu (8/3).
Untuk kasus teranyar, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara Rusia berinisial SR yang menyalahgunakan izin tinggalnya di Indonesia dengan bekerja sebagai fotografer di Bali. SR dideportasi kembali ke negaranya, Kamis, sekitar pukul 13.00 WITA, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Plat Palsu
Kemudian, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Polda) Bali dan Kepolisian Resor jajaran juga sempat menyelidiki sejumlah wisatawan asing yang menggunakan plat nomor kendaraan palsu atau menggunakan plat Rusia.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto menuturkan, dalam patroli tersebut, petugas juga melaksanakan penindakan tilang terhadap para pengendara yang ditemukan melanggar peraturan lalu lintas.
"Kami Polda Bali berharap siapapun pemilik kendaraan yang bernopol Rusia tersebut, agar mempunyai kesadaran untuk segera mengganti dengan yang nopol aslinya dan bagi warga masyarakat yang mengetahui keberadaan kendaraan tersebut, mohon kerja samanya untuk melaporkan kepada kepolisian terdekat dan kami akan tindak pengendara tersebut," kata Satake Bayu.
Pada Minggu (5/3), Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Klungkung mengamankan empat kendaraan roda dua yang menggunakan plat nomor kendaraan palsu. Empat buah kendaraan tersebut diamankan di Nusa Lembongan yang dikendarai oleh sejumlah WNA dan masyarakat lokal, sekitar pukul 10.00 WITA.
Saat ditindak petugas, sejumlah pengendara tersebut ditemukan telah melakukan pelanggaran lalu lintas berat yaitu mengendarai kendaraan dengan menggunakan plat nomor palsu, tidak menggunakan helm SNI, tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi, tanpa identitas diri (Pasport) dan tidak memiliki surat-surat bukti kepemilikan kendaraan.
"Untuk WNA yang ditangkap di Nusa Lembongan tadi itu berasal dari Prancis dan Australia. Sedangkan untuk yang bule Rusia hingga kini belum ditemukan," katanya.
Personel Satlantas Polres Badung menghentikan warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan lalu li ntas di kawasan Canggu, Badung, Bali, Kamis (9/3/2023). Antara Foto/Fikri Yusuf Bentuk Satgas
Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan Pemprov Bali telah membentuk tim satgas untuk menangani wisatawan yang datang dan bekerja di Pulau Dewata namun tak mengantongi izin kerja.
"Dari internal kita ada Satpol PP, Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan bagian perizinan, dan ada kepolisian lengkap. Tim satgas untuk menangani hal-hal seperti ini, baik itu warga Rusia atau apapun masalah wisata kita akan melibatkan tim ini," katanya.
Sebelumnya ramai diberitakan bahwa pasca-konflik Rusia-Ukraina, banyak warga dari negara tersebut yang datang ke Bali. Bahkan pada Januari 2023 kunjungan wisatawan Rusia menjadi yang tertinggi kedua setelah Australia.
Oleh sebab itu, pemerintah memantau pergerakannya untuk memastikan mereka datang sesuai visa yang dibawa. Apabila tidak, maka tim satgas bentukan Pemprov Bali akan bekerja untuk melakukan pembinaan dan penindakan.
"Pertama apapun itu harus ada aturan main atau regulasi, di sini jelas ya kemari kalau menggunakan visa wisata tidak boleh bekerja, kalau pun ada pekerjaan akan kita cek di lapangan dengan tim satgas ini," ujar Tjok.
Ancaman Deportasi
Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno secara tegas mengingatkan wisatawan mancanegara, mematuhi segala peraturan perundang-undangan serta norma-norma yang ada selama berlibur di Indonesia.
"Kita sangat terbuka untuk wisatawan mancanegara kita gelar karpet merah, tapi mereka harus mematuhi segala peraturan perundang-undangan segala norma-norma yang ada," kata Sandiaga.
Sandi turut mengingatkan kepada para pelaku usaha di Bali yang menyewakan kendaraan bermotor, untuk memastikan konsumen mematuhi peraturan lalu lintas. Termasuk tidak mengganti plat motor sewaan yang dilakukan segelintir oknum turis.
Menurut dia, harus ada juga sanksi sosial kepada para pelaku usaha yang tidak mematuhi atau tidak berhasil meyakinkan penyewanya untuk ikut dalam koridor hukum.
"Kami koordinasi dengan parekraf Bali, dengan GP melalui Bali Tourism Board bahwa kami sedang siapkan surat keputusan Satgas terkait penanganan situasi keamanan masyarakat di provinsi Bali dalam konteks kegiatan para wisatawan. Ini tentunya akan berdampak terhadap wisatawan berkualitas," imbuhnya.
Langkah yang bakal dilakukan adalah menyosialisasikan hal yang diperbolehkan dan dilarang (do's and dont's). Serta menjaga dan menghormati norma agama adat istiadat budaya nilai-nilai hidup yang ada di masyarakat setempat.
Sandi pun tak segan, apabila upaya tersebut tak digubris, maka pihaknya memulangkan para wisatawan yang kerap melanggar hukum di Indonesia. Di antaranya dengan melaporkan ke kedutaan negara terkait serta menempuh jalur deportasi sebagai langkah tegas.
Asal tahu saja, kegiatan wisatawan mancanegara yang tidak tertib, lanjutnya, turut berdampak terhadap pariwisata yang berkualitas. Pasalnya, wisatawan lain juga akan sangat terganggu dengan kelakuan wisatawan yang melanggar hukum.