c

Selamat

Selasa, 18 November 2025

KULTURA

03 Juni 2025

08:59 WIB

Kemkomdigi Akan Perbarui Regulasi Terkait Klasifikasi Usia Gim

Klasifikasi usia diharapkan bisa membuat gim-gim yang beredar di Indonesia dapat diidentifikasi dengan mudah oleh pengguna, sehingga memastikan anak mengakses konten digital yang sesuai usia mereka.

Editor: Andesta Herli Wijaya

<p>Kemkomdigi Akan Perbarui Regulasi Terkait Klasifikasi Usia Gim</p>
<p>Kemkomdigi Akan Perbarui Regulasi Terkait Klasifikasi Usia Gim</p>

Ketua Tim Pengembangan Ekosistem Gim Direktorat Ekosistem Digital Kemkomdigi Damayanti Karina Putri ditemui di Antara Heritage Center, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025). (ANTARA/Livia Kristianti)

JAKARTA - Pemerintah akan menghadirkan aturan baru terkait klasifikasi usia penggunaan gim di Indonesia. Peraturan terbaru ini jadi bagian dari harmonisasi regulasi terkait sistem elektronik untuk perlindungan anak pada Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 (PP Tunas).

Direktorat Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan saat ini tengah menyiapkan rancangan aturan klasifikasi gim sesuai dengan usia pengguna. Aturan klasifikasi tersebut nantinya akan menyasar gim dan layanan platform digital lainnya.

Ketua Tim Pengembangan Ekosistem Gim Direktorat Ekosistem Digital Kemkomdigi, Damayanti Karina Putri mengatakan, klasifikasi itu diharapkan bisa membuat gim-gim yang beredar di Indonesia dapat diidentifikasi dengan mudah oleh pengguna. Dengan begitu, ekspansi konten digital tumbuh sesuai dengan perkembangan anak di Indonesia.

"Jadi nanti akan ada aturan yang mengharuskan studio gim ataupun publisher game baik dari sisi lokal ataupun global itu wajib terklasifikasi, klasifikasi ini untuk menentukan gim sesuai rating usia," ungkap Damayanti dilansir dari Antara, Selasa (3/6).

Damayanti menjelaskan, aturan klasifikasi gim ini nantinya akan berbentuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital dan diharapkan dapat diterapkan sepenuhnya pada 2026.

Dalam prosesnya selama satu tahun persiapan, Kemkomdigi akan menjaring diskusi grup serta sosialisasi kepada para pengembang gim sehingga nantinya aturan ini dapat diterapkan sejalan dengan PP Tunas untuk melindungi anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa di ruang digital.

Baca juga: Ketentuan Pengaturan Konten Gim Berdasarkan Kelompok Usia

Selain menggandeng para pelaku industri gim, ketentuan klasifikasi gim di aturan terbaru ini juga melibatkan Koalisi Pemeringkatan Usia Internasional (IARC) sehingga pemeringkatan gim tersebut tidak hanya menyesuaikan standar lokal tapi juga standar internasional.

"Jadi dengan IARC ini membantu kita untuk sejalan dengan sistem rating juga di luar negeri. Itu nanti kita kolaborasikan dengan standar yang diterapkan Kemkomdigi dan akan jadi acuan untuk pemeringkatan di Indonesia," kata Damayanti.

Sebagai informasi, ketentuan pemeringkatan gim yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim. Peraturan ini mengatur proses pengelompokan permainan berdasarkan konten dan usia pengguna, yang dilakukan oleh penerbit gim secara mandiri.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar