30 Juni 2021
20:15 WIB
Editor: Rikando Somba
KUALA KURUN- Kaleka Betang atau bekas permukiman dan rumah adat suku Dayak "Ngabe Hanjung" diregistrasi sebagai objek cagar budaya. Rumah adat yang terletak di Desa Tumbang Manyangan, Kecamatan Kurun, didaftarkan bersama puluhan objek yang tersebar di berbagai kecamatan dan diduga cagar budaya, ke dalam Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya.
Pemkab Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mendaftarkan cagar budaya itu. Menurut Kepala Bidang Pelestarian Cagar Budaya, Permuseuman dan Registrasi Data Pemkab Gunung Mas, Yudi Darma di Kuala Kurun, Rabu (30/6), mengatakan bahwa registrasi tersebut merupakan upaya awal untuk menjaga perlindungan dan pelestarian Kaleka Betang Ngabe Hanjung.
"Kami telah melakukan tindakan pengamanan terhadap Kaleka Betang Ngabe Hanjung, dengan melakukan pencatatan dan memasukkan ke dalam Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya," katanya.
Dia menjelaskan, kaleka adalah bekas permukiman atau kampung. Dan, betang adalah rumah adat suku Dayak. Sedangkan Ngabe Hanjung adalah salah satu tokoh yang ikut serta dalam perjanjian damai Tumbang Anoi di Betang Damang Batu pada tahun 1894 silam.
"Ngabe Hanjung ini pelaku sejarah perjanjian damai Tumbang Anoi pada tahun 1894, itu yang menjadi pemantik bagi kami untuk melakukan penelitian cagar budaya di tempat itu,” ujarnya, dikutip dari Antara.

Bukti bahwa di tempat tersebut merupakan bekas permukiman dapat dilihat dari keberadaan beberapa tonggak dan sandung yang sudah termakan usia dan mengalami kerusakan. Karenanya, setelah penelitian terhadap pemukiman adat itu rampung, Disbudpar Gumas mendaftarkan Kaleka Betang Ngabe Hanjung ke dalam Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya, yang merupakan langkah awal untuk nantinya ditetapkan sebagai objek cagar budaya.
Langkah pendaftaran dan dokumentasi, lalu disimpan sebagai arsip untuk kepentingan masa depan, sebagai sumber informasi pengembangan kebudayaan nasional khususnya di wilayah kabupaten bermoto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau.
Budaya Banua
Di kesempatan berbeda, kalangan DPRD Kalimantan Selatan, mengajak masyarakat setempat untuk tetap menjaga sekaligus melestarikan budaya lokal atau "Banua" agar tidak hilang dan tergerus arus modern.
Ketua Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel, Hj Rachmah Norlias, Selasa mengatakan, upaya menjaga dan melestarikan budaya banua tersebut dilakukan melalui penyebarluasan/sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal di Kalsel.
Masyarakat Kalsel perlu mengetahui Perda 4/2017, agar bisa turut berpartisipasi menjaga atau melestarikan budaya lokal agar tidak punah.
"Siapa lagi yang harus menjaga atau melestarikan budaya Banua yang merupakan kebanggaan kita bersama, kalau tidak kita-kita sendiri, dan Perda 4/2017 merupakan payung hukumnya," demikian Amah.
Sebagai catatan Budaya Banua dan Kearifan Lokal Kalsel tersebut antara lain seni dan budaya, serta adat istiadat masyarakat Banjar dan Suku Dayak tempo dulu.