c

Selamat

Jumat, 7 November 2025

KULTURA

25 Juli 2022

18:12 WIB

Disayangkan, Pendaftaran CFW Ke HAKI

Pendaftaran Citayam Fashion Week (CFW) oleh Baim Wong ke Ditjen HAKI disayangkan berbagai pihak.

Penulis: Tristania Dyah Astuti

Editor: Satrio Wicaksono

Disayangkan, Pendaftaran CFW Ke HAKI
Disayangkan, Pendaftaran CFW Ke HAKI
Warga berpose menampilkan busananya di atas zebra cross di kawasan Dukuh Atas, Jakarta. Antara foto/dok.

JAKARTA - Citayam Fashion Week (CFW) jadi salah satu fenomena urban yang kini diperhatikan berbagai kalangan. Pemerintah, lembaga anak, hingga artis dan influencer hadir menikmati fenomena di kawasan Sudirman ini.

Ditengah eksistensinya sebagai ruang publik, masyarakat dibuat kaget karena CFW telah didaftarkan oleh PT Tiger Wong milik artis Baim Wong dan Istrinya, Paula. Mereka mendaftarkan CFW ke Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 20 Juli 2022.

Dari laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkumham, pendaftaran itu tercatat dengan nomor permohonan JID2022052181 yang masuk dalam kategori atau kelas barang/jasa.

Dalam keterangan itu disebutkan, CFW diajukan sebagai hiburan dalam sifat peragaan busana, layanan hiburan yaitu menyediakan podcast di bidang mode, layanan pelaporan berita di bidang fesyen.

CFW yang diajukan PT Tiger Wong juga nantinya akan menjadi layanan menyediakan video online yang tidak dapat digunakan di organisasi atau kegiatan peragaan busana, pelaksanaan pameran untuk tujuan hiburan. Termasuk pula tidak untuk produksi program televisi dan publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan. 

Selain PT Tiger Wong, satu hari setelahnya seorang bernama Indigo Aditya Nugroho juga mendaftarkan CFW di Dirjen HAKI. Permohonan dengan nomor JID2022052496 juga masuk dalam kelas jenis barang dan jasa yang bergerak dalam ranah hiburan namun konteks yang dimiliki lebih luas.

CFW sebagai hiburan tempat, expo mengenai kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, fashion show (hiburan). Kemudian sebagai event organizer yang mengatur, menyelenggarakan, mengadakan dan mempresentasikan konser, pertunjukan langsung, acara khusus hiburan, acara seni dan budaya, hiburan teater, kompetisi, kontes, pameran, festival, hingga acara olahraga.

Meski belum disahkan menjadi brand milik perusahaan atau perseorangan, pengajuan CFW ke HAKI dinilai tidak seharusnya dilakukan. Pengamat fesyen, Franka Soeria menuturkan, CFW harus menjadi ruang publik yang bisa dinikmati dan diakses siapa pun secara gratis.

“CFW itu terjadi secara natural dan terjadi di tempat publik, sangat aneh karena tiba-tiba diakui dan diaftarkan ke ditjen HAKI,” kata Franka dihubungi, Senin (26/7).

Menurutnya, pihak yang lebih layak dalam mengelola CFW yakni pemerintah DKI Jakarta. Mengingat kawasan CFW berada di kawasan MRT Dukuh Atas di Sudirman yang berada di bawah tanggung jawab pemerintah.

“Karena itu ruang publik harusnya dikelola sama pemerintah kalau memang mau didaftarkan ya seharusnya pemerintah yang kelola,”tambahnya.

Frank khawatir jika CFW menjadi hak pribadi atau kepentingan bisnis, maka akan menjadi batasan berekspresi para anak muda khususnya remaja Citayam yang sudah menoreh spirit dalam kegiatan yang dilakukan di kawasan MRT Dukuh Atas itu.

“Saya harap spotlight CFW tetep di anak-anak ini, bukan publik figure/influencer yang sudah eksis sebelumnya. Kita harus dukung CFW yang tumbuh organik kayak gini. Kasih ruang buat anak muda untuk tumbuh secara setara,” tegas Franka.

Senada dengan Franka, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil turut menanggapi soal pendaftaran CFW ke HAKI. Dalam unggahan di akun pribadi miliknya pada platform Instagram, RK panggilan karibnya menuliskan bahwa fenomena CFW merupakan gerakan yang natural tidak perlu dikaitkan ke bisnis dan keuntungan.

Unggahan itu pun langsung ia tujukan untuk Baim Wong dan pihak lainnya yang mengklaim CFW.

“Dear Baim Wong dkk, Nasihat saya tidak semua urusan di dunia ini harus selalu dilihat dari sisi komersil. Fenomena #CitayamFashionWeek itu adalah gerakan organik akar rumput yang tumbuh kembangnya harus natural dan organik pula,” tulis RK pada unggahannya.

“Jika pun ingin diorganisasikan lebih baik, biarlah mereka sendiri yang mengurusnya melalui komunitasnya. Oleh mereka bukan Anda,” tegas Ridwan Kamil.

Koordinator Pemeriksa Merek Dirjen Kekayaan Intelektual, Agung Indriyanto mengatakan, saat ini dua permohonan di atas sedang menunggu untuk dipublikasi. Jika kedua permohonan tersebut telah masuk pada masa publikasi, semua pihak dapat mengajukan keberatan terhadap permohonan pendaftaran merek tersebut. 

Setelah masa publikasi, kedua merek tersebut masih akan menempuh beberapa tahapan sampai akhirnya resmi didaftarkan.

“Berdasarkan UU No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pendaftaran merek perlu melalui beberapa tahapan mulai dari permohonan merek, pemeriksaan formalitas, pengumuman (2 bulan), pemeriksaan sustansif (150 hari kerja), kemudian penerbitan sertifikat”, jelas Agung.

Hingga kini CFW masih terus menarik untuk dilihat, meski banyak pro kontra dalam perkembangannya, namun pada kenyataannya CFW menjadi ruang publik yang hidup, menjadi tempat para remaja dari pinggiran berkreasi dan menampilkan selera fesyennya dengan sehat dan setara.

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar