c

Selamat

Senin, 17 November 2025

KULTURA

17 Maret 2025

15:31 WIB

Baju Paksian Tercatat Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Dalam upaya sebagai bagian dari pelestarian dan perlindungan, baju paksian asal Pangkal Pinang telah dicatatkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). 

<p>Baju Paksian Tercatat Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal</p>
<p>Baju Paksian Tercatat Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal</p>

Pakaian adat Pangkal Pinang, Baju Paksian. Foto: wonderful.pangkalpinangkota.go.id.

JAKARTA - Banyak cara yang dapat dilakukan sebagai bagaian dari upaya melestarikan budaya, salah satu dengan mencatatkan objek seni budaya tersebut sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (Kemenkum).

Misalnya saja Baju Paksian dari Kota Pangkalpinang. Pakaian adat paksian ini merupakan busana pengantin masyarakat Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, merupakan perpaduan budaya Arab, Tionghoa dan Melayu.

"Pakaian paksian sudah tercatat sebagai KIK dan menjadi sangat terkenal ketika Presiden Joko Widodo mengenakan baju adat masyarakat Kota Pangkalpinang ketika Sidang Tahunan MPR pada 2022," kata Kadivyankum Kanwil Kemenkum Babel Kaswo di Pangkalpinang, Senin (17/3).

Untuk pengantin pria, pakaian paksiannya terdiri dari jubah panjang sebatas betis, celana panjang, kain tenun cual khas Bangka Belitung, selempang yang dipakai pada bahu sebelah kanan, penutup kepala seperti sorban atau sungkon, pending dan sandal.

Pakaian adat paksian untuk pengantin perempuan terdiri dari baju kurung merah model bekike, terbuat dari sutra atau beludru dengan motif pucuk rebung dan memakai kain bersusur atau kain lasem, serta kain tenun cual motif bunga tabur.

Pengantin memakai mahkota paksian berwarna hijau, dihiasi perhiasan kembang dan kuntum cempaka, serta kembang kelapa. Selain itu, juga dapat memakai tutup sanggul dan kembang hong. "Sanggul pakaian paksian untuk pengantin wanita ini berbentuk sanggul tilang yang di isi bunga rampai dari berbagai jenis bunga dan daun pandan," katanya.

Kakanwil Kemenkum Kepulauan Babel, Harun Sulianto mengatakan, pencatatan KIK bertujuan untuk memberikan pelindungan hukum sehingga mencegah penyalahgunaannya oleh pihak yang tidak berwenang.

"KIK ini merupakan warisan budaya berharga yang merupakan identitas masyarakat yang harus dilestarikan, sehingga diketahui oleh generasi mendatang," katanya.

Ia berharap ada kebijakan pemda untuk melestarikan KIK ini, dengan mempromosikan dan melakukan Upaya komersialisasi sehingga memberikan nilai tambah secara ekonomi kepada masyarakat," tutur Harun.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar