07 Januari 2025
16:48 WIB
Awal Tahun 2025, Kemkomdigi Tindak 43 Ribu Konten Judol
Per 20 Oktober 2024 - 6 Januari 2025, Kemkomdigi hapus 711.522 konten terkait judi online, meliputi 652.147 web dan IP, 29.964 konten/akun Meta, 17.836 file sharing, 6.842 Google/YouTube dan lainnya
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024). Sumber: AntaraFoto/Ap rillio Akbar
JAKARTA- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah menindak sebanyak 43.063 konten, akun, dan situs terkait dan terafiliasi dengan judi online (judol) selama periode 1-6 Januari 2025.
“Sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto serta Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, penting bagi kita melindungi generasi muda dari konten judol, pinjaman online (pinjol) ilegal dan konten negatif lainnya di ruang digital,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media, Kemkomdigi, Molly Prabawaty dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/1).
Molly menjelaskan, hasil kolaborasi lintas sektor, aduan masyarakat, laporan instansi/lembaga, dan patroli siber sejak 20 Oktober 2024 hingga 6 Januari 2025, Kemkomdigi menghapus 711.522 konten. Adapun rinciannya meliputi 652.147 website dan IP, 29.964 konten/akun pada platform Meta, 17.836 file sharing, 6.842 pada Google/YouTube, 4.075 di platform X, 435 di Telegram, dan 219 di Tiktok.
Secara akumulatif, ungkap Molly, terhitung sejak tahun 2017 hingga 6 Januari 2025 Kemkomdigi telah memblokir 5,5 juta konten terkait judol.
“Kami juga memblokir akun yang memiliki jumlah pengikut banyak mulai dari ratusan ribu hingga jutaan pengikut di antaranya adalah akun IG @becandayo (326 ribu pengikut) @putridelvasyakira (670 ribu pengikut) @hitzmedsos (338 ribu pengikut). Akun-akun tersebut terafiliasi dengan situs dan promosi judol,” ujarnya.
Akhi tahun 2024 lalu, Kemkomdigi juga memblokir akun-akun selebgram yang terbukti terafiliasi dengan promosi aktivitas ilegal tersebut. Selasa (31/12) Kemkomdigi memblokir tiga akun Instagram yakni @nanda.feby06 yang memiliki 428 ribu pengikut, @nagitaovely dengan 357 ribu pengikut, dan @sayaafun berpengikut 762 ribu. Ketiganya terlibat aktif dalam mempromosikan situs judol, memanfaatkan jumlah pengikut yang besar untuk menarik lebih banyak korban.
Selain penindakan, dia menilai peran semua pihak termasuk orang tua sangat penting dalam pengawasan aktivitas digital. Orang tua didorong lebih aktif memeriksa jenis gim yang dimainkan anak-anak, serta memastikan gim tersebut sesuai dengan usia agar menghindarkan mereka dari potensi paparan konten yang mengarah pada perjudian.
“Mari kita jadikan pengawasan digital sebagai prioritas, agar anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan sehat, aman, dan bebas dari paparan perjudian yang merusak,” kata Molly.
Kemkomdigi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam aktivitas digital dan melaporkan temuan terkait promosi atau konten judol melalui website www.aduankonten.id, WhatsApp: 0811-9224-545, dan Chatbot Stop Judi Online: 0811-1001-5080.
Penindakan Hukum
Sekadar mengingatkan, dalam acara Rilis Akhir Tahun 2024 yang digelar di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/12), Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga menyebut, Korps Bhayangkara berhasil mengungkap 1.611 kasus judi online (daring) dari 4.926 kasus perjudian yang diungkap selama tahun 2024.
"1.611 perkara di antaranya merupakan tindak pidana perjudian online yang melibatkan 1.918 tersangka yang berperan sebagai bandar, admin, operator, telemarketing, endorse, pengepul, hingga pemain," ucapnya.
Dari ribuan kasus judi online yang diungkap itu, kata dia, terdapat 343 kasus sudah berhasil diselesaikan dan 1.243 perkara masih dalam proses penyidikan. Lalu, para tersangka dalam kasus judi online juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diharapkan dapat memberikan efek deteren (deterrence effect) terhadap para pelaku.
"Dari seluruh pengungkapan, kami berhasil menyita barang bukti berupa tanah dan bangunan, perhiasan, perangkat elektronik, kendaraan mewah, rekening dan akun e-commerce, emas maupun uang tunai senilai Rp61,072 miliar, serta mengajukan pemblokiran terhadap 126.447 situs judi online," ungkapnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) M Ismail Riyadi menyatakan, pihaknya meminta pelaku perbankan untuk memblokir kurang lebih 8.500 rekening terkait tindak pidana judi online selama 2024. Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (1/1) ia mengatakan, upaya pemblokiran tersebut berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
“Dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK senantiasa berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) lain, termasuk dengan aparat penegak hukum,” ucapnya.
Hal tersebut karena OJK merupakan bagian dari Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang telah dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring tertanggal 14 Juni 2024.
Ismail menyatakan, pihaknya juga meminta para pelaku perbankan untuk melakukan Enhance Due Diligence (EDD) serta pelaporan transaksi keuangan mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).