12 Agustus 2021
15:25 WIB
Proses migrasi siaran TV analog menjadi TV digital merupakan amanat Pasal 60A, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002, tentang Penyiaran, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja, serta peraturan pelaksanaan terkait. Ditargetkan harus rampung seluruhnya sebelum 2 November 2022.