c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

02 Juni 2023

10:35 WIB

WTO Bentuk Panel Sengketa Dagang Produk Baja Indonesia dan Uni Eropa

Panel sengketa dagang tersebut terkait kebijakan pengenaan bea masuk imbalan dan bea anti-dumping Uni Eropa terhadap produk baja Indonesia.

Penulis: Sakti Wibawa

WTO Bentuk Panel Sengketa Dagang Produk Baja Indonesia dan Uni Eropa
WTO Bentuk Panel Sengketa Dagang Produk Baja Indonesia dan Uni Eropa
Ilustrasi. Pekerja melakukan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (16/1/2023). Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso

JAKARTA – Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) melalui Dispute Settlement Body (DSB) membentuk panel sengketa  dagang Indonesia dengan Uni Eropa. Panel sengketa dagang tersebut terkait kebijakan pengenaan bea masuk imbalan dan bea anti-dumping Uni Eropa terhadap produk baja Indonesia.

Duta Besar RI untuk WTO Dandy Satria Iswara mengatakan, permintaan pembentukan panel telah disampaikan pertama kali oleh Indonesia pada 18 April 2023. Berdasarkan pasal 6.1 Dispute Settlement Understanding (DSU), panel akan otomatis terbentuk pada pertemuan DSB berikutnya, yaitu pada Mei 2023, setelah  permintaan pembentukan panel pertama disampaikan.

"Penerapan kebijakan Uni Eropa tersebut telah menghapuskan atau mengurangi keuntungan yang diperoleh Indonesia secara langsung atau tidak langsung berdasarkan perjanjian terkait," katanya dalam keterangan resminya, Kamis (1/5).

Dirinya mengungkapkan, Uni Eropa berpandangan kebijakannya telah sesuai dengan perjanjian WTO dan panel akan menegakkan kebijakan  tersebut.  

Baca Juga: Kemendag: WTO Mesti Akomodir Negara Berkembang

Walaupun kecewa atas keputusan Indonesia untuk membentuk panel sengketa, lanjutnya, namun Uni Eropa mengakui bahwa keputusan tersebut merupakan hak Indonesia. Uni Eropa juga menyatakan kesiapan untuk berdiskusi dengan Indonesia mengenai pengaturan sementara timbal balik berdasarkan Pasal 25 DSU selama Appellate Body (Badan Banding) WTO tidak berfungsi.

Dalam pembentukan panel sengketa tersebut, terdapat 14 anggota WTO yang menyatakan keinginan untuk menjadi pihak Ketiga Sengketa DS616, yaitu  Amerika Serikat, Argentina, Brasil, Tiongkok, India, Inggris, Jepang, Kanada, Korea Selatan, Rusia, Singapura, Thailand, Turki, dan Ukraina.

"Ini menunjukkan  besarnya  perhatian  dan  kepentingan  anggota  WTO  terhadap kasus  sengketa  ini. Sesuai pasal 7.1 DSU, Indonesia dan Uni Eropa diharapkan dapat menyepakati kerangka acuan Panel dalam waktu 20 hari setelah pembentukan panel," tuturnya.

Baca Juga: Wamendag: Proses Banding WTO Tidak Mudah 

Sebelumnya pada 24 Januari 2023, Indonesia telah meminta konsultasi dengan Uni Eropa mengenai pengenaan bea masuk imbalan dan anti-dumping pada produk baja Indonesia. Indonesia juga menekankan, langkah-langkah ini tidak konsisten dengan kewajiban Uni Eropa berdasarkan perjanjian subsidies and countervailing measures, perjanjian Anti-Dumping, dan GATT 1994.

Konsultasi antara kedua pihak telah berlangsung pada 13 Maret 2023, namun  tidak  dapat menghasilkan  solusi jalan keluar terkait dengan perselisihan tersebut.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar