c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

EKONOMI

15 Oktober 2025

16:13 WIB

Wow! Kripto Bisa Ciptakan 1,2 Juta Lapangan Kerja Dan Rp260 T Ke PDB

LPEM FEB UI menyatakan industri kripto berpotensi membuka 1,22 juta kesempatan kerja sektor digital nasional. Sekaligus meningkatkan kontribusi ekonomi Rp189,46-260,36 triliun atau 0,86-1,18% PDB RI.

<p>Wow! Kripto Bisa Ciptakan 1,2 Juta Lapangan Kerja Dan Rp260 T Ke PDB</p>
<p>Wow! Kripto Bisa Ciptakan 1,2 Juta Lapangan Kerja Dan Rp260 T Ke PDB</p>
Warga mengamati pergerakan harga mata uang kripto Bitcoin (BTC) di Semarang, Jawa Tengah, Senin (13/10/2025). Antara Foto/Aprillio Akbar/nz

JAKARTA - Studi terbaru Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) menyatakan, industri kripto memiliki potensi untuk membuka 1,22 juta kesempatan kerja baru di sektor digital nasional.

Selain menciptakan peluang kerja baru, industri kripto juga berpotensi untuk meningkatkan kontribusi ekonomi hingga Rp189,46-260,36 triliun atau sekitar 0,86-1,18% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

Peneliti LPEM FEB UI Prani Sastiono dalam keterangan bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) menjelaskan, penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi ini akan terwujud apabila pendapatan dari aktivitas perdagangan kripto dialirkan kembali ke sektor riil melalui konsumsi dan investasi domestik.

"Dampak terhadap perputaran ekonomi nyata akan muncul, apabila dana hasil perdagangan aset kripto digunakan di dalam negeri untuk kegiatan produktif," ujar Prani di Jakarta, Rabu (15/8), melansir Antara. 

Baca Juga: ATH Bitcoin US$126.000, Indodax: Kripto Bukan Lagi Spekulatif!

Adapun studi LPEM FEB UI juga memperkirakan, perdagangan aset kripto di 2024 telah berkontribusi sebesar Rp70,04 triliun atau 0,32% terhadap PDB nasional, serta menciptakan lebih dari 333 ribu lapangan kerja.

Untuk itu, LPEM UI merekomendasikan lima langkah kebijakan utama untuk mendorong pertumbuhan ekosistem kripto yang sehat dan berkelanjutan.

Baca Juga: Kripto Jadi Alat Pembayaran? Tokocrypto: Kuncinya Regulasi Progresif

Pertama, memperkuat pengawasan terhadap platform ilegal melalui kolaborasi antarotoritas. Kedua, meningkatkan literasi keuangan digital dan perlindungan data pengguna.

Ketiga, mempercepat diversifikasi produk seperti tokenisasi proyek domestik dan stablecoin beragunan jelas. Keempat, meninjau kembali kebijakan pajak agar seimbang antara penerimaan negara dan daya saing industri legal.

Baca Juga: OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan Dan Penguatan Aset Digital Dan Kripto 2024-2028

"Selain itu, (kelima), juga memperbarui aturan periklanan agar platform berizin dapat beriklan di media sosial dengan tetap menjaga edukasi dan transparansi publik," kata Prani.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar