c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

08 Mei 2025

15:03 WIB

Waskita Karya 2 Tahun Suspensi, Kapan Delisting?

BEI menanggapi pertanyaan mengenai Waskita Karya yang telah genap dua tahun disuspensi. BEI menjelaskan delisting emiten tidak bisa serta merta langsung dilakukan.

Penulis: Fitriana Monica Sari

Editor: Khairul Kahfi

<p dir="ltr" id="isPasted">Waskita Karya 2 Tahun Suspensi, Kapan <em>Delisting</em>?</p>
<p dir="ltr" id="isPasted">Waskita Karya 2 Tahun Suspensi, Kapan <em>Delisting</em>?</p>

Gedung PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Antara/HO-Waskita

JAKARTA - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) telah genap dua tahun disuspensi oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari ini, Kamis (8/5). Lantas, kapan Waskita Karya akan di-delisting?

Asal tahu saja, penggembokan perdagangan pada BUMN Karya ini dilakukan sejak sesi I perdagangan 8 Mei 2023. Suspensi ini disebabkan karena WSKT tak mampu membayar sejumlah tagihan bunga surat utang.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, Bursa secara periodik telah menyurati Waskita Karya perihal potensi penghapusan pencatatan saham alias delisting emiten.

Selain itu, BEI juga secara rutin mengingatkan Waskita Karya untuk melakukan komunikasi dengan pemegang pengendali.

"Oh iya, pasti. Sebelum dua tahun juga (sudah menyurati). Sebelum dua tahun kita periodik, nanyain itu. Termasuk, ya tentunya kalau kamu nanyain... bagaimana komunikasi dengan pemegang-pemegang pengendali? Apa yang akan di-support? Sudah dijawab, dilihat keterbukaan infomasi. Jumlah perusahaan (tercatat) 956," jelasnya saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (8/5).

Baca Juga: Waskita Karya Selesaikan Utang Vendor Sebesar Rp7 Triliun

Menurut Nyoman, walaupun sudah dua tahun disuspensi, delisting emiten tidak bisa serta merta langsung dilakukan. Pasalnya, Bursa masih ingin melihat bagaimana respons dari board of director hingga rencana perusahaan ke depan. 

Hal itu dilakukan guna memastikan bahwa permasalahan-permasalahan yang ada baik teknikal maupun operasional oleh emiten bisa diselesaikan.

"Karena tujuan kita itu bukan mendelisting mereka. Tapi tujuannya bagaimana memastikan," ujarnya.

Nyoman kembali menegaskan, tujuan peraturan delisting bukan untuk mengeluarkan perusahaan, tapi memberikan target kepada perusahaan agar mereka memperbaiki kelangsungan usaha (going concern). 

Sebelumnya, suspensi saham WSKT di seluruh pasar telah berjalan sejak sesi I perdagangan Senin (8/5), di mana saham WSKT tercatat berada di level Rp202 per saham.  

Baca Juga: Waskita Karya Diturunkan Dari Daftar Hitam Kementerian ESDM

Penghentian sementara perdagangan sehubungan penundaan pembayaran bunga ke-11 atas Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 yang jatuh tempo pada 6 Mei 2023 dan seharusnya dilaksanakan pada tanggal 8 Mei 2023. 

Mengutip Laporan Keuangan Waskita Karya Maret 2025, Waskita Karya mencatat rugi bersih yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp1,24 triliun. Angka tersebut menandai kenaikan dari Rp940 miliar yang tercatat pada kuartal I/2024. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar