20 Agustus 2025
10:44 WIB
Warteg, Warmindo, Warsun Dan Warung Padang Dapat Sertifikat Halal Gratis
Ada sejumlah syarat wajib yang diberikan untuk jenis warung makan yang bisa mendapatkan sertifikat halal gratis dari BPJPH
Editor: Rikando Somba
Ilustrasi suasana di Warung Tegal alias warteg, saat pemilik warung makan melayani pembeli dengan menyajikan beragam lauk, sayuran, dan minuman. Shutterstock/Sekan.Karan
JAKARTA - Pelaku usaha Warung Tegal (warteg), Warung Sunda (warsun), Warung Padang dan sejenisnya peroleh sertifikat halal gratis. Badan Penyelenggara jaminan Produk Halal (BPJPH) menggratiskan sertifikat halal bagi pelaku usaha warung itu, berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Disadarkan atas Pernyataan Halal Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.
“Kami sampaikan kabar gembira buat teman-teman pengusaha warteg, Warung Sunda, Warung Padang, karena sekarang dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (20/8).
Buat pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikat gratis, dapat mengajukan sertifikasi halal melalui program sertifikasi halal gratis (SEHATI).
“Dengan peraturan baru ini kami akan percepat, permudah proses sertifikasi halal,” ujar Haikal.
Lebih lanjut, Haikal mengatakan kemudahan sertifikasi halal bertujuan agar seluruh warung makan tradisional dapat bersertifikat halal dengan mudah melalui skema pendampingan proses produk halal. Dengan bersertifikat halal, warung diharapkan memiliki standar sehingga berimplikasi pada peningkatan daya saing di pasaran.
Selain itu, jasa penyedia makanan atau warung yang telah bersertifikat halal dipastikan juga semakin dipercaya oleh masyarakat konsumen.
“Dan untuk memastikan program sertifikasi halal, kami juga terus melakukan pengawasan (Jaminan Produk Halal) secara berkala,” ujar dia.
Syarat Wajib
Ada beberapa kriteria bagi warung makan untuk dapat mengajukan sertifikat halal gratis melalui skema self declare. Pertama, pelaku usaha memiliki NIB dengan skala usaha mikro dan kecil (UMK), lalu bahan-bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya, dan proses produksinya sederhana.
Warung ini juga, tidak menggunakan bahan dan proses produk yang bersinggungan dengan bahan nonhalal; memiliki omzet paling banyak Rp15 miliar; memiliki paling banyak satu pabrik/tempat produksi dan satu outlet.

Selain itu, lokasi dan tempat proses produksi terpisah dengan lokasi dan tempat produksi produk nonhalal; produk berupa barang; tidak menggunakan bahan berbahaya; produk tidak mengandung unsur hewani hasil sembelihan, kecuali disembelih sesuai syariat Islam/secara halal.
Sementara itu, untuk penggunaan bahan berupa daging giling harus melalui jasa penggilingan yang halal/sesuai kriteria kehalalan; jenis produk yang masuk kategori self declare selain warteg, warsun dan sejenisnya maksimal 10 nama produk termasuk varian produk.
Sedang jenis produk yang masuk dalam kategori self declare untuk warteg, warsun, warmindo dan sejenisnya maksimal 30 nama produk termasuk varian produk; dan produk serta proses produk halal diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
Baca juga: Menteri UMKM Akui Belum Tahu Jumlah Pasti Pelaku Usaha di RI
Sapa UMKM
Pada kesempatan berbeda, Menteri Usaha Mikro, Kecil, Menengah Maman Abdurrahman mengatakan bahwa pihaknya akan membuat aturan yang mewajibkan UMKM untuk mendaftar dalam sistem SAPA UMKM. Menteri Maman menargetkan 40 juta UMKM terdaftar dalam sistem ini.
Pembangunan sistem ini ditargetkan selesai pada akhir tahun ini.
SAPA UMKM dikembangkan untuk memetakan dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada para pelaku usaha di Indonesia. “Syarat pertama agar UMKM bisa teridentifikasi adalah dengan melakukan onboarding ke sistem kami (SAPA UMKM),” ujar Maman saat membuka Rakornas Kadin Bidang Koperasi dan UMKM di Jakarta, Selasa (19/8) malam.
Baca juga: BPJPH Tegaskan Sertifikat Halal Bentuk Kepastian Hukum Produk
Sistem ini disebutnya juga akan mempermudah pemerintah untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi oleh UMKM, termasuk perizinan dan sertifikasi produk.
Misalnya, jika ada UMKM yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sistem ini akan secara otomatis mengarahkan mereka untuk mengurusnya melalui lembaga terkait. Hal yang sama juga berlaku untuk sertifikasi halal dan izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sistem SAPA UMKM dikembangkan untuk memperbarui data Sistem Informasi Data Tunggal (SIDT) UMKM secara dinamis dan realtime. Sistem ini memiliki berbagai fitur yang dapat dimanfaatkan oleh UMKM, seperti akses ke sumber pembiayaan, pengurusan sertifikasi produk dan usaha, fitur pemasaran dan marketplace, hingga pendampingan dan pelatihan
Sistem ini juga diharapkan dapat mempermudah proses verifikasi data UMKM, identifikasi penerima subsidi pajak usaha 0,5% dan mengintegrasikan seluruh data UMKM secara nasional.