30 Oktober 2024
13:33 WIB
WamenKop Janji Perkuat LPDB KUMKM Untuk Pembiayaan Koperasi Produktif
Kemenkop hendak mengurangi bahkan menyetop pembiayaan LPDB KUMKM kepada koperasi simpan-pinjam.
Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Khairul Kahfi
Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono di acara Silaturahmi Dekopin di Jakarta, Selasa (29/10). Dok Kemenkop
JAKARTA - Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono berjanji bakal memperkuat peran Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian UMKM untuk kebutuhan pembiayaan koperasi di sektor produksi.
"Saya minta LPDB mengurangi, kalau bisa disetop, pembiayaan kepada koperasi simpan-pinjam," ucap WamenKop Ferry pada acara Silaturahmi Dekopin di Jakarta, Selasa (29/10).
Seharusnya, menurut Ferry, sekitar 80% pembiayaan LPDB diarahkan untuk kegiatan koperasi-koperasi produktif, dalam rangka menghidupkan kembali koperasi-koperasi produsen.
"Koperasi pertanian, peternak, dan sebagainya, harus kita hidupkan kembali," ucapnya.
Bahkan, dirinya menekankan, akan lebih membesarkan lagi eksistensi LPDB sebagai cikal bakal bank khusus koperasi, menggantikan Bank Bukopin yang sudah diambil alih perbankan Korea Selatan. Selain LPDB, WamenKop juga menyorot peran Jamkrindo dalam memberikan penjaminan bagi pembiayaan koperasi.
"Karena, sejarahnya Jamkrindo itu berasal dari Kementerian Koperasi," ungkapnya.
Baca Juga: Kemenkop UKM Minta Koperasi Gencar Garap Sektor Riil
WamenKop mengakui, keberadaan Jamkrindo saat ini kurang begitu berfungsi dalam mendukung kegiatan koperasi nasional. Untuk itu, dia akan mengolaborasikan antara LPDB dan Jamkrindo untuk memperlancar seluruh kegiatan koperasi di Indonesia ke depannya.
Sebelumnya, Kemenkop-UKM mencatat, jumlah koperasi di Indonesia berdasarkan data Online Data System (ODS) tahun 2022 mencapai 130.354 unit. Untuk jumlah anggota sebanyak 29,45 juta orang dengan total volume usaha mencapai Rp197,8 triliun dan aset Rp281 triliun.
Berdasarkan jenis, koperasi konsumen mendominasi sebanyak 54,70% dan koperasi produsen sebanyak 20,68%. Sementara jumlah koperasi simpan pinjam (KSP) 14,34%. Adapun sisanya merupakan koperasi jasa dan pemasaran.
Pemerintah pun mendorong agar lebih banyak koperasi di Indonesia menggarap sektor riil dan produktif, di samping usaha simpan pinjam yang selama ini dominan menjadi bisnis utama bagi banyak koperasi.
Koperasi Turut Andil di Program MBG
Selain itu, WamenKop juga menyatakan, bakal memberikan kesempatan Gerakan Koperasi untuk ikut dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bakal menelan total anggaran sebesar Rp71 triliun.
"Kepala Badan Gizi (Nasional/BGN) sudah diperintah Presiden Prabowo agar program Makan Bergizi harus melibatkan ekonomi kerakyatan dan koperasi, selain untuk menurunkan stunting," kata WamenKop.
Oleh karena itu, dia juga mengajak Gerakan Koperasi untuk mempersiapkan diri dalam memanfaatkan peluang tersebut.
"Saat ini merupakan momentum Gerakan Koperasi, maka kita harus bisa memanfaatkan dengan baik," sebutnya.
Baca Juga: ABDSI: Berdayakan UMKM FnB Dengan Libatkan Di Program Makan Bergizi Gratis
Pada kesempatan sama, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang juga Ketua Umum Dekopin, Nurdin Halid mengungkapkan, Dekopin sudah tiga periode memperjuangkan pemisahan antara koperasi dan UKM dalam satu kementerian.
"Pasalnya, koperasi itu tidak setara dengan UKM karena UKM itu menjadi bagian dari pembinaan koperasi. UKM itu harus dididik dan dibina dari mikro menjadi usaha kecil, kecil menjadi menengah, harus menjadi anggota koperasi. UKM harus dibesarkan dengan berkoperasi,” papar Nurdin.
Dia pun mengidentifikasi, skema ideal UMKM dan bergabung dalam ekosistem tersebut menjadi tantangan ke depan. Tantangan lain, pihaknya juga mempertanyakan fungsi koperasi yang dikelompokkan ke dalam Menko Pemberdayaan Masyarakat, bukan Kemenko Perekonomian.
"Pasalnya, koperasi itu disebut di dalam UUD 1945, begitu juga terkandung dalam Pancasila sila kedua dan kelima. Ini perjuangan kita untuk memasukkan koperasi dalam Kemenko Perekonomian," ujar Nurdin.
Selain itu, Nurdin juga menunjuk UU Perkoperasian yang harus segera dituntaskan. Menurutnya RUU Perkoperasian harus masuk ke dalam Prolegnas.
"Ini harus menjadi prioritas Kemenkop, didukung seluruh Gerakan Koperasi," ujar Nurdin.