02 April 2025
10:24 WIB
Wajib Pajak Sudah Laporkan 12,3 Juta SPT Tahunan Per 1 April 2025
DJP telah menghimpun 12 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 338.200 SPT Tahunan badan. Hingga akhir 2025, DJP menarget pelaporan SPT Tahunan dapat mencapai 16,21 juta SPT.
Penulis: Aurora K MÂ Simanjuntak
Editor: Khairul Kahfi
Petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melayani wajib pajak saat melaporkan SPT Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang Ilir Barat di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (29/2/2024). Antara Foto/Nova Wahyudi
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menghimpun sebanyak 12,34 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menyebutkan, angka pelaporan tersebut terdiri dari 12 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 338.200 SPT Tahunan badan.
"Sampai dengan 1 April 2025 pukul 00.01 total SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan adalah sebanyak 12,34 juta SPT," ujarnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Rabu (2/4).
Baca Juga: Punya Penghasilan Lebih Dari Rp60 Juta Setahun? Begini Cara Lapor SPT Tahunan
DJP mencatat, wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui dua platform. Meliputi penyampaian SPT secara daring melalui laman resmi DJP Online dan mengisi dokumen secara manual ke kantor pajak.
Dwi menjelaskan, pelaporan SPT Tahunan sebagian besar melalui sarana elektronik. Adapun rinciannya, yakni 10,56 juta SPT melalui e-filing, 1,33 juta SPT melalui e-form, dan 629 SPT melalui e-SPT.
Sementara sisanya, sebanyak 446,23 ribu SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Otoritas Pajak menargetkan, angka kepatuhan pelaporan SPT Tahunan pada 2025 mencapai 16,21 juta SPT atau sebesar 81,92% dari total wajib lapor SPT. Taregt ini berlaku selama satu tahun penuh, hingga akhir 2025.
"DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk penyampaian di tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan atau sekitar 81,92% dari total Wajib Pajak yang wajib melaporkan SPT," kata Dwi.
Lebih lanjut, Dwi menyampaikan, wajib pajak orang pribadi masih bisa menyampaikan SPT Tahunan tanpa kena sanksi administratif hingga 11 April 2025.
Ketentuan tersebut bisa berlaku karena DJP menghapus sanksi atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024, sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025.
Baca Juga: Ada Libur Panjang, Pemerintah Mundurkan Tenggat Lapor Pajak
Direktur P2 Humas DJP menyampaikan, penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
"Kepdirjen Pajak ini memberikan relaksasi dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024, meskipun dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 31 Maret 2025 sampai paling lambat tanggal 11 April 2025," papar Dwi.
Sebagai imbauan, wajib pajak orang pribadi, seperti pegawai kantoran, ASN, anggota TNI/Polri, dan lainnya, mempunyai kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan PPh.
Perlu diingat, pemerintah menetapkan sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT Tahunan. Adapun sanksi yang dijatuhkan berupa denda senilai Rp100.000.
Dalam kondisi normal, keterlambatan lapor SPT akan dikenakan sanksi denda sesuai regulasi. Namun, pemerintah sedang memberikan kelonggaran bagi wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan SPT Tahunan PPh 2024 hingga 11 April 2025.