c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

26 September 2025

20:39 WIB

Wacana Nomenklatur Baru BUMN Dinilai Pertegas Peran dan Perkuat Tata Kelola

Salah satu opsi yang tengah dikaji pemerintah adalah pembentukan Badan BUMN yang berperan khusus sebagai regulator.   

Penulis: Fin Harini

<p id="isPasted">Wacana Nomenklatur Baru BUMN Dinilai Pertegas Peran dan Perkuat Tata Kelola</p>
<p id="isPasted">Wacana Nomenklatur Baru BUMN Dinilai Pertegas Peran dan Perkuat Tata Kelola</p>

Ilustrasi Gedung BUMN di Jakarta Pusat. Shutterstock/Wulandari Wulandari

JAKARTA - Pemerintah tengah menggulirkan wacana perubahan nomenklatur Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan Penyelenggara. Meskipun belum difinalisasi secara resmi, usulan ini memicu diskusi luas di publik terkait potensi dampaknya terhadap tata kelola dan pelayanan BUMN.

Sejumlah pengamat ekonomi menyambut positif arah penataan kelembagaan ini, dengan harapan dapat memperjelas mandat antar-entitas serta meningkatkan efisiensi pelaksanaan program BUMN di lapangan.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan salah satu opsi yang tengah dikaji pemerintah adalah pembentukan Badan BUMN yang berperan khusus sebagai regulator. Ia menyebut pemisahan peran ini penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan.

“Kami mempertimbangkan opsi itu, dan fungsi Badan BUMN hanya sebagai regulator,” kata Prasetyo kepada media, Selasa (23/9).

Baca Juga: Bakal Ada Kajian Bersama Soal Konsolidasi BUMN Oleh Danantara

Menurutnya, apabila kebijakan ini diimplementasikan, pelaksanaan fungsi operasional akan lebih terfokus dan profesional, tanpa intervensi kewenangan pengambil kebijakan strategis.

Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah menyatakan jika dilakukan dengan tepat, perubahan nomenklatur ini dapat membawa manfaat jangka panjang dalam peningkatan efisiensi dan efektivitas pengelolaan aset negara.

“Ini tujuannya bagus. Untuk fokus meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan, sehingga BUMN akan jadi lebih baik,” kata Piter.

Piter memperkirakan pasca menjadi badan, ruang lingkup pengawasan badan pengelola BUMN akan lebih fokus hanya terhadap BUMN yang tidak diawasi dan dikelola oleh Danantara.

“Jadi seharusnya akan lebih baik," imbuhnya.

Ia menambahkan kejelasan struktur dan pembagian fungsi akan membuka ruang pembenahan menyeluruh terhadap kinerja BUMN, sekaligus memperkuat akuntabilitas publik.

Di sisi lain, sejumlah pengamat juga mengingatkan agar rencana ini tidak dilakukan secara tergesa-gesa dan perlu dikomunikasikan secara transparan. Penataan kelembagaan yang menyentuh struktur kementerian membutuhkan evaluasi mendalam agar tidak menimbulkan kebingungan dalam rantai koordinasi dan transisi kewenangan.

Baca Juga: UU Bubarkan Kementerian Jadi Badan Pengatur BUMN

Perlu Komunikasi Transparan
Analis Komunikasi Politik Hendri Satrio menilai wacana perubahan status bagi Kementerian BUMN merupakan hal yang baik selama disampaikan secara transparan ke publik. Menurut dia, komunikasi publik yang transparan akan mencegah spekulasi politik yang tidak perlu, sekaligus meredam potensi polarisasi di tengah masyarakat, termasuk pemerintah perlu transparan dalam menjelaskan dinamika pergeseran posisi pejabat bahkan hingga menteri.

"Kebijakan ini harus dilihat sebagai peluang memperkuat narasi pembangunan inklusif. Asal dikomunikasikan dengan jelas dan berdasarkan data, masyarakat akan merasakan manfaat langsung tanpa keraguan," kata Hendri.

Di sisi lain dia menilai bahwa infrastruktur berbagai BUMN pun perlu dibenahi agar kinerja badan baru bisa berjalan optimal. Maka dari itu, menurut dia, pemerintah pun jangan sampai bersikap gegabah.

"Yang perlu dibenahi itu sebenarnya infrastruktur BUMN. Yang sudah ada harus diperkuat, yang belum ada juga segera dilengkapi,” kata dia.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar