c

Selamat

Jumat, 7 November 2025

EKONOMI

30 Juni 2023

20:55 WIB

Uni Eropa, Indonesia dan Malaysia Bentuk Gugus Tugas Terkait EUDR

Indonesia dan Malaysia berpendapat bahwa peraturan EUDR mendiskriminasi industri minyak sawit mereka.

Editor: Fin Harini

Uni Eropa, Indonesia dan Malaysia Bentuk Gugus Tugas Terkait EUDR
Uni Eropa, Indonesia dan Malaysia Bentuk Gugus Tugas Terkait EUDR
Pekerja mengangkat kelapa sawit. Shutterstock/KYTan

KUALA LUMPUR - Uni Eropa akan membentuk gugus tugas bersama dengan Malaysia dan Indonesia untuk mendukung implementasi peraturan deforestasi baru UE. Aturan deforestasi ini memicu kekhawatiran di antara eksportir komoditas pertanian dari Indonesia dan Malaysia.

Peraturan Deforestasi UE (EUDR), yang mulai berlaku Kamis (29/6), bertujuan untuk menghentikan penjualan minyak kelapa sawit, kedelai, kopi, kakao, karet, kayu, dan daging sapi di pasar UE jika produk tersebut berasal dari lahan yang digunduli setelah tahun 2020.

Sejak diperkenalkan tahun lalu, EUDR telah menjadi poin yang menyakitkan antara UE dan Malaysia dan Indonesia. Negara-negara Asia Tenggara tersebut berpendapat bahwa peraturan tersebut mendiskriminasi industri minyak sawit mereka.

Dilansir dari Nikkei Asia, Jumat (30/6) Malaysia dan Indonesia, produsen minyak sawit terbesar di dunia, mengirimkan misi bersama ke Brussel pada bulan Mei untuk membahas masalah tersebut. Awal bulan ini, Presiden Indonesia Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim, dalam pertemuan bilateral mereka, berjanji untuk bekerja sama melawan aturan baru tersebut.

Baca Juga: Dampak EUDR, GAPKI Kaji Pasar Sawit Luar Eropa

Dengan berlakunya peraturan tersebut, pejabat senior UE mengunjungi Malaysia dan Indonesia minggu ini untuk bertemu dengan menteri dari kedua negara.

Florika Fink-Hooijer, direktur jenderal Komisi Eropa untuk lingkungan hidup, mengatakan kepada Nikkei Asia dalam sebuah wawancara di Kuala Lumpur bahwa para pihak setuju untuk membentuk gugus tugas untuk mengatasi masalah di tingkat tinggi dan teknis, dan berharap untuk memulai pertemuan pertama di bulan Agustus untuk membahas prosedur implementasi terkait dengan petani kelapa sawit, ketertelusuran dan uji tuntas.

“Kami memiliki kesepakatan bahwa kami ingin membentuk gugus tugas, dan juga kemudian mengoperasionalkannya dengan cepat, secara dinamis, tergantung pada apa yang menjadi perhatian, masalah apa yang akan ditangani juga dari sudut pandang praktis,” dia berkata.

Menurut pernyataan bersama, gugus tugas bersama akan fokus pada komoditas yang relevan di kedua negara, khususnya kelapa sawit, kayu, karet, kopi dan coklat. "Bila diperlukan, masalah dapat ditangani dengan pendekatan khusus negara secara inklusif dan transparan di bawah kerangka Satuan Tugas Gabungan," katanya.

Baca Juga: Luhut: 3,3 Juta Hektare Lahan Sawit Masuk Kawasan Hutan

Fink-Hooijer mengatakan bahwa misi bersama bulan lalu oleh kedua negara "sangat disambut baik" oleh UE. “Saya pikir itu berguna juga bagi prinsipal Malaysia dan Indonesia untuk datang menyampaikan keprihatinan mereka di Brussel,” katanya merujuk pada Wakil Perdana Menteri Malaysia Fadillah Yusof dan Menteri Koordinator Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto, yang memimpin misi bersama tersebut."Kami ingin bekerja sama untuk menjelaskan dan datang ke beberapa tindak lanjut praktis."

Berdasarkan peraturan tersebut, pedagang dan organisasi lain yang menjual produk di pasar UE memiliki waktu hingga Desember 2024 untuk mematuhinya. Usaha mikro dan kecil dibebaskan dari aturan uji tuntas hingga pertengahan 2025. Aturan mengharuskan pedagang untuk membuktikan bahwa produk yang dijual atau diekspor bebas dari deforestasi.

Peraturan tersebut meminta semua yang memperdagangkan komoditas tertentu dan produk sampingannya untuk mematuhi kewajiban uji tuntas yang ketat saat mengekspor atau berdagang di dalam UE. Kewajiban ini mencakup persyaratan ketertelusuran dan data geolokasi untuk meningkatkan transparansi.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar