c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

EKONOMI

04 Desember 2024

20:54 WIB

UMP Naik 6,5%, Kemenperin Susun Insentif Untuk Dunia Usaha Dan Industri

Pemerintah akan menyusun insentif bagi pelaku usaha dan industri yang tengah menghadapi kenaikan UMP, kenaikan tarif PPN, dan pelemahan permintaan.

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

<p>UMP Naik 6,5%, Kemenperin Susun Insentif Untuk Dunia Usaha Dan Industri</p>
<p>UMP Naik 6,5%, Kemenperin Susun Insentif Untuk Dunia Usaha Dan Industri</p>

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam media usai acara Industrial Festival 3, di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (4/12). Validnews/Aurora KM Simanjuntak

SURABAYA - Pemerintah berencana menyuntikkan insentif atau stimulus bagi dunia usaha dan pelaku industri untuk menghadapi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5%.

Hal itu disampaikan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita. Ia mengatakan, jajaran menteri sudah membahas jenis insentif yang tepat untuk membantu dunia usaha.

"Kemarin kami membahas bantuan-bantuan atau insentif atau stimulus apa yang perlu dan akan disiapkan oleh pemerintah untuk membantu dunia usaha dan industri," ujarnya kepada awak media usai acara Industrial Festival 3, di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (4/12).

Agus menyampaikan, ada beberapa opsi insentif yang bisa diberikan kepada industri. Ia mencontohkan, pemerintah berencana menyuntikkan stimulus untuk sektor industri otomotif.

Baca Juga: Menaker: Aturan Soal UMP 2025 Diumumkan Besok

Itu bisa berupa keringanan pajak, seperti pajak penjualan barang mewah (PPnBM), dan pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP).

Agus menuturkan, nantinya insentif tersebut berlaku untuk berbagai jenis kendaraan. Tidak hanya mobil listrik atau electric vehicle (EV) saja, tapi untuk mobil hybrid dan lainnya juga.

"Kemarin yang sudah dibahas ya, yaitu insentif atau stimulus yang berkaitan dengan sektor otomotif. Policy seperti PPnBM, PPN DTP, itu akan kita ambil," imbuhnya.

Lebih lanjut, Menperin menyampaikan, pemerintah akan menggelontorkan insentif bagi dunia usaha dan pelaku industri, dengan mempertimbangkan ada sederet tantangan yang dihadapi sektor tersebut.

Tantangan dan Perbaikan
Di satu sisi, ia berpandangan, kenaikan UMP dibutuhkan untuk mendongkrak daya beli dan konsumsi masyarakat, termasuk para pekerja atau buruh.

Agus menjelaskan, upah para pekerja dan buruh turut diatur melalui kebijakan UMP. Adapun tiap akhir tahun pemerintah mengumumkan besaran kenaikan upah tersebut.

"Jadi kenaikan itu memang menurut pandangan saya suatu hal yang perlu dilakukan, sekali lagi untuk menciptakan daya beli yang ada di masyarakat," kata Agus.

Baca Juga: UMP Naik 6,5%, Kemenperin Yakin Industri Akan Lakukan Penyesuaian

Namun, di sisi lain, Menperin menilai memang kenaikan UMP sebesar 6,5% ini berpotensi menekan para pengusaha dan industri dalam negeri. Selain kenaikan upah, ada tantangan lain yang dihadapi industri.

Di antaranya, terjadi pelemahan daya beli yang membuat permintaan atas produk industri ikut surut. Kemudian, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang naik dari 11% menjadi 12% mulai tahun 2025.

"Pemerintah tentu juga menyadari tekanan terhadap industri itu cukup besar. Kalau kita bicara dari daya beli yang sedang lemah, sekarang UMP-nya dinaikkan, kemudian UU mengatur harus ada kenaikan PPN 1%," imbuh Agus.

Oleh karena itu, ia meyakinkan pemerintah melihat dua sisi tersebut sebelum memutuskan untuk menaikkan UMP maupun memberikan stimulus guna mendongkrak kinerja industri.

"Di satu sisi, daya beli di mana UMP memang harus dinaikkan, di sisi lain yang juga menjadi perhatian pemerintah adalah bagaimana kinerja dari industri, itu melalui insentif dan stimulus yang akan kita siapkan," tutup Agus.



KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar