08 Oktober 2025
13:53 WIB
UMKM Gagal Tembus Ritel Modern? AP3MI: Bukan Produk, Tapi Legalitas!
AP3MI mengingatkan produk UMKM bagus tanpa legalitas lengkap tak menjamin otomatis bisa menembus ritel modern. UMKM perlu mengantongi NIB, sertifikat halal, sampai hak kekayaan intelektual.
Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) pada momentum Agustusan yang digelar di pasar tradisional, Kota Tangerang. Antara/Irfan
TANGERANG - Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia (AP3MI) mengingatkan produk UMKM bagus tanpa legalitas lengkap tak menjamin otomatis bisa menembus ritel modern.
Ketua Bidang UMKM Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia (AP3MI) Irwan S. Widjaja mengatakan, banyak UMKM akhirnya tersingkir dari peluang besar karena legalitas yang belum lengkap.
“Banyak UMKM gagal bukan karena produknya buruk, tetapi karena legalitasnya tidak lengkap. Padahal, dengan dokumen yang jelas, produk mereka akan lebih mudah diterima,” katanya melansir Antara, Jakarta, Rabu (8/10).
Baca Juga: AP3MI Sebut Kurasi Bantu Kualitas Produk UMKM Capai Standar Ritel
Adapun legalitas tersebut mencakup Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat halal, hingga hak kekayaan intelektual yang menjadi syarat mendasar agar UMKM dipercaya oleh kurator ritel maupun pembeli.
Spesifik, Irwan memaparkan, langkah pendaftaran NIB melalui sistem OSS dimulai dari pemilihan KBLI hingga pemenuhan persyaratan pasca-NIB. Ia menekankan, kelengkapan dokumen hukum akan membuka jalan UMKM menuju kurasi ritel modern.
Sementara itu, Ketua Tim Sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan Sarana Peredaran BPOM Nihan Saputro menambahkan, legalitas UMKM perlu diperkuat dengan mutu pangan olahan yang aman.
Baca Juga: Kemenperin Akui UKM Lokal Sulit Masuk Ritel
Agar produk makin dipercaya konsumen, sambungnya, UMKM penting juga untuk menjalankan pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dan Program Manajemen Risiko (PMR), serta registrasi izin edar.
“UMKM tidak sendiri. Kami menyediakan jalur konsultasi, panduan online, bahkan diskon PNBP untuk UMK agar mereka lebih mudah menembus pasar modern,” ungkap Nihan.
Keunggulan UMKM Punya NIB
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja mengatakan, UMKM yang sudah memiliki NIB bisa ikut pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Adapun pembuatan NIB di Kota Tangerang dapat diproses secara online setiap hari selama 24 jam melalui website oss.go.id atau aplikasi OSS Indonesia versi 2.0 secara gratis dan tanpa biaya.
NIB berlaku sebagai legalitas sah di mata hukum yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi atau BKPM melalui sistem OSS.
"NIB berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (API) dan hak akses kepabeanan,” jelas Sugihharto.
Baca Juga: Setengah Hati Mengondangkan UMKM
Sementara itu, tahapan mengajukan izin usaha di OSS yakni dengan login ke akun OSS di oss.go.id, lalu akses pemberian izin usaha. Memilih penambahan informasi pelaku usaha, identifikasi sektor usaha dan tipe aktivitas.
Pengisian informasi usaha, deskripsi aktivitas usaha di OSS, daftar produk atau jasa lebih lanjut dan penyelesaian proses pemberian izin usaha dan cetak NIB
“Urus NIB juga bisa dilakukan di oss.go.id dengan persyaratan memiliki izin tempat usaha, NIK, NPWP, memahami jenis usaha yang dijalankan termasuk dalam bentuk UMKM dan alamat email dan nomor telepon yang aktif,” urainya.