14 Desember 2023
12:00 WIB
Penulis: Aurora K MÂ Simanjuntak
JAKARTA - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto menyita satu unit mobil Daihatsu Grandmax milik wajib pajak lantaran belum melunasi utang pajak senilai Rp300 juta ke negara.
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Purwokerto, Ashlih Balal Fitri memperkirakan nilai aset mobil yang disita sejumlah Rp80 juta. Mobil tersebut disita untuk dijadikan jaminan pelunasan utang pajak Rp300 juta.
"Perkiraan nilai aset yang disita sebesar Rp80 juta, sedangkan jumlah utang pajak wajib pajak sebesar Rp300 juta," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (13/12).
Ashlih menyampaikan pada 2022 lalu, pihaknya sudah pernah menyita rekening bank milik wajib pajak. Rekening disita karena wajib pajak belum melunasi utang pajaknya.
Kemudian pada 2023, JSPN kembali melakukan penyitaan dan kali ini aset yang disita berupa benda bergerak. Wajib pajak mengeklaim akan melunasi utang pajaknya tahun ini.
"Wajib pajak berkomitmen menyelesaikan utangnya tahun ini, namun mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak bisa melunasi utang pajak secara langsung," kata Ashlih.
Baca Juga: Rugikan Negara Rp10 M, Satu Pengemplang Pajak Digiring ke Kejaksaan
Dia menjelaskan penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak untuk dijadikan jaminan guna melunasi utang pajak.
Kegiatan penyitaan dilaksanakan karena penunggak pajak belum melunasi tunggakan pajak sampai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam undang-undang.
Otoritas pajak melakukan penyitaan dalam kurun 2x24 jam setelah melayangkan surat paksa kepada wajib pajak. Surat paksa merupakan surat perintah membayar utang pajak beserta biaya penagihannya.
"Sebelum penyitaan, ada penagihan administratif maupun persuasif, dengan mengirim surat teguran, surat paksa, imbauan, dan panggilan kepada wajib pajak," terang Ashlih.
Baca Juga: Soal Bantuan Penagihan Pajak Lintas Negara, Begini Kata Pengamat
Apabila setelah penyitaan wajib pajak masih bandel dan tidak melunasi tunggakan pajaknya, KPP berwenang untuk menjual aset sitaan dengan cara lelang.
Nantinya, uang hasil penjualan aset tersebut langsung masuk ke kas negara. Adapun serangkaian upaya penegakan hukum itu tertuang dalam UU 19/2000 dan PMK 61/2023.
"Namun, apabila utang pajak dilunasi sebelum dilaksanakan proses lelang, maka aset akan dikembalikan kepada wajib pajak," tutur Ashlih.