c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

09 Oktober 2023

13:46 WIB

Teten: Pengesahan RUU Perkoperasian Akan Perbaiki Ekosistem Koperasi

RUU Perkoperasian perlu segera dibahas dan disahkan untuk memperbaiki ekosistem koperasi.

Teten: Pengesahan RUU Perkoperasian Akan Perbaiki Ekosistem Koperasi
Teten: Pengesahan RUU Perkoperasian Akan Perbaiki Ekosistem Koperasi
Seorang warga melintas di depan logo Koperasi Indonesia di dinding Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. Antara Foto/Ari Bowo Sucipto

JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenKop UKM) Teten Masduki mengatakan, RUU Perkoperasian perlu segera dibahas dan disahkan untuk memperbaiki ekosistem koperasi.

“RUU ini sangat krusial untuk memperbaiki ekosistem usaha koperasi dan memberikan perlindungan terhadap anggota serta masyarakat,” kata MenKopUKM Teten Masduki dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (9/10).

Dia menerangkan, fungsi perlindungan koperasi sangat diperlukan mengingat saat ini banyak koperasi bermasalah yang menimbulkan banyak korban di kalangan masyarakat.

Tercatat delapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) gagal bayar dengan total Rp26 triliun uang anggota yang berpotensi hilang.

“Penyelesaian sengketa antara anggota dan pengurus koperasi lewat mekanisme internal koperasi tidak berjalan, begitupun dengan upaya perdamaian melalui PKPU dan pemidanaan para pengurus koperasi yang menggelapkan uang anggota terbukti tidak efektif,” ucap Teten.

Baca Juga: KemenKopUKM Tunggu Undangan DPR Bahas RUU Perkoperasian

Padahal, kata dia, hal itu menjadi satu-satunya jalan untuk menyita aset koperasi milik anggota dan mengembalikannya kepada anggota. 

Saat ini, tidak ada landasan hukum bagi Pemerintah untuk menalangi uang anggota (bail out) yang digelapkan pengurus koperasi. “Oleh karena itu, ke depan pengawasan koperasi harus diperketat,” ujarnya.

Seperti diketahui, Surat Presiden (Surpres) terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 19 September 2023 dan telah diterima DPR. 

Dalam surat tersebut Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Hukum dan HAM akan mewakili Pemerintah dalam membahas RUU tersebut.

Baca Juga: Pemerintah-DPR Bahas RUU Perkoperasian Oktober

Setidaknya ada beberapa hal utama yang menjadi perhatian Pemerintah dalam perubahan UU Perkoperasian. Misalnya, terkait peneguhan identitas koperasi dengan mengadaptasi jati diri koperasi dari International Cooperative Alliance (1995) yang dipadukan dengan karakter dan semangat ke-Indonesiaan, antara lain dalam bentuk asas kekeluargaan dan gotong royong.

Lalu, modernisasi kelembagaan koperasi dengan melakukan pembaruan pada ketentuan keanggotaan, perangkat organisasi, modal, serta usaha. 

Kemudian ketentuan terkait peningkatan pelindungan kepada anggota dan/atau masyarakat, Otoritas Pengawas Koperasi dan Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi, termasuk peningkatan kepastian hukum dengan mengatur ketentuan sanksi administratif dan pidana.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar