c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

EKONOMI

28 Maret 2025

20:56 WIB

Telat Lapor SPT Tahunan, WP Orang Pribadi Siap-siap Kena Denda Rp100.000

Normalnya, wajib pajak akan kenda denda telat lapor SPT Tahunan karena jatuh tempo 31 Maret. Namun, ada penghapusan denda jika melapor SPT paling lambat 11 April 2025.

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">Telat Lapor SPT Tahunan, WP Orang Pribadi Siap-siap Kena Denda Rp100.000</p>
<p id="isPasted">Telat Lapor SPT Tahunan, WP Orang Pribadi Siap-siap Kena Denda Rp100.000</p>

Ilustrasi Tax/Pajak. Shutterstock/Juicy FOTO

JAKARTA - Wajib pajak orang pribadi, seperti pegawai kantoran, ASN, anggota TNI/Polri, dan lainnya, mempunyai kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh).

Periode pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi, yakni tiga bulan pertama setelah tahun pajak berakhir. Artinya, pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 dilaksanakan sepanjang Januari-Maret 2025.

"Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi, paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak," bunyi Pasal 3 ayat (3) huruf b UU 28/2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) s.t.d.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dipantau Jumat (28/3).

Baca Juga: Punya Penghasilan Lebih Dari Rp60 Juta Setahun? Begini Cara Lapor SPT Tahunan

Perlu diingat, pemerintah menetapkan ada sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT Tahunan. Adapun sanksi yang dijatuhkan berupa denda senilai Rp100.000.

Dalam kondisi normal, keterlambatan lapor SPT akan dikenakan sanksi denda sesuai regulasi dalam beleid seperti di atas. Namun, pemerintah sedang memberikan kelonggaran bagi wajib pajak orang pribadi.

Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan, ada penghapusan sanksi administratif untuk keterlambatan bayar PPh Pasal 29. Selain itu, penghapusan denda keterlambatan lapor SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 bagi wajib pajak orang pribadi.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan, yakni 31 Maret 2025. Namun, ada keringanan berupa penghapusan sanksi bagi wajib pajak yang mengisi dan melaporkan SPT paling lambat 11 April 2025. Penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan cara, DJP tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Adapun kelonggaran tersebut tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 mengenai kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi tahun pajak 2024.

Direktur P2 Humas DJP Dwi Astuti menyampaikan, pihaknya memberikan kelonggaran lantaran bertepatan adanya hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka hari suci Nyepi Tahun Baru Saka 1900 47 dan Idul Fitri 1446 Hijriah pada akhir Maret 2025.

"Keputusan Dirjen Pajak ini memberikan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak penghasilan pasal 29 dan penyampaian SPT tahunan pph untuk tahun pajak 2024 meskipun dilakukan setelah tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 31 Maret 2025 sampai dengan tanggal 11 April 2025," ujarnya dalam video singkat yang diterima awak media, Kamis (27/3).

Baca Juga: Ada Libur Panjang, Pemerintah Mundurkan Tenggat Lapor Pajak

Dwi menjelaskan, kondisi libur nasional dan cuti bersama pada pekan ini berpotensi menyebabkan keterlambatan pembayaran pajak PPh pasal 29 dan pelaporan SPT tahunan untuk tahun pajak 2024.

Sejalan dengan itu, DJP memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh pasal 29, sekaligus pelaporannya. Ia menegaskan, sanksi administratif yang dihapuskan hanya untuk tahun ini saja.

"Perlu diingat, ini hanya untuk SPT tahunan wajib pajak orang pribadi tahun pajak 2024 saja," tutup Dwi.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar