07 Agustus 2025
17:20 WIB
Tantiem Komisaris BUMN Dihapus, Pemerintah Berpotensi Hemat Rp8 Triliun
Pemerintah menaksir BUMN dapat menghemat hingga Rp8 triliun per tahun dari penerapan kebijakan terbaru terkait pemberian tantiem bagi anggota Dewan Komisaris.
Penulis: Ahmad Farhan Faris
Editor: Khairul Kahfi
Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu (6/8/2025). Antara/Genta Tenri Mawangi
JAKARTA - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslani melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa BUMN berpotensi menghemat hingga Rp8 triliun per tahun. Penghematan ini berasal dari penerapan kebijakan terbaru terkait pemberian tantiem bagi anggota Dewan Komisaris.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 dari Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Salah satu poin utamanya mengatur agar anggota Dewan Komisaris BUMN dan anak usahanya tidak lagi menerima tantiem, insentif kinerja, insentif khusus, insentif jangka panjang, atau penghasilan lain yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan.
“Penghematannya itu dari yang kita lakukan conservatively sekitar Rp8 triliun per tahun. Jadi kajiannya kita bikin lengkap,” kata Rosan melansir Antara, Jakarta, dikutip Kamis (7/8).
Baca Juga: Bos Danantara Larang Komisaris BUMN Terima Insentif
Saat bertemu Presiden Prabowo, Rosan juga melaporkan berbagai perkembangan terkait investasi dan Danantara. Setelah itu, Rosan diperintah Presiden Prabowo untuk menyampaikan hasil analisis dan kajian yang berkaitan dengan dampak dari kebijakan tantiem yang baru tersebut.
"Bapak Presiden minta, coba disampaikan ke dalam persidangan," ujarnya.
Selanjutnya, Rosan melaporkan mengenai kajiannya terkait dengan kebijakan tantiem terbaru BUMN itu di hadapan menteri dalam Sidang Kabinet Paripurna. Tidak hanya itu, Rosan juga melaporkan kepada Presiden Prabowo mengenai kebijakan deregulasi pemerintah.
"Alhamdulilah, PP-nya juga baru saja keluar. Jadi, untuk semua kementerian yang berhubungan dengan perizinan dengan kami ini, yang sudah sesuai dengan jangka waktunya apabila mereka tidak kembali ke kami, otomatis perizinannya kami keluarkan," ungkapnya.
Baca Juga: Danantara; Harapan Mesin Pertumbuhan Ekonomi Dan Masa Depan Hilirisasi
Kendati, Rosan tidak menjawab saat ditanya baik mengenai nomor PP, salinan PP maupun tanggal peraturan pemerintah terbaru yang diterbitkan itu. Namun, dia menjamin peraturan pemerintah terbaru mengenai deregulasi dan perizinan tersebut memberikan kepastian waktu dalam proses-proses pengurusan izin.
Setelah mendengar laporan dari Rosan mengenai deregulasi tersebut, Presiden Prabowo kemudian memerintahkan semua kementerian dan lembaga, terutama yang belum terintegrasi secara penuh dengan sistem perizinan yang baru untuk segera menyesuaikan diri.
"Itu juga tadi diminta untuk semua kementerian yang belum terintegrasi secara full ke kami, untuk segera ditindaklanjuti karena PP-nya itu sudah, baru saja keluar," imbuhnya.