23 Januari 2025
11:04 WIB
Tanpa Kecuali, Pemerintah Tegaskan Siap Beli Gabah Sesuai HPP Rp6.500/Kg
Pemerintah memastikan hasil panen gabah petani akan dibeli sesuai Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp6.500 per kilogram tanpa pengecualian.
Editor: Khairul Kahfi
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan, pemerintah memastikan hasil panen gabah petani akan dibeli sesuai Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp6.500 per kilogram tanpa pengecualian. Komitmen ini disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Terbatas Bidang Pangan.
“Hari-hari ini hingga tiga bulan mendatang, kita menghadapi tantangan bagaimana cara menampung dan membeli gabah petani dengan harga Rp6.500 (per kg) sesuai putusan ratas. Tidak ada perincian lagi, gabah ya Rp6.500,” tegas Zulkifli dalam keterangan resmi, Jakarta, Rabu (22/1).
Adapun sebagai tindak lanjut dari peningkatan produksi padi sebesar 50% yang diproyeksikan oleh BPS untuk Januari-Maret 2025, Bulog diberi target besar menyerap 3 juta ton beras dalam waktu singkat.
“Bulog harus membeli sebanyak 3 juta ton dalam waktu pendek ini, yakni Januari, Februari, Maret, dan April. Kalau dalam bentuk gabah, tentu lebih banyak lagi,” jelasnya.
Baca Juga: Ditugasi Serap 3 Juta Ton Beras, Bulog Akui Butuh Biaya Rp57 Triliun
Bulog juga diwajibkan membeli beras dari pabrik-pabrik yang telah membeli gabah petani sesuai HPP.
“Karena pabrik membeli gabah Rp6.500 per kilogram, maka Bulog akan membeli beras dari mereka seharga Rp12.000 per kilogram,” tambahnya.
Namun, jika ada pabrik yang tidak membeli gabah sesuai HPP, Bulog akan mengambil langkah tegas dengan langsung menyerap gabah dari petani.
Untuk memastikan target penyerapan 3 juta ton tercapai, Bulog mengusulkan adanya fleksibilitas harga pembelian beras, dengan rentang Rp12.000-12.250 per kilogram. Meski usulan ini telah mendapat persetujuan dalam rapat koordinasi, keputusan final masih menunggu pembahasan dalam rapat terbatas bersama presiden.
“Sekarang harga pembelian (beras) tetap Rp12.000 (per kg). Tapi usulan range harga tersebut akan dibawa ke ratas, karena kami rakor tidak bisa melebihi keputusan ratas,” terangnya.
Info tambahan, sebelumnya Bapanas melalui Kepbadan 2/2025 telah mengatur HPP serta Rafaksi Harga Gabah dan Beras. Di dalamnya mengatur pembelian gabah berdasarkan sejumlah kualitas.
Pertama, HPP Gabah Kering Panen (GKP) di petani ditetapkan sebesar Rp6.500/kg, dengan kualitas kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%.
Kedua, HPP GKP di penggilingan sebesar Rp6.700/kg, dengan kualitas kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%. Ketiga, HPP Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan sebesar Rp8.000/kg, dengan kualitas kadar air maksimal 14% dan kadar hampa maksimal 3%.
Keempat, HPP GKG di gudang Bulog sebesar Rp8.200/kg, dengan kualitas kadar air maksimal 14% dan kadar hampa maksimal 3%. Kelima, HPP beras di gudang Bulog sebesar Rp12.000/kg, dengan kualitas derajat sosoh minimal 100%, kadar air maksimal 14%, butir patah maksimal 25%, dan butir menir maksimal 2%.
Harga Gabah Masih Di bawah HPP
Pada kesempatan sama, Mentan Andi Amran Sulaiman memperingatkan dampak serius apabila gabah petani terus dibeli di bawah HPP. Selain merugikan petani, kondisi ini dapat mengancam upaya swasembada pangan dan menurunkan luas tanam padi di masa mendatang.
“Terjadi penurunan luas tanam di dua minggu terakhir. Kenapa? Karena harga. Petani beralih menanam sayuran yang lebih menguntungkan, khususnya di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat,” ungkap Amran.
Dari pantauan rutin Kementerian Pertanian, sekitar 70% harga gabah di lapangan masih di bawah HPP. Mentan menyesesalkan situasi di lapangan karena sudah mengeluarkan banyak 'modal' agar petani semangat menanam beras.
“Ini sangat tidak baik bagi petani kita. Kita sudah memberikan subsidi Rp144 triliun (anggaran ketahanan pangan), kita sudah ‘paksa’ petani menanam. Tapi setelah mereka produksi dan surplus, kita malah ‘abaikan’ mereka,” ujarnya.
Baca Juga: Sambut Panen Raya, Bulog Bakal Pinjam Gudang TNI, ID FOOD, Dan Kemendag
Hingga 21 Januari 2025, harga gabah di beberapa daerah masih di bawah HPP. Misal, harga gabah di Kecamatan Bunguran Tengah, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau berkisar Rp5.000-6.000/kg.
Sementara harga gabah di Kabupaten Bantul, Yogyakarta berada di rentang Rp5.800-6.300/kg; lalu harga gabah di Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta hanya Rp5.000-5.800/kg.
Mentan Amran mengungkapkan, rapat ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi petani. Dia berharap, pemerintah dapat memberikan dukungan kepada petani beras di dalam negeri dengan saksama menuju swasembada pangan.
"Kebijakan tegas untuk membeli gabah sesuai HPP diharapkan mampu mendorong kesejahteraan petani, sekaligus menjaga keberlanjutan swasembada pangan nasional," pungkasnya.