15 November 2025
18:00 WIB
Tak Ujug-Ujug 25%, OJK Bakal Tingkatkan Minimum Free Float Bertahap
OJK menyampaikan akan meningkatkan minimum free float saham dari 7,5% menjadi 25% secara bertahap. Paling dekat, ketentuan ini diterapkan ke IPO baru dengan minimum free float saham 10%.
Penulis: Fitriana Monica Sari
Editor: Khairul Kahfi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi berjanji target menaikkan ketentuan minimum free float saham menjadi 25% dilakukan bertahap, Bali, Sabtu (15/11). Validnews/Fitriana Monica S
BALI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan akan meningkatkan minimum free float saham secara bertahap. Asal tahu saja, aturan minimum free float saham RI saat ini adalah sebesar 7,5%, dan masih menjadi salah satu terbawah di tingkat regional.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, ketentuan minimum free float saham ditargetkan akan menjadi 25% dan dilakukan secara bertahap. Adapun dalam waktu dekat, minimum free float saham akan ditingkatkan terlebih dahulu menjadi 10%.
"Nah, mungkin target kita memang 25%, tetapi enggak mungkin kita langsung ke 25% karena konsekuensinya itu cukup banyak. Jadi, kita akan secara bertahap naikkan, mungkin dalam waktu dekat itu kita akan naikkan ke 10% ya," kata Inarno dalam Capital Market Journalist Workshop di Bali, Sabtu (15/11).
Baca Juga: Modal Asing US$50 M Siap Masuk! Syaratnya? Benahi Likuiditas Pasar Modal
Inarno berharap, minimum free float saham 10% dapat langsung diimplementasikan bagi calon perusahaan tercatat yang akan melangsungkan pencatatan penawaran perdana saham (Initial Public Offering/IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Tentunya kita akan upayakan, untuk paling tidak untuk yang IPO ke depannya, itu kita harapkan harus minimal itu 10%, berikutnya adalah 15%, dan nantinya akan mengarah kepada 25%," imbuhnya.
Baca Juga: BEI: Penyesuaian Free Float Perhatikan Kondisi Emiten-Investor
Adapun, peningkatan minimum free float saham pada mulanya diusulkan oleh Komisi XI DPR RI sebesar 30% dari ketentuan saat ini sebesar 7,5%.
Sebelumnya, Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, BEI selalu memperhatikan relevansi pengaturan dengan dinamika pasar modal, serta melakukan benchmarking terhadap praktik umum di bursa global.
“BEI tengah mengkaji penyesuaian regulasi pencatatan saham, termasuk mengenai free float dengan tetap memperhatikan kondisi dari sisi Perusahaan Tercatat serta kemampuan investor,” ujar Nyoman beberapa waktu lalu.
Baca Juga: BEI Bakal Rombak Aturan Free Float Emiten IPO Berdasarkan Market Cap
Dengan demikian, kebijakan free float dipastikan mempertimbangkan dua sisi, yakni kondisi emiten dan kesiapan investor. Hal itu dimaksudkan agar tercipta keseimbangan pasar dan likuiditas yang optimal.