c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

EKONOMI

31 Oktober 2025

15:35 WIB

Tak Turunkan Harga Pupuk 20%! Mentan Cabut Izin 190 Distributor-Pengecer

Mentan Andi Amran Sulaiman mencabut izin 190 pengecer dan distributor pupuk yang terbukti tidak mematuhi aturan HET baru yang turun 20%. Masyarakat bisa segera melapor ke 0823-1110-9390.

<p>Tak Turunkan Harga Pupuk 20%! Mentan Cabut Izin 190 Distributor-Pengecer</p>
<p>Tak Turunkan Harga Pupuk 20%! Mentan Cabut Izin 190 Distributor-Pengecer</p>
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dan jajarannya dalam jumpa pers soal temuan kios pupuk bersubsidi yang tidak menaati HET baru turun 20%, Jakarta, Jumat (31/10/2025). Antara/Harianto

JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengumumkan pencabutan izin terhadap 190 pengecer dan distributor pupuk, karena terbukti tidak mematuhi aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) baru yang turun 20%.

"Para distributor, pengecer pupuk yang tidak mematuhi pengumuman pemerintah turun harga 20%, hari ini kita cabut izinnya, total 190 pengecer, distributor yang kita cabut izinnya," jelas Mentan dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (31/10), melansir Antara.

Baca Juga: Amran: Efisiensi Prabowo Bikin Harga Pupuk Subsidi Turun 20%!

Dia menegaskan, tidak menoleransi bagi pihak-pihak yang melanggar dan merugikan petani. Langkah tegas ini juga dilakukan berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) dan pengecekan di sejumlah daerah, seperti Lampung, Maluku dan Sulawesi.

Pemerintah memastikan pengawasan harga pupuk di lapangan akan terus diperkuat, sejalan dengan kebijakan penurunan harga yang telah diumumkan.

“Sudah cukup lama petani kita dizalimi oleh para mafia. Sekarang saatnya kita lawan. Negara harus berpihak pada petani. Kita lindungi 160 juta petani dari permainan-permainan kotor yang hanya menguntungkan segelintir pihak,” jelasnya.

Tidak hanya itu, dia menekankan, para pelaku tersebut tidak akan diberikan kesempatan lagi di masa depan sebagai pengecer dan distributor pupuk.

“Hari ini kita cabut izinnya dan tidak akan dikasih kesempatan lagi. Kami tidak ampuni. Praktik-praktik yang merugikan ini harus kita lawan,” tegasnya.

Baca Juga: Rugikan Petani Rp600 M, Mentan Cabut Izin 2.039 Kios Pupuk Curang

Selain pengecer dan distributor, Mentan Amran juga memperingatkan ke seluruh manajer Pupuk Indonesia di setiap wilayah agar mengawasi distributor terkait implementasi HET.

“Seluruh manajer, general manager, di wilayahnya masing-masing, yang tidak serius menangani pencabutan izin, bila mereka tidak peduli pada wilayahnya dan petani, mereka dievaluasi, bila perlu dicopot,” ungkapnya.

Sebagai langkah lanjutan, Kementan akan melibatkan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih untuk menyalurkan pupuk bersubsidi.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi. Kopdes Merah Putih akan berperan untuk penyaluran pupuk,” jelasnya.

Kanal Aduan ‘Lapor Pak Amran’
Lebih lanjut, untuk memastikan pengawasan berjalan efektif, Mentan membuka kanal pengaduan langsung bagi para petani dan masyarakat yang menemukan penyimpangan di lapangan, termasuk terkait harga pupuk, alat pertanian, maupun pupuk palsu. Laporan dapat dikirim melalui WhatsApp ‘Lapor Pak Amran’ dengan nomor 0823-1110-9390.

“Silakan laporkan dengan menyebutkan alamat kios atau distributor (pupuk) yang tidak menurunkan harga 20%. Kami tindaklanjuti langsung dan rahasia pelapor kami jaga. Anda yang melapor adalah pahlawan pangan,” kata Mentan.

Baca Juga: Setahun Prabowo-Gibran, Pupuk Indonesia Sebut Banyak Reformasi Pupuk Subsidi

Kebijakan penurunan HET Pupuk 20% tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian 1117/KPTS/SR.310/M/10/2025, dalam hal ini untuk penyesuaian HET Pupuk Urea dari semula Rp2.250/kg menjadi Rp1.800/kg, atau dari Rp112.500/sak turun menjadi Rp90 ribu/sak.

Selanjutnya, HET pupuk NPK dari Rp 2.300/kg menjadi Rp1.840/kg, atau dari Rp115.000 per sak kemasan 50 kg turun menjadi Rp92.000 per sak. HET pupuk NPK khusus tanaman kakao, dari Rp165.000 per sak isi 50 kilogram, turun menjadi Rp132.000 per sak.

Kemudian, HET pupuk ZA yang baru dimasukkan golongan pupuk bersubsidi semula Rp1.700/kg turun menjadi 1.360/kg, atau dari Rp85.000 isi 50 kilogram turun menjadi Rp68.000 per sak. Lalu, HET pupuk organik dari Rp800/kg menjadi Rp640/kg, atau semula Rp32.000 per sak isi 40 kg turun menjadi Rp25.600 per sak.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar