09 Maret 2024
15:11 WIB
Penulis: Aurora K MÂ Simanjuntak
Editor: Fin Harini
JAKARTA - Unit vertikal Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) di Bandara Soekarno Hatta memusnahkan makanan seberat 1 ton atau sebanyak 2.564 buah roti susu alias milk bun yang berasal dari Thailand.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo menyebutkan, roti yang dimusnahkan itu sedikitnya bernilai Rp400 juta. Roti yang disingkirkan pun merupakan hasil penindakan terhadap barang bawaan penumpang pada Februari 2024.
Selain menindak karena kelebihan muatan, petugas Bea dan Cukai Soekarno Hatta memusnahkan ribuan milk bun tersebut lantaran tidak memiliki izin Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
"Kami memusnahkan 2.564 buah atau 1 ton olahan pangan viral, roti milk bun asal Thailand. Bernilai Rp400 jutaan, ribuan milk bun itu adalah hasil 33 penindakan terhadap barang bawaan penumpang," ujar Gatot dalam keterangan tertulis, Jumat (8/3).
Baca Juga: Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran 196.000 Rokok Ilegal
Gatot menjelaskan pihaknya hanya melakukan penindakan terhadap barang bawaan penumpang yang melebihi batas. Itu diatur dalam Peraturan BPOM 28/2023 tentang Perubahan atas Peraturan BPOM 27/2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.
Ia menegaskan batas bawaan olahan pangan adalah 5 Kg per penumpang. Apabila melebihi batas dan tidak disertai izin dari Badan POM, maka atas kelebihannya akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, DJBC juga mencurigai adanya kegiatan jastip alias jasa titipan karena jumlah milk bun yang dibawa penumpang tidak wajar. Gatot menuturkan rata-rata tiap penumpang bisa membawa ratusan kotak milk bun ke Indonesia.
"Dari 33 penindakan, rata-rata setiap penumpang membawa puluhan hingga ratusan buah milk bun berbagai varian. Jumlah ini tidak wajar jika untuk konsumsi pribadi, besar dugaan untuk tujuan komersial atau jastip," imbuh Gatot.
Kembali ia mengingatkan, penumpang juga tidak memiliki izin edar BPOM. Itu merupakan syarat untuk membawa produk olahan pangan tersebut masuk ke Indonesia.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Regulasi Baru Untuk Jastip
Menurut Gatot, penindakan dan pemusnahan ini adalah langkah penting untuk menekan peredaran barang tanpa izin edar Badan POM di masyarakat. Itu karena produk tersebut tidak terjamin keamanan, mutu, dan gizinya.
Dari sisi ekonomi dan perdagangan, penindakan dan pemusnahan itu diharapkan dapat mendukung industri makanan dalam negeri. Dengan demikian, tidak tergerus oleh produk-produk impor yang serupa.
"Senantiasa taat pada ketentuan yang berlaku dan turut mendukung industri makanan dalam negeri dengan membeli produk lokal yang telah terdaftar dan terjamin keamanannya oleh Badan POM," imbau Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno Hatta.