c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

EKONOMI

22 Mei 2025

15:54 WIB

Tak Ada Alasan Penangkapan Dirut! Wamenaker Minta Sritex Tetap Bayar Pesangon

Wamenaker mendesak manajemen atau pihak terkait Sritex tidak abai membayar pesangon dan hak mantan pekerjanya. Proses pelelangan aset hingga pembayaran hak eks buruh Sritex harus terus berjalan.

Editor: Khairul Kahfi

<p>Tak Ada Alasan Penangkapan Dirut! Wamenaker Minta Sritex Tetap Bayar Pesangon</p>
<p>Tak Ada Alasan Penangkapan Dirut! Wamenaker Minta Sritex Tetap Bayar Pesangon</p>
Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (kiri) saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Kemnaker di Jakarta, Kamis (22/5/2025). Antara/Arnidhya Nur Zhafira

JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mendesak manajemen atau pihak terkait PT Sri Rejeki Isman (Sritex) untuk tidak abai dalam membayar pesangon dan hak-hak mantan pekerjanya.

Hal ini menyusul penangkapan Direktur Utama PT Sritex periode 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Rabu (21/5).

“Tanggung jawab itu harus dibebankan ke manajemen yang lama. Menteri (Ketenagakerjaan Yassierli) juga menyampaikan kewajiban perusahaan untuk bayar hak pesangon,” kata Wamenaker Noel saat ditemui di Kantor Kemnaker Jakarta, Kamis (22/5) melansir Antara.

Baca Juga: Menaker: Kurator Sudah Bayar Upah Pegawai Sritex Group, THR Belum

Soal pembayaran pesangon, pemerintah menjamin akan terus melakukan langkah yang diperlukan untuk menjamin hak pekerja Sritex yang di-PHK.

“Sampai situ yang bisa kita upayakan. Kita akan tetap kawal terkait kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi perusahaan kepada karyawan-karyawan Sritex,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Noel memastikan bahwa proses terkait pelelangan aset perusahaan, perekrutan kembali mantan pekerja, hingga pembayaran hak-hak eks buruh PT Sritex harus terus berjalan.

“Kita kawal hak-hak (eks) buruh Sritex terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), jaminan hari tua (JHT), BPJS Ketenagakerjaan, dan pesangon. Kita akan lihat dan kaji siapa (di antara manajemen dan kurator) yang memiliki kewajiban lebih besar terhadap pesangon,” kata Noel.

Untuk itu, sekali lagi, pemerintah meneken manajemen Sritex untuk bisa segera membayarkan kewajiban pesangon eks pekerja yang sudah dirumahkan total sebelum Idulfitri lalu.

“Yang jelas, pesangon dan lainnya harus dibayar karena itu hak-hak buruh dan perintah undang-undang,” imbuhnya.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Cairkan JHT dan JKP Rp90,8 M Untuk Pegawai Sritex Group

Secara keseluruhan Kemnaker mencatat, jumlah pekerja Sritex Group yang terkena PHK mencapai 11.025 orang. Itu terdiri dari PHK sebanyak 340 pekerja pada Agustus 2024, lalu 1.081 pekerja pada Januari 2025, dan 9.604 pekerja pada 26 Februari 2025. 

Adapun sehari sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sudah memeriksa 55 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex.

Setelah memeriksa puluhan saksi itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penyidik menemukan alat bukti yang cukup hingga menyimpulkan bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada PT Sritex.

Temuan itu berupa pemberian kredit dengan nilai total outstanding atau tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 sebesar Rp3,6 triliun.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar