07 April 2025
17:18 WIB
Sultan HB X Dukung Petani Daftarkan Sawahnya Jadi Lahan Pertanian Abadi
Dengan sawah didata sebagai lahan pertanian abadi, bila terjadi kerugian ditanggung pemerintah.
Editor: Rikando Somba
Ilustrasi petani memanen padi di areal sawah yang baik. Antara Foto/Dedhez Anggara
KULON PROGO- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) X meminta petani di Kabupaten Kulon Progo mendaftarkan sawahnya sebagai lahan pertanian abadi. Dengan didata sebagai sawah abadi, bila terjadi kerugian ditanggung pemerintah. Sultan mengatakan DIY memiliki lahan sawah abadi seluas 32 ribu hektare, yang hasil panennya untuk memenuhi kebutuhan pangan di Yogyakarta.
"Kami punya kontrak 32 ribu hektare. Kalau gagal dan sebagainya, nanti diganti sama pemda, karena itu untuk memenuhi kebutuhan pangan di Yogyakarta. Lahan boleh ditanami apapun asal pangan. Tetapi, kontraknya 10 tahun dan bisa diperpanjang," kata Sultan dalam acara Panen Raya Padi di Bulak Kedungsari, Kabupaten Kulon Progo, Senin (7/4). Sementara, panen yang dilakukan kali ini berlangsung serentak di 14 provinsi, yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.
Sultan menguraikan, dari lahan seluas 32 ribu hektare itu mampu menghasilkan produksi di atas 900 ribu ton gabah kering panen (GKP), sedangkan kebutuhan sekitar 700 ribu ton.
"Yang 200 ribu ton bisa untuk transaksi masuk dan keluar. Hanya sayangnya karena kepemilikan tanah itu sempit, jadi kalau belinya itu premium, saya terima kasih," katanya.
Sultan mengatakan lahan yang dikontrak tersebut, kalau dijual harus izin dan diganti oleh pemerintah kabupaten. "Kalau tanah mau dijual, bupati harus mengganti cari tanah dulu, kalau tidak, maka lahan tersebut tidak boleh dijual," katanya.
"Karena harga itu bisa dinikmati lebih tinggi harganya. Kan gitu, ya, kalau lebih murah ya menderita. Karena average di Yogyakarta itu luas tanah petani itu hanya 300 meter persegi. Jadi, Bapak 1.500 m2 kan lima kali dari rata rata," katanya.

Petani Kedungsari, Kulon Progo, Sukamto mengatakan dirinya menggarap sawah seluas 1.500 m2. "Hasil produksi untuk gabah kita terima bersih kisaran 30 karung. Satu karung rata rata 40 kilogram atau sekitar 1,2 ton," katanya di kesempatan sama.
Ia mengucapkan terima kasih kepada Bulog dan pemerintah. Bulog telah membantu petani karena membeli Rp6.500 per kilogram GKP. "Jadi, sangat membantu untuk petani dan kemudian fasilitas jemput gabahnya. Setiap panen, panggil Bulog langsung datang," katanya, dikutip dari Antara.
Baca juga: Kejagung-Pupuk Indonesia Kelola Tanah Rampasan Kasus Asabri Jadi Sawah
Jumlah Brigade Pangan Melebihi Target
Program Ketahanan Pangan
Sebelumnya, pemerintah menegaskan akan membuat lahan sawah dilindungi (LSD) di sejumlah provinsi, diyakini dapat menekan konversi alih fungsi lahan sawah yang ditujukan guna menjaga ketahanan pangan dan mendukung keberlanjutan sektor pertanian di Indonesia. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan beberapa waktu lalu, saat ini terdapat delapan provinsi yang telah ditetapkan menjadi daerah masuk dalam kawasan LSD.
Delapan provinsi yang sebelumnya telah masuk dalam daftar LSD meliputi Sumatera Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB).Dan, kini pemerintah akan menambahnya menjadi 20 provinsi.
Usai Rapat Koordinasi Terbatas Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dapat pihak terkait lainnya di Jakarta, Selasa (18/3), Nusron mengungkapkan, berdasarkan data dari delapan provinsi yang masuk LSD, antara 2019 hingga 2021 alih fungsi lahan sawah mencapai 136.000 hektare. Namun angka itu turun menjadi 5.600 hektare selama periode 2021 sampai 15 Februari 2025.
"Setelah ada LSD ternyata efektif, dari 2021 sampai 15 Februari 2025, lahan yang berubah fungsi hanya 5.600 hektare, sangat signifikan," kata Nusron.
Kedelapan provinsi itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi. Total luas lahan sawah yang dilindungi mencapai 3.836.944 hektare.