28 Juli 2023
18:43 WIB
Penulis: Khairul Kahfi
Editor: Fin Harini
JAKARTA - Menkeu Sri Mulyani menyampaikan, pemerintah siap memberikan sejumlah insentif fiskal untuk mengakomodasi eksportir yang melaksanakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Insentif ini berupa tarif PPh yang lebih rendah atas Bunga Deposito dan Instrumen penempatan DHE SDA, yang telah diatur dalam PP 123/2015.
Saat ini, sudah ada fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah atas penghasilan berupa Bunga Deposito yang dananya bersumber dari DHE, baik dalam mata uang rupiah maupun dolar dengan sejumlah skema.
Menkeu menjelaskan, deposito biasa atau bukan DHE dikenakan PPh sebesar 20% untuk semua tenor. Namun, untuk deposito DHE SDA akan dikenai PPh yang bervariasi dan cenderung lebih rendah dari deposito biasa non-DHE.
“(Kalau) bunga deposito 1 bulan yang bukan DHE (PPh) 20%, apabila dia DHE hanya bayar PPh-nya 10%, jadi turun setengahnya. (Apalagi) kalau (deposito) dolarnya dikonversi ke rupiah, bahkan PPh-nya turun lagi menjadi hanya 7,5%,” terangnya dalam Konferensi Pers DHE, Jakarta, Jumat (28/7).
Baca Juga: Pemerintah Bakal Sanksi Pelanggar Ketentuan DHE SDA
Menkeu menjabarkan, deposito DHE SDA dolar tenor 1 bulan hanya akan dikenai PPh 10%; tenor 3 bulan PPh-nya 7,5%; dan tenor 6 bulan PPh-nya 2,5%. Jika tenornya diperpanjang hingga lebih dari 6 bulan, maka ketentuan PPh-nya menjadi nihil 0%
Adapun, lanjutnya, deposito DHE SDA rupiah tenor 1 bulan hanya akan dikenai PPh 7,5% dan tenor 3 bulan beban PPh-nya hanya sekitar 5%. Adapun pemerintah menihilkan PPh tenor deposito DHE SDA rupiah yang disimpan selama 6 bulan atau lebih dari itu sebesar 0%.
Karenanya, Menkeu berharap, insentif fiskal ini dapat memperkuat stabilitas sistem keuangan Indonesia dengan adanya ketentuan penempatan DHE di dalam negeri. Menkeu juga menyampaikan, bahwa insentif juga akan diberikan oleh BI untuk tetap bisa mengakomodasi kebutuhan bisnis, sehingga tidak terdisrupsi negatif
“(Sementara) dari sisi kewajiban perpajakan juga dapat fasilitas yang sangat baik. Ini tentu agar eksportir merasa ini mekanisme adil, sehingga win-win semua pihak,” paparnya.
Selain insentif fiskal, Menkeu juga menyampaikan, pemerintah akan memberikan status eksportir bereputasi baik dan insentif lain yang dapat dikeluarkan oleh K/L lain untuk seluruh pihak eksportir yang bisa menaati ketentuan parkir DHE di dalam negeri.
Bunga Kompetitif
Pada kesempatan sama, Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, pelaku usaha yang menyimpan DHE di dalam negeri akan ketiban untung jika mau menempatkan DHE-nya ke dalam sistem keuangan Indonesia minimal 30% selama 3 bulan.
Keuntungan ini berupa tingkat bunga yang kompetitif, entah dibandingkan dengan skema yang sama di luar negeri maupun suku bunga valas di dalam negeri.
“Bunganya kompetitif dan akan kami review bulan ke bulan, waktu ke waktu,” sebut Perry.
Dirinya mencontohkan, Term Deposit Valuta Asing Devisa Hasil Ekspor (TD Valas DHE) yang jumlahnya di atas US$ 10 juta dengan jangka waktu simpan 3 bulan, berhak mendapatkan bunga sebesar 5,51% dari BI ke bank. Lalu, bank dapat memberikan bunga ke eksportir sebesar 5,385%.
“Sehingga eksportir dengan deposito valas dari rekening khusus, yang di-pass on ke BI lewat term deposit valas mendapat (bunga) 5,385%, adapun bank dapat fee sebesar 0,125%. Bunga 5,385% untuk 3 bulan ini lebih tinggi dari suku bunga valas dalam negeri yang berkisar 1,75-2,25%,” jabarnya.
Baca Juga: Pemerintah: Kebijakan DHE Tambah Devisa US$60-100 M per Tahun
Setidaknya, BI memaparkan, terdapat tujuh instrumen penempatan DHE SDA di dalam negeri yang bisa eksportir gunakan untuk dimaksimalkan manfaatnya.
Pertama, instrumen penempatan tetap di rekening khusus (reksus) DHE. Kedua, bisa dipindahkan menjadi deposito valas bank. Ketiga, bisa disimpan di LPEI dan menggunakan promissory note yang dikeluarkan. Keempat, mem-pass on promissory note ke BI menjadi instrumen term deposit valas.
Kelima, deposito valas atau reksus valas bank bisa digunakan sebagai agunan untuk kredit rupiah. Keenam, valas swap dengan spread antara Rp6-6,5. Ketujuh, BI juga menyediakan swap kepada bank.
“Ini tujuh produk yang kami sudah sediakan dan pendukungan untuk PP 36/2023, sehingga yang 30% tetap masuk dan kemudian dapat suku bunga kompetitif, kebutuhan rupiah bisa dipenuhi, dan bank bisa bertransaksi dengan BI,” paparnya.