25 Mei 2023
14:55 WIB
Penulis: Khairul Kahfi
JAKARTA – Bank Indonesia (BI) kembali mempertahankan suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 5,75%. Dengan demikian, bank sentral telah mempertahankan suku bunga di level ini dalam lima bulan terakhir.
“Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada tanggal 24 dan 25 Mei 2023 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 5,75%,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Konferensi Pers RDG-BI, Jakarta, Kamis (25/5).
Lebih lanjut, keputusan bank sentral yang mempertahankan suku bunga BI7DRR, diikuti juga dengan mempertahankan suku bunga Deposit Facility sebesar 5,00%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,50%.
Perry menjelaskan, keputusan ini tetap konsisten dengan stance kebijakan moneter yakni berfokus pada penguatan stabilisasi nilai tukar Rupiah untuk mengendalikan barang impor atau imported inflation dan memitigasi dampak rambatan ketidakpastian pasar keuangan Global pre-emptive dan forward looking, untuk memastikan terus berlanjutnya penurunan ekspektasi inflasi dan inflasi ke depan.
Baca Juga: Apa Itu Suku Bunga Acuan BI Dan Fungsinya
BI meyakini, bahwa BI7DRR sebesar 5,75% masih cukup memadai dalam mengarahkan inflasi inti terkendali dalam kisaran 3,0±1% pada sisa 2023, serta inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) dapat kembali ke dalam sasaran 3,0±1% lebih awal dari prakiraan sebelumnya.
“(Sementara) inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) kembali ke dalam sasaran 3,0±1% pada September 2023,” jelasnya.
Kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah juga terus diperkuat guna mengendalikan inflasi barang impor (imported inflation) dan memitigasi dampak rambatan ketidakpastian pasar keuangan global terhadap nilai tukar Rupiah.
Kebijakan likuiditas dan makroprudensial longgar tetap dilanjutkan untuk mendorong penyaluran kredit/pembiayaan dan tetap terjaganya stabilitas sistem keuangan.
Akselerasi digitalisasi sistem pembayaran terus didorong untuk perluasan ekonomi dan keuangan digital dan penguatan stabilitas sistem dan layanan pembayaran.
Koordinasi kebijakan dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan mitra strategis terus diperkuat. Dalam kaitan ini, koordinasi dalam Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP dan TPID) dilanjutkan melalui penguatan program Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) di berbagai daerah.
"Sinergi kebijakan antara Bank Indonesia dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) diperkuat dalam rangka menjaga stabilitas makroekonomi dan sektor keuangan, mendorong kredit/pembiayaan kepada dunia usaha khususnya pada sektor-sektor prioritas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan ekspor, serta meningkatkan ekonomi dan keuangan inklusif dan hijau," ucap Perry.