c

Selamat

Sabtu, 27 April 2024

EKONOMI

07 Juli 2021

21:00 WIB

SRTP Bisa Hambat Kelancaran Distribusi Pangan

Kebijakan SRTP terkesan diformulasi terburu-buru, implementasinya saja belum adaptif untuk segera dilakukan di lapangan

Penulis: Khairul Kahfi

Editor: Fin Harini

SRTP Bisa Hambat Kelancaran Distribusi Pangan
SRTP Bisa Hambat Kelancaran Distribusi Pangan
Sejumlah kendaraan menerobos bagian jalan di posko penyekatantan di Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/7). ANTARAFOTO/Aditya Pradana Putra

JAKARTA – Center for Indonesian Policy Studies  atau CIPS menilai kewajiban membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi pekerja yang keluar-masuk DKI Jakarta selama PPKM Darurat bisa hambat kelancaran distribusi pangan, yang sudah mulai terdampak penyekatan jalan di beberapa wilayah.

Kepala Penelitian CIPS Felippa Ann Amanta mengungkapkan, prosedur birokrasi yang rumit dapat menjadi penghambat distribusi pangan dan komoditas penting lain, seperti farmasi.  

Penerapan pemerintah untuk PPKM Darurat cukup strategis untuk menahan penyebaran dan mutasi virus. Namun, kebijakan ini mesti diikuti sederet langkah memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi selama keterbatasan mobilitas. 

"Seperti memastikan pengiriman kebutuhan penting, seperti pangan, transportasi, perdagangan pengolahan, pengemasan, hingga inspeksi atau laboratorium dapat tetap berjalan," jelasnya dalam keterangan pers, Jakarta, Rabu (7/7).

Kebijakan pembuatan SRTP, lanjutnya, terkesan diformulasi terburu-buru, karena diumumkan melalui laman media sosial Pemprov DKI Jakarta pada 4 Juli 2021. Untuk mulai diimplementasikan keesokan harinya, sementara situsnya sendiri belum siap. 

Sementara itu, Felippa menyebut, pemenuhan kebutuhan pangan DKI Jakarta saja mencapai 99% berasal dari luar Ibukota, seperti beras yang kebanyakan dari Jawa Tengah dan Jawa Timur. Belum lagi, pembatasan pembelian makanan selama PPKM yang hanya bisa dengan cara take away atau delivery

Kelancaran mobilitas pekerja sektor pangan, makanan, dan minuman di seluruh rantai pasok jadi sangat krusial. Rantai pasok makanan tidak hanya mencakup pasokan hasil pertanian, tetapi juga pengolahan makanan, pengemasan dan industri pendukung makanan lainnya. 

Penelitian CIPS merekomendasikan agar pemerintah perlu lebih peka terhadap keadaan, dengan membuat kebijakan yang memprioritaskan pemenuhan kebutuhan masyarakat. Seperti menjamin izin operasi dan mobilisasi, tidak hanya untuk industri pengolahan pangan pokok, namun juga industri pendukungnya.

"Sementara itu, surat tugas dari perusahaan yang menandakan pekerja esensial juga seharusnya diterima sebagai bukti, tanpa perlu tambahan birokrasi," katanya. 

Kemudian, perlu juga memastikan penerapan protokol pencegahan dan penanganan covid-19, termasuk akses vaksinasi. Bagi pekerja di garda terdepan sektor pangan, tempat penyimpanan dan pengiriman bahan pangan. 

“Pemerintah tetap perlu memastikan penerapan prokes pekerja yang harus tetap bekerja di luar rumah selama PPKM Darurat, terutama mereka yang bekerja pada sektor-sektor yang menyangkut kepentingan masyarakat luas,” terang Felippa.

Sebelumnya, Ketua Hippindo Budihardjo Iduansjah mengakui mulai keteteran akibat hambatan mobilitas pegawai. Dirinya mencontohkan, mobilitas pulang-pergi karyawan mulai terganggu karena syarat surat-menyurat, hingga antre pemeriksaan yang begitu panjang.

Proyeksinya, jika kondisi itu terus berlanjut malah akan memicu fenomena panic buying masyarakat, karena keterbatasan akses beli atas pelayanan yang tidak maksimal.

"Pengiriman barang contohnya, kalau ini sampai terganggu dan repot, (stok.red) kosong padahal barangnya ada di gudang. Belum lagi supplier kami kan mesti mengirim bahan pokok dan lainnya, ya kalau kosong panic buying," jelas Budihardjo, Senin (5/7).

Pastikan Distribusi Lancar
Sebelumnya dalam konpers 'Ketersediaan Bapok dalam PPKM Darurat', Mendag Muhammad Lutfi menolak menyebut titik penyekatan sebagai biang kekacauan rantai distribusi. 

Lutfi berpendapat penyekatan yang masuk dalam sistem PPKM Darurat mafhum digunakan untuk menghambat penularan mata rantai covid-19. Secara khusus, pembatasan juga dilakukan untuk memperlambat hingga meniadakan pergerakan masyarakat. 

"Sekarang, permasalahan di pusat belanja memang akan terjadi (penambahan) waktu tempuh. Dari yang biasanya satu jam menjadi satu setengah jam karena ada penyekatan," aku Lutfi, Senin (5/7). 

Karena itu, dirinya juga bakal mengerahkan Ditjen Perdagangan Dalam Negeri untuk bekerjasama kepada Hippindo dan asosiasi lainnya. 

Untuk memastikan masalah waktu pembukaan tempat belanja hingga distribusi barang kebutuhan masyarakat tetap berjalan baik. Dengan tetap menyadari bahwa saat ini terjadi penyekatan PPKM Darurat. 

Dirjen PDN Kemendag Oke Nurwan menyatakan, pemerintah bakal mendukung kelancaran pasokan ke masyarakat, untuk memenuhi kecukupan stok selama masa PPKM Darurat. Kemendag selalu memprioritaskan kelancaran pasokan, mulai dari distribusi maupun pengawasan aksi spekulasi. 

Bersama pemda, Kemendag memastikan operasional ritel modern dan pasar rakyat yang menjual bapok tetap berjalan untuk melayani masyarakat. Meski secara terbatas, dengan tetap mematuhi prosedur kesehatan dalam kegiatan operasionalnya.

"Kemendag juga mengawal pergerakan angkutan barang, khususnya bapok tetap berjalan tanpa hambatan. Berkoordinasi dengan Kemenhub dan Polri, baik di dalam wilayah yang menerapkan PPKM Darurat maupun akses ke wilayah lainnya," kata Oke.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar