c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

24 Oktober 2024

20:55 WIB

Sritex Pailit, BEI: Penuhi Syarat Delisting

BEI menyarankan agar Sritex segera mengubah statusnya menjadi Perusahaan Tertutup dan diwajibkan melakukan buyback atas saham publik.

Penulis: Fitriana Monica Sari

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">Sritex Pailit, BEI: Penuhi Syarat <em>Delisting</em></p>
<p id="isPasted">Sritex Pailit, BEI: Penuhi Syarat <em>Delisting</em></p>

Buruh memproduksi tekstil di Pabrik Sritex, Sukoarjo, Jawa Tengah, Jumat (13/2). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya buka suara terkait emiten tekstil raksasa PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) yang secara resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan SRIL telah memenuhi kriteria untuk dilakukan delisting karena suspensi atas efek SRIL telah mencapai 42 bulan.

Asal tahu saja, Bursa telah melakukan Penghentian Sementara Perdagangan Efek SRIL di Seluruh Pasar sejak tanggal 18 Mei 2021 hingga sampai saat ini.

"Suspensi tersebut karena adanya Penundaan Pembayaran Pokok dan Bunga MTN Sritex Tahap III Tahun 2018 ke-6," ujar Nyoman kepada media, Kamis (24/10).

Lebih lanjut, Nyoman menjelaskan terdapat beberapa kriteria emiten bisa di-delisting oleh Bursa. Hal itu berdasarkan ketentuan III.1 Peraturan Bursa I-N.

Baca Juga: SRIL Dinyatakan Pailit, Ada Potensi Delisting?

Melalui beleid tersebut disebutkan delisting atas suatu saham dapat terjadi karena Perusahaan Tercatat mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Alasan lainnya karena Saham Perusahaan Tercatat telah mengalami Suspensi Efek, baik di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dan/atau di seluruh Pasar, paling kurang selama 24 bulan terakhir.

Sedangkan sehubungan dengan pemberitaan mengenai putusan pailit SRIL, kata Nyoman, Bursa telah menyampaikan Permintaan Penjelasan dan reminder kepada SRIL.

"SRIL diminta untuk menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada Publik mengenai tindaklanjut dan rencana Perseroan terhadap putusan pailit, termasuk upaya SRIL untuk mempertahankan going concern-nya," jelas dia.

Perlindungan Investor Ritel Hingga Buyback
Masih dalam kesempatan yang sama, Nyoman menuturkan, dalam melakukan pemantauan atas Perusahaan Tercatat, Bursa juga melakukan beberapa upaya perlindungan investor ritel.

Salah satunya melalui pengenaan notasi khusus dan penempatan pada Papan Pemantauan Khusus apabila Perusahaan Tercatat memenuhi kriteria-kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.

"Hal ini diharapkan bisa menjadi awareness awal bagi investor atas potensi adanya permasalahan pada Perusahaan Tercatat," imbuhnya.

Sekadar informasi, saham SRIL telah disematkan beberapa notasi khusus, di antaranya M, E, dan X. Rinciannya, M adalah adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Kemudian, notasi khusus E adalah laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif berdasarkan laporan keuangan 2024 Kuartal II. Serta, notasi khusus E yang artinya Perusahaan Tercatat dicatatkan di Papan Pemantauan Khusus.

Sedangkan pada Perusahaan Tercatat yang dilakukan suspensi, baik karena sanksi maupun suspensi karena penyebab lainnya, sambung Nyoman, maka upaya perlindungan investor ritel dilakukan melalui beberapa hal.

Benerapa upaya tersebut antara lain dengan menyampaikan reminder delisting kepada Perusahaan Tercatat yang telah dilakukan suspensi atas efeknya selama enam bulan, menyampaikan undangan hearing, permintaan penjelasan mengenai upaya perbaikan penyebab suspensi serta rencana bisnis ke depan.

Baca Juga: Kemnaker Imbau PT Sritex Tak Buru-buru PHK Karyawan

Selanjutnya, Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan update progress rencana perbaikan tersebut setiap bulan Juni dan Desember.

Nyoman menambahkan, Bursa juga akan melakukan pengumuman potensial delisting setiap enam bulan, yang di dalamnya mencantumkan informasi mengenai masa suspensi, susunan manajemen dan pemegang saham terakhir, serta kontak yang bisa dihubungi.

Adapun, dalam melakukan pemantauan terhadap SRIL, Bursa telah melakukan pengumuman potensi delisting setiap enam bulan.

Rinciannya terlampir dalam Pengumuman Bursa nomor Peng-00050/BEI.PP3/11-2021 tanggal  18 November 2021; Pengumuman Bursa nomor Peng-00022/BEI.PP3/05-2022 tanggal  18 Mei 2022; Pengumuman Bursa nomor Peng-00060/BEI.PP3/11-2022 tanggal 18 November 2022.

Lalu, Pengumuman Bursa nomor Peng-00027/BEI.PP3/05-2023 tanggal 17 Mei 2023; Pengumuman Bursa nomor Peng-00093/BEI.PP3/11-2023 tanggal  20 November 2023; dan Pengumuman Bursa nomor Peng-00020/BEI.PP3/06-2024 tanggal   28 Juni 2024.

Nyoman juga menyarankan agar SRIL dapat segera mengubah statusnya menjadi Perusahaan Tertutup dan diwajibkan melakukan buyback atas saham publik.

Hal itu berdasarkan POJK 3/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal dan SE OJK No. 13/SEOJK.04/2023 tentang Pembelian Kembali Saham Perusahaan Terbuka sebagai Akibat Dibatalkannya Pencatatan Efek oleh Bursa Efek karena Kondisi atau Peristiwa yang Signifikan Berpengaruh Negatif terhadap Kelangsungan Usaha.

“Apabila delisting dilakukan atas Perusahaan terbuka karena kondisi yang berpengaruh pada kelangsungan usaha, maka Perusahaan terbuka wajib mengubah status menjadi Perusahaan Tertutup dan diwajibkan melakukan buyback atas saham publik dengan ketentuan dan harga sebagaimana diatur dalam POJK 3/2021 dan SE OJK tersebut," pungkasnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar