c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

23 September 2024

16:15 WIB

Sri Mulyani Minta APBN Dan APBD Bisa Tersinkronisasi Lewat Digitalisasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta adanya sinkronisasi antara APBN dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) melalui digitalisasi.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma

<p>Sri Mulyani Minta APBN Dan APBD Bisa Tersinkronisasi Lewat Digitalisasi</p>
<p>Sri Mulyani Minta APBN Dan APBD Bisa Tersinkronisasi Lewat Digitalisasi</p>

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) yang berlangsung, Senin (23/9/2024) di Jakarta. Kemenkeu Foto/Zalfa' Dhiaulhaq

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) memiliki peran yang signifikan karena mampu menciptakan kesejahteraan masyarakat serta perbaikan ekonomi daerah. Untuk itu dalam hal ini ia meminta adanya sinkronisasi antara APBN dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) melalui digitalisasi.

"Hampir sepertiga APBN itu ditransfer ke APBD. Oleh karena itu, di APBN, kita terus mengalokasikan pembangunan infrastruktur digital dan peningkatan kualitas sumber daya manusianya," kata dia dalam Rapat Koordinasi Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah 2024 Senin (23/9).

Dia menjelaskan, saat ini birokrasi yang ada di pemda khususnya yang mengatur transaksi dan pengelolaan keuangan sangat rumit. 

Padahal menurutnya, untuk bisa mencapai high income country, Indonesia harus bisa menghindar dari middle income trap yang biasanya muncul dalam bentuk regulasi dan policy yang membuat rumit suatu perekonomian dan makin membebankan kepada masyarakat. 

Baca Juga: Sri Mulyani: Pemda Masih Sangat Bergantung Pada Keuangan Pusat

Untuk itu, dia mengatakan Pemerintah bersama dengan DPR telah menghasilkan Undang-Undang Nomor 1 2022, yaitu tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau disingkat HKPD.

Ia bilang, UU HKPD adalah upaya untuk melakukan harmonisasi belanja pusat dan belanja daerah atau bahkan kebijakan fiskal pusat dan daerah, sehingga sinergi tersebut mampu menghasilkan dampak.  

"Seperti yang dikatakan Pak Azwar Anas (MenPAN-RB) tadi, kalau ini birokrasinya berdampak, ini uangnya juga berdampak. Jadi semuanya simultan sama di dalam arah yang ingin kita capai," kata Sri Mulyani.

Di dalam Undang-Undang HKPD tersebut, lanjutnya, pihaknya memperkuat momentum penguatan sinergitas antara kebijakan fiskal pusat dan daerah dengan Kementerian Dalam Negeri, serta melakukan sinergi untuk membangun Badan Akun Standar (BAS) dan pemanfaatan platform digital.

"Kebijakan dari sisi tata kelola sinergi dari BAS namanya barangkali enggak terlalu populer, tapi itu penting sekali sebagai backbone di dalam pengelolaan APBD dan bagaimana transparansi serta informasi yang bisa di-share secara tepat waktu. Dalam hal ini, kami terus dengan BAS untuk sinkronisasi fiskal pusat daerah, kita juga akan terus mendorong penyelarasan program," imbuhnya.

Sri Mulyani menambahkan, sinkronisasi ini perlu dilakukan agar program di nasional seperti ketahanan pangan, ketahanan energi dan penurunan stunting bisa disinkronkan ke daerah sehingga dapat terekam dan memiliki catatan sehingga memiliki output program yang baik pula.

"Ini tidak hanya menciptakan suatu sinergi yang mendapatkan dampak dan hasil yang lebih baik, namun juga sangat penting bagi akuntabilitas dan transparansi dari pemerintahan, baik pusat dan daerah. Nah ini kemudian akan memberikan dampak terhadap kepercayaan publik dan partisipasi masyarakat," tandasnya.

87,9% Pemda Sudah Terapkan Elektronifikasi Transaksi Digital
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah mendukung adanya percepatan dan perluasan digitalisasi daerah. Tercatat, dari 480 Pemerintah Daerah (Pemda), sebesar 87,9% sudah menerapkan implementasi kebijakan elektronik untuk transaksi.

"Sekarang sudah 87,9% atau 480 Pemda, dan tentunya ini yang harus ditingkatkan kembali," kata Airlangga dalam kesempatan yang sama.

Ia menuturkan, hal itu tertuang dalam hasil asesmen Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemda (ETPD) semester I 2024. Capaian tersebut melebihi target Satgas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) yang sebesar 85%.

Berdasarkan indeks, sebanyak 480 Pemda berada di level digital, sementara 49 Pemda di level maju dan sisanya 16 Pemda masih di level berkembang. Adapun untuk tahun 2025 ini Satgas P2DD menargetkan 100% Pemda bisa mencapai target level digital.

Kemudian menurutnya hal ini juga sejalan dengan peningkatan Realisasi Pajak Retribusi Daerah yang targetnya telah tercapai 7,91% secara tahunan (yoy). Dengan Sulawesi dan Nusa Tenggara, Maluku dan Papua yang menjadi daerah dengan kontribusi tertinggi.

Airlangga merinci, jumlah Pemda yang berpartisipasi dalam evaluasi kinerja tahun 2024 telah meningkat dari 90,2% menjadi 93,7% atau 512 Pemda. Peningkatan signifikan hampir terjadi di semua wilayah kecuali wilayah Nusa Tenggara, Maluku, Papua (Nusampapua) yang hanya sebesar 27,1%.

“Kinerja TP2DD dan inovasi dibandingkan tahun lalu, Pemda yang berpartisipasi ini meningkat dari 90,2% (2022) menjadi 93,7% (2023). Jadi sudah 512 Pemda. Kemudian juga peningkatan skornya juga relatif lebih tinggi,” jelasnya.

Kemudian pihaknya berharap Kementerian Keuangan bisa mengalokasikan tambahan transfer dana insentif agar bisa dinaikkan hingga Rp1 triliun. Rencananya, dana insentif ini akan dibagikan setiap tiga atau empat bulan sekali.

"Tapi itu belum termasuk insentif TP2DD. Jadi hari ini saya yang minta Bu, dinaikkan saja Rp1 triliun pembagiannya sama, yaitu setahun 3 kali atau setiap 4 bulan. Jadi tinggal komponennya saja ditambah," ucapnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar