c

Selamat

Senin, 17 November 2025

EKONOMI

27 Februari 2023

10:20 WIB

Sri Mulyani Instruksikan Klub Moge Belasting Rijder DJP Dibubarkan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyoroti foto dan berita Dirjen Pajak Suryo Utomo yang tengah mengendarai moge bersama klub Belasting Rijder DJP. Sri Mulyani meminta klub moge itu dibubarkan.

Penulis: Khairul Kahfi

Sri Mulyani Instruksikan Klub Moge Belasting Rijder DJP Dibubarkan
Sri Mulyani Instruksikan Klub Moge Belasting Rijder DJP Dibubarkan
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan keterangan pers secara daring. Antara Foto/Galih Pradipta

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyoroti foto dan berita Dirjen Pajak Suryo Utomo yang tengah mengendarai motor gede (moge) bersama klub Belasting Rijder DJP, yaitu komunitas pegawai pajak yang menyukai naik motor besar. Secara langsung, dirinya menginstruksikan agar klub Belasting Rijder DJP dibubarkan.

“Hobi dan gaya hidup mengendarai moge menimbulkan persepsi negatif masyarakat dan menimbulkan kecurigaan mengenai sumber kekayaan para pegawai DJP,” tegasnya dalam akun medsosnya, Minggu (26/2).

Menurutnya, mengendarai dan memamerkan moge bagi pejabat atau pegawai pajak dan Kemenkeu telah melanggar asas kepatutan dan kepantasan publik. 

Bahkan, Menkeu Sri Mulyani menekankan apabila kepemilikan moge tersebut diperoleh dan dibeli dengan uang halal dan gaji resmi.

“Ini mencederai kepercayaan masyarakat,” sebutnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Kecam Gaya Hidup Mewah Keluarga Pejabat Pajak

Merespons itu, Menkeu segera meminta jajaran terkait untuk dapat mengklarifikasi langsung kepemilikan harta yang dimiliki kepada publik Indonesia.

“Jelaskan dan sampaikan kepada masyarakat atau publik mengenai jumlah harta kekayaan Dirjen Pajak, dan dari mana sumbernya seperti yang dilaporkan pada LHKPN,” serunya.

Pada konferensi pers, Penanganan Internal DJP sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani memastikan, bahwa tingkat kepatuhan LHKPN dan LHK untuk keseluruhan 79.439 pegawai tinggi di Kemenkeu terus terjaga dalam beberapa tahun terakhir.

Adapun tingkat kepatuhan LHKPN dan LHK seluruh pegawai Kemenkeu pada 2020 mencapai 99,86%; kemudian menyentuh 99,87% pada tahun pelaporan 2021; serta menyentuh 99,98% di tahun pelaporan 2022. Kemenkeu pun telah melakukan tindakan disiplin bagi pegawai yang tidak melaporkan LHKPN dan LHK

Gerus Kepercayaan
Anggota Komisi XI DPR RI Hidayatullah menyoroti gaya hidup mewah pejabat dan keluarganya begitu kontraproduktif dengan tugas dan tanggung jawab yang mesti diemban. Ia menggarisbawahi, terdapat keterikatan kuat antara gaya hidup mewah ini dengan erosi kepercayaan masyarakat untuk menyetor pajak.

Karenanya, Hidayatullah menyayangkan kasus yang melibatkan keluarga pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu yang berdampak menggerus kepercayaan rakyat terhadap integritas institusi perpajakan.

“Pajak itu kuat ikatannya dengan kepercayaan pembayar pajak. Kasus ini berpotensi mengerus trust publik, ketidakpatuhan pajak bisa bisa meningkat naik,” tegasnya dalam keterangan pers, Jakarta, Minggu (26/2).

Belum usai, menurutnya, aksi pamer harta keluarga pejabat DJP apalagi pada saat masyarakat masih kesulitan ekonomi pasca dihantam pandemi amat disayangkan. 

Untuk itu, dirinya mengingatkan agar DJP Kemenkeu dapat segera melakukan pembenahan internal.

Apalagi, masih segar kasus Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang didakwa menerima gratifikasi puluhan miliyar dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Ini seolah belum ada pembenahan secara internal dan perbaikan sistem pengawasan oleh pimpinan,” katanya.

Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Undur Diri Dari ASN DJP Kemenkeu

Anggota DPR RI Komisi XI ini mengaku heran, pada saat rasio perpajakan terhadap PDB atau tax ratio mengalami penurunan dalam lima tahun terakhir tetapi kasus yang mendera direktorat perpajakan seakan tak berhenti.

“Pemerintah harus fokus memperbaiki institusi pemungut pajak baik dari sisi kuantitas dan kualitasnya, agar tax ratio makin tinggi sehingga porsi utang pada APBN bisa dikurangi,” ujarnya.

Hidayatullah pun setuju, jika KPK akan mengklarifikasi harta pejabat DJP tersebut. Meski idealnya, proses klarifikasi tersebut dilakukan menyeluruh dan tidak hanya berhenti pada yang bersangkutan semata.

“Para pejabat pajak yang hartanya dinilai tidak wajar perlu ditelusuri,” ujarnya.

Melansir Antara, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji didakwa menerima gratifikasi senilai Rp29.505.167.100 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 "Terdakwa Angin Prayitno Aji selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II tahun 2011-2016 dan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 bersama-sama dengan Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian menerima uang semuanya sejumlah Rp17,5 miliar dan yang khusus untuk dihukum adalah Rp3.737 miliar serta penerimaan lainnya sejumlah Rp25.767.667.100," kata JPU KPK Yoga Pratomo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (24/1).


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar