c

Selamat

Kamis, 6 November 2025

EKONOMI

15 April 2023

16:44 WIB

Soal Pembayaran Selisih Migor, Kemendag Minta Pertimbangan Hukum

Aprindo meminta pemerintah tetap melakukan pembayaran selisih harga minyak goreng (migor) kepada ritel sembari melakukan pertimbangan hukum. Jika tidak, peritel akan boikot penjualan migor.

Penulis: Sakti Wibawa

Soal Pembayaran Selisih Migor, Kemendag Minta Pertimbangan Hukum
Soal Pembayaran Selisih Migor, Kemendag Minta Pertimbangan Hukum
Pekerja merapikan stok minyak di Hypermart, Jalan Tole Iskandar, Depok, Rabu (4/1/2023). ValidNewsID /Fikhri Fathoni

JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menagih penggantian selisih harga program minyak goreng satu harga pada 2022 lalu. Pemerintah disebut harus membayarkan sebesar Rp344 miliar. 

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, pihaknya sedang meminta pertimbangan hukum ke Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung terhadap hasil verifikasi surveyor.

Hasilnya akan digunakan sebagai dasar dalam proses pembayaran atas tagihan dana rafaksi dan klaim selisih harga pembiayaan minyak goreng minyak goreng kemasan dan kemasan sederhana oleh BPDPKS kepada pelaku usaha.

"Saat ini Kementerian Perdagangan sedang dalam proses meminta pertimbangan hukum ke Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung terhadap hasil verifikasi surveyor yang akan digunakan sebagai dasar dalam proses pembayaran atas tagihan dana rafaksi dan/atau klaim selisih harga pembiayaan minyak goreng minyak goreng kemasan dan kemasan sederhana oleh BPDPKS kepada pelaku usaha," kata Isy Karim kepada Validnews di Jakarta, Sabtu (15/4).

Ia menjelaskan, hal tersebut diperlukan dalam rangka menjaga prinsip akuntabilitas kehati-hatian dan good governance serta mengantisipasi potensi adanya konsekuensi hukum yang dapat terjadi di masa yang akan datang.

Baca Juga: Belum Dibayar, Aprindo Tagih Selisih Harga Minyak Goreng ke Pemerintah

Oleh karena itu, Isy mengatakan akan menghubungi Ketua Umum Aprindo, Roy Mandey agar rencana pemboikotan pernjualan minyak goreng tidak dilakukan.

"Nanti kita akan koordinasi lagi dengan pak Roy, siang ini akan saya telepon. Ya nanti kita koordinasikan lah, intinya jangan sampai kejadian seperti itu. Kan ini akan menimbulkan masalah baru," sambung Isy.

Dirinya berharap, bahwa anggota Aprindo dapat memahami tahapan proses pertimbangan hukum yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan kepada Kejaksaan Agung, dengan tetap melakukan penjualan minyak goreng dengan normal untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas.

Lebih lanjut, Isy mejnjelaskan, penagihan rafaksi dan klaim selisih harga pembiayaan minyak goreng minyak goreng kemasan dan kemasan sederhana dilakukan oleh produsen minyak goreng kepada BPDPKS.

"Untuk nilai rafaksi dan klaim selisih harga pihak ritel modern yang belum dibayarkan oleh produsen minyak goreng, dapat ditanyakan kepada produsen minyak goreng yang melakukan rafaksi dan klaim selisih harga," katanya.

Baca Juga: Kemendag Terbitkan Aturan Baru Soal Penjualan Minyak Goreng

Perkara tersebut dimulai dari Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyatakan utang pemerintah untuk pembayaran selisih harga minyak goreng alias rafaksi dalam program satu harga pada 2022 belum dibayar. Padahal program itu sudah bergulir sejak Januari 2022.

Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan total utang yang harus dibayar pemerintah ke pengusaha sebesar Rp344 miliar. Rafaksi itu seharusnya dibayar 17 hari setelah program itu dilakukan, sialnya sudah setahun lebih rafaksi tak kunjung dibayarkan.

Dia menjelaskan program minyak satu harga sendiri dilakukan dalam rangka kepatuhan kalangan usaha pada Permendag nomor 3 tahun 2022. Kala itu semua pengusaha diminta menjual minyak goreng seharga Rp14.000 per liter, sementara itu harga minyak goreng di pasaran kala itu berkisar di Rp17.000-20.000 per liter. Nah selisih harga atau rafaksi itu dalam Permendag 3 disebut akan dibayarkan pemerintah.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar