05 Juni 2024
18:34 WIB
Soal Monopoli Logistik, idEA: Belum Dapat Informasi Jelas Dari KPPU
Sebagai informasi, KPPU menyelidiki Lazada dan Shopee terkait dugaan monopoli logistik atau jasa pengiriman barang.
Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Fin Harini
Ilustrasi belanja online. Shutterstock/Elnur
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan mengakui, pihaknya belum mendapatkan informasi jelas dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai monopoli bisnis yang dituduhkan kepada anggota idea, yakni Shopee dan Lazada.
"Jadi sebenarnya kami juga belum mendapatkan informasi yang jelas baik dari KPPU sebenarnya monopolinya dari sisi mana? Jadi kami akan memantau situasinya, kami akan berkoordinasi dengan anggota yang disebut di media," kata Budi kepada wartawan, Rabu (5/6).
Dia menekankan, semua anggota idEA berusaha selalu mematuhi peraturan yang ada. Ini lantaran semua anggota idEA harus perusahaan Indonesia atau mempunyai perusahaan berbentuk PT di Indonesia.
"Jadi mau tidak mau harus mematuhi dan kami selalu terbuka untuk bekerjasama. Jadi intinya kita belum mendapatkan informasi juga terkait monopolinya itu letaknya di mana dan kami masih melakukan internal discussion," tekannya.
Baca Juga: Isu Monopoli Logistik di E-commerce, Ini Tanggapan J&T Express
Monopoli Logistik
Terkait monopoli logistik yang dituduhkan, dia mengatakan e-commerce biasanya hanya sebagai pihak manajemen yang mengatur bagian tersebut. Ini, kata dia, biasa dilakukan lantaran tidak semua logistik dan kurir mampu menjangkau seluruh area di Indonesia.
“Saya beberapa kali ngobrol sama temen di pemerintah, logistik, tantangan utama indonesia untuk logistik ya size dan juga infrastruktur. Maksudnya, saya nggak yakin ada perusahaan yang bener-bener mampu dari Sabang sampai Merauke, sampai kota-kota kabupaten, menjangkau masyarakat gitu,” sebut dia.
Selain itu ia menuturkan sejauh ini pihaknya belum menerima laporan atau keluhan dari industri logistik terkait penurunan permintaan pengiriman barang via e-commerce.
“At least kita belum terima laporan apa-apa ya. Belum ada pernyataan yang seperti itu. Karena balik lagi, industri logistik yang mendukung, itu pun banyak anggota kita,” ujar dia.
Sebagai informasi, KPPU menyelidiki Lazada dan Shopee terkait dugaan monopoli jasa pengiriman barang. Komisi menemukan adanya indikasi pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat oleh Lazada Indonesia.
Atas indikasi tersebut, KPPU menemukan bukti awal dan mulai melaksanakan penyelidikan atas kegiatan usaha Lazada.
“Lazada diindikasikan melakukan tindakan diskriminatif yang berpotensi menghambat persaingan dan bahkan diindikasikan dapat merugikan pelanggan atau konsumen,” kata Ketua KPPU M Fanshurullah Asa dalam keterangan pers, beberapa waktu yang lalu.