c

Selamat

Rabu, 24 April 2024

EKONOMI

23 September 2021

19:25 WIB

SKK Migas Dukung Pertumbuhan Industri Petrokimia Daerah Penghasil Gas

Diproyeksikan, terdapat selisih produksi gas dengan kemampuan serapan domestik yang makin melebar mulai tahun depan

Penulis: Zsasya Senorita

Editor: Dian Kusumo Hapsari

SKK Migas Dukung Pertumbuhan Industri Petrokimia Daerah Penghasil Gas
SKK Migas Dukung Pertumbuhan Industri Petrokimia Daerah Penghasil Gas
Petugas PT PGN, Tbk menyalurkan gas bumi dalam bentuk "Compressed Natural Gas". ANTARAFOTO/Aji Styawan.

JAKARTA – SKK Migas mendukung langkah pemerintah memberikan insentif bagi industri petrokimia di daerah penghasil gas sebagai salah satu upaya mendorong monetisasi potensi gas bumi. 

Salah satu contoh insentif yang diberikan pemerintah untuk mendukung penyerapan gas oleh industri petrokimia adalah insentif untuk gas yang sedang dikembangkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Genting Oil Kasuri Pte Ltd di Papua Barat. 

Dengan insentif yang diberikan pemerintah, KKKS dapat menyesuaikan harga gas dari US$5 per MMBTU menjadi US$4 per MMBTU sehingga dapat diserap oleh produsen pupuk dan metanol yang akan beroperasi di wilayah tersebut. 

“Intinya hulu siap bekerja sama dengan industri yang ada di Indonesia, bagaimana hulu, midstream dan hilir bisa tumbuh bersama,” ujar Kepala Divisi Monetisasi Minyak dan Gas Bumi SKK Migas Agus Budianto yang disiarkan pada Kamis (23/9).

Menurut Agus, ke depannya gas akan memiliki peran penting sebagai sumber energi transisi di tengah keinginan dunia untuk lebih memberdayakan energi baru dan terbarukan (EBT). 

“Kebutuhan gas di masa mendatang, khususnya untuk pasar ekspor, akan tetap terbuka karena gas lebih bersih dibandingkan energi fosil lainnya yang saat ini dominan digunakan seperti batubara dan minyak,” sambung Agus.

Di sisi lain, Sekretaris SKK Migas, Taslim Z. Yunus berharap agar konsumen gas domestik saat ini dapat meningkatkan kemampuan menyerap gas sehingga lapangan-lapangan yang siap dikembangkan dapat segera berproduksi.

“POD (Plan of Development.red) gas yang sudah disetujui banyak yang belum bisa dikomersialisasikan. Ini tentu tantangan bersama. Kami mengharapkan kontribusi semua pihak untuk dapat meningkatkan penyerapan gas,” ujar Taslim.

Ia memaparkan, tahun ini produksi gas diperkirakan akan mencapai 5.252 MMSCFD, lalu meningkat sebesar 11,6% menjadi 6.096 MMSCFD tahun depan. Secara konsisten, seiring dengan program peningkatan produksi minyak dan gas dalam visi 2030, diperkirakan produksi gas akan mencapai 12.000 MMSCD atau 12 BSCFD. 

Di sisi lain, konsumsi gas domestik pada 2021 diperkirakan sekitar 3.613 MMSCFD dan akan meningkat sebesar 1,07% menjadi 3.652 MMSCFD pada 2022. 

Pertumbuhan konsumsi gas domestik yang rata-rata sekitar 1% sejak 2012 berada di bawah rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional yang sekitar 4–5%. Akibatnya, mulai 2022 terdapat selisih produksi gas dengan kemampuan serapan domestik yang makin melebar.

“Kemana gas 12 BSCFD akan dikonsumsi, jika tidak ada terobosan baru dalam memasarkan gas dalam jumlah besar. Ini akan menjadi tantangan dalam pengembangan gas ke depannya,” tegas Taslim.

Pada FGD bertema Ketahanan Energi Dengan Memaksimalkan Pemanfaatan Natural Gas dan LNG kemarin, Presiden Direktur Tokyo Gas Indonesia, Mikio Matsumoto menyatakan bahwa pada 2020, Pemerintah Jepang masih menganggap gas alam sebagai penggerak pembangunan. Meskipun Pemerintah Jepang telah menetapkan tahun 2050 sebagai tahun nol emisi karbon.

Untuk memberikan kepastian proyek gas alam, Pemerintah Jepang menetapkan formula regulasi gas pipa dan biayanya untuk penyediaan gas yang adil dan stabil bagi pelanggan tertentu.

Koordinator Penyiapan Program Migas Kementerian ESDM, Muhammad Abduh menyampaikan bahwa pemerintah telah berupaya meningkatkan serapan gas domestik, salah satunya di sektor kelistrikan. 

Kepmen ESDM 135K/2021 telah mengakomodasi Independent Power Plant (IPP) untuk mendapatkan pasokan harga gas khusus US$6 per MMBTU. Hal ini memberikan peningkatan kebutuhan gas pada 2021 bagi IPP menjadi 1.421,50 BBTU, meningkat  115,12 BBTUD dari volume yang ditetapkan untuk tahun 2020 berdasarkan Kepmen  ESDM 91K/2020.

“Mari kita mendorong penyerapan gas untuk domestik dengan membangun industri yang transparan dan berdaya saing untuk meningkatkan nilai tambah dan penerimaan negara,” ujar Abduh.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar