c

Selamat

Senin, 17 November 2025

EKONOMI

20 Agustus 2024

08:27 WIB

Siasat Kemendag Naikkan Minat Produsen Migor Naikkan Stok Dalam Negeri

Kementerian Perdagangan memberlakukan skema baru untuk tingkatkan ketersediaan migor di dalam negeri, dengan menambah faktor pengali bagi produsen minyak goreng rakyat untuk hak ekspornya.

Penulis: Erlinda Puspita

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">Siasat Kemendag Naikkan Minat Produsen Migor Naikkan Stok Dalam Negeri</p>
<p id="isPasted">Siasat Kemendag Naikkan Minat Produsen Migor Naikkan Stok Dalam Negeri</p>

Pedagang menunjukkan minyak goreng Minyakita di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Kamis (25/8/2024). An tara Foto/Hafidz Mubarak A

JAKARTA - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PDN Kemendag) Moga Simatupang menyampaikan terdapat insentif tambahan hak ekspor bagi produsen minyak goreng rakyat (MGR), berupa faktor pengali tambahan hak ekspor. Insentif ini berlaku bagi produsen yang mendistribusikan MGR ke wilayah, bentuk kemasan, dan distributor tertentu. 

Insentif baru ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024. Formula perhitungan hak insentif tambahan hak ekspor ini yaitu volume domestic market obligation (DMO) dikali rasio pengali ekspor dikali insentif tambahan hak ekspor. 

"Adanya insentif yang berupa angka pengali hak ekspor atas pendistribusian DMO MGR melalui BUMN pangan serta insentif regional dan kemasan," ucap Moga dalam Konferensi Pers Penerbitan Permendag 18/2024 di Kantor Kemendag, Senin (19/8).

Baca Juga: Kemendag Segera Tetapkan Permendag 18/2024 Atur HET Minyakita Terbaru

Moga yang baru menjabat sebagai Dirjen PDN ini menyampaikan, untuk faktor pengali regional yang ditetapkan aturan Permendag tersebut, terdapat pengali sebesar 1,30 kali untuk wilayah Aceh, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo. 

Sementara untuk wilayah regional Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, maka memiliki pengali hak ekspor sebanyak 1,50 kali. Sedangkan wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan dikalikan sebanyak 1,65 kali. 

Berikutnya berdasarkan faktor pengali kemasan, untuk produsen yang mendistribusikan MGR dalam kemasan bantal (pillow pack) maka akan mendapat pengali sebanyak 2,00 kali. Sementara untuk kemasan berdiri, botol, dan jeriken maka akan memperoleh pengali sebanyak 2,25 kali. 

Terakhir untuk produsen MGR yang mendistribusikan ke BUMN pangan, seperti ID Food dan Bulog, maka akan memperoleh insentif tambahan pengali sebanyak 1,20 kali. 

Baca Juga: Kemendag Ungkap Alasan Target DMO Minyak Goreng Turun Lagi                                          

Lebih lanjut, untuk rasio produsen bisa menyalurkan DMO MGR adalah 1:4 dengan hak ekspor. Sehingga dalam aturan teranyar Permendag 18/2024 ini, produsen bisa mendapatkan hak ekspor sesuai perhitungan rasio dikali volume DMO dan dikali insentif tambahan hak ekspor. 

Moga menambahkan, kebijakan ini dilakukan sebagai pemantik bagi produsen agar lebih banyak lagi mendistribusikan minyak goreng ke dalam negeri, meskipun permintaan di global tengah menurun. 

"Iya pasokan, kemarin kan mereka (produsen) wait and see karena permintaan dunia menurun, ekspor menurun. Sehingga mereka enggan untuk menyalurkan, karena hak ekspornya enggak dapat. Kita harap dengan adanya kebijakan ini, mereka dapat menyalurkan pasokan lebih banyak lagi ke masyarakat," tandas Moga. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar