20 Oktober 2025
19:41 WIB
Setahun Perpajakan Prabowo; Tebar Insentif Hingga Perkuat Hukum Tambang-Sawit
Pemerintah mengklaim telah menggulirkan berbagai insentif pajak yang bertujuan memberi keringanan bagi masyarakat maupun pelaku bisnis, selama satu tahun kepemimpinan Prabowo-Gibran.
Penulis: Siti Nur Arifa
Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto (tengah) memaparkan kinerja pajak yang sudah dicapai selama satu tahun kepemimpinan Prabowo-Gibran, Jakarta, Senin (20/10). Dok DJP
JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto memaparkan kinerja pajak yang sudah dicapai selama satu tahun kepemimpinan Prabowo-Gibran. Pemerintah mengklaim telah menggulirkan berbagai insentif pajak yang bertujuan memberi keringanan bagi masyarakat maupun pelaku bisnis.
“Pertama terkait dengan insentif pajak, berbagai insentif keringanan dan fasilitas pajak sudah digulirkan untuk membantu masyarakat dan bisnis,” beber Bimo dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (20/10).
Baca Juga: Wajib Pajak Lambat! Target 14 Juta WP Coretax, Baru 2,05 Juta yang Aktif
Bimo merinci, insentif pajak yang Ditanggung Pemerintah (DTP) di antaranya pajak PPh 21 karyawan di sektor-sektor strategis seperti padat karya, sektor alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata, hotel, restoran dan kafe.
Selain itu, ada pula diskon PPN untuk mendorong konsumsi, terdiri dari PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun, PPN DTP berupa penyerahan kendaraan bermotor listrik dan juga hybrid, serta PPN DTP atas pembelian tiket pesawat.
Selain itu, Bimo menyebut pemerintah juga telah menggelontorkan insentif yang disampaikan langsung untuk membantu perkembangan UMKM agar naik kelas, dengan membidik UMKM dengan omzet sampai Rp500 juta agar tetap bebas PPh.
Baca Juga: Pajak-Bea Cukai Ngaco? Menkeu Buka Saluran Aduan 'Lapor Pak Purbaya'
Sementara itu, untuk UMKM dengan omzet setahun dari Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar dikenai tarif PPh final UMKM sebesar 0,5%.
“Selain itu yang bisa kami sampaikan, kami sekarang fokus untuk penegakan hukum multidoor dengan melalui Satgas PKH. Satgas PKH ini fokus di penertiban kawasan hutan untuk sektor sawit dan tambang,” tambah Bimo.
Dirinya mengungkap, Dirjen Pajak juga telah membentuk tim gabungan bersama dengan BPKP, PPATK, Kejaksaan Agung dan KPK terkait dengan perbaikan tata kelola pemungutan penerimaan negara di sektor tambang.
“Lalu, kolaborasi dengan Polri untuk sektor tambang dan sektor importasi komoditas serta shadow ekonomi, kolaborasi dengan OJK di Satgas Pasti, kemudian kolaborasi dengan PPATK,” ujar Bimo.
Realisasi Penerimaan Pajak
Dalam kesempatan sama, Bimo juga menyampaikan realisasi penerimaan pajak baik secara bruto maupun neto di sepanjang tahun ini.
Baca Juga: Pajak Pesangon-Pensiun Digugat MK! Purbaya: Kemenkeu Tak Akan Kalah
Dalam pemaparannya, penerimaan pajak bruto Januari-September 2025 tercatat mencapai Rp1.619,2 triliun atau tumbuh dibandingkan periode sama tahun 2024 yang hanya mencapai Rp1.588,21 triliun.
Namun secara neto, penerimaan pajak Januari-September hanya tumbuh Rp1.295,2 triliun atau lebih rendah dibanding periode sama tahun lalu yang mencapai Rp1.354,8 triliun.
“Akumulasi pengumpulan pendapatan dari bulan Januari sampai September memang masih terjadi kontraksi minus 4,4%, dengan pencapaian sekitar 62,4% dari laporan semester outlook. Outlook-nya itu di angka Rp2.076 triliun,” ujar Bimo.
Baca Juga: DJP Baru Himpun Rp7,2 T Dari 200 WP Besar Pengemplang Pajak Rp60 T
Meski demikian, dirinya menyorot penerimaan pajak neto yang tetap bisa mencatatkan pertumbuhan positif di bulan September secara bulanan.
“Pendapatan (pajak) yang neto setelah kita kurangi pengembalian pajak masih tetap bisa mencatatkan pertumbuhan yang positif month to month di bulan September. September kita bisa mencatat penerimaan sebesar Rp159,8 triliun neto, dan itu tumbuh 1% dibanding periode yang sama tahun lalu,” tandas Bimo.